Pungutan Dilarang, Pungutan Merebak Beban orang tua murid semakin berat. Pungutan di sekolah negeri rupa-rupa, sampai sejumlah orang tua siswa mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. |
WAJIB Belajar sembilan tahun agaknya tinggal slogan. Mestinya program yang dianggap bisa meminimalkan ancaman putus sekolah itu bisa meringankan beban biaya yang harus dipikul orang tua murid. Dengan wajib belajar, seorang anak bisa melewati enam tahun di sekolah dasar (SD) kemudian tiga tahun di sekolah menengah pertama (SMP), tanpa harus membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Dan siswa sekolah menengah umum (SMU) negeri pun bebas SPP.
Kenyataan di lapangan sungguh jauh berbeda. Orang tua murid tetap ditodong aneka pungutan, baik uang pangkal, uang gedung, uang ulangan, uang kegiatan akhir tahun, maupun dana taktis. Ada lagi yang disebut biaya daftar ulang.
Beberapa orang tua murid dari 45 orang tua murid SD, SMP, dan SMU di Jakarta yang mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengaku bahwa mereka harus membayar uang SPP dan sumbangan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) Rp 28 ribu di SMU Negeri 54 Jakarta. Mereka juga dibebani uang orientasi siswa baru Rp 12 ribu.
Malah sebuah SD negeri di Jakarta Selatan, menurut pengurus harian YLKI, Zumrotin K. Susilo, mematok uang gedung Rp 1 juta. Padahal, pemerintah menetapkan bahwa tahun ini tak ada pembangunan gedung. Lantas, "Gedung apa yang akan dibangun dengan uang itu?" ucap Zumrotin.
Ironisnya, menurut Zumrotin, orang tua murid selalu berada pada posisi tak menguntungkan. Kendati beban pungutan begitu berat, orang tua mau tak mau mesti membayarnya. "Kalau tak dituruti, nanti kesempatan anaknya untuk mengenyam pendidikan langsung hilang," kata Zumrotin.
Jadi, program wajib belajar sembilan tahun dan bebas SPP sekolah negeri semakin "jauh panggang dari api"? Tunggu dulu. Sebaiknya, didengar juga alasan para pengelola sekolah. Kepala SMU Negeri 8 Jakarta, Elida Agus, misalnya, mengakui bahwa sekolahnya terpaksa tetap memberlakukan biaya SPP. Sebab, katanya, biaya penyelanggaraan pendidikan terus meningkat, sedangkan anggaran dari pemerintah semakin tipis.
Elida mengemukakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang kini menjadi program wajib, seperti bahasa Arab, Jepang, Jerman, atau Prancis. Belum lagi kursus komputer. Sedemikian banyak kegiatan ekstra itu, sampai-sampai jam belajar siswa sejak pagi baru usai pada pukul 15.30. Untuk itu, biayanya mesti dipikul sekolah bersama orang tua siswa. Itu sebabnya, SMU Negeri 8 menetapkan uang SPP Rp 90 ribu sebulan.
Namun, menurut Elida, sekolahnya juga tak main pukul rata. "Bagi siswa yang orang tuanya tak mampu, ya, tak perlu bayar. Malahan kami memberikan makan siang karena ada siswa yang tak dibekali uang jajan oleh orang tuanya," kata Elida.
Yang ditempuh SMU Negeri 81—sekolah favorit di Jakarta Timur—lain lagi. Uang SPP memang tiada. Tapi sumber dana operasional itu ada gantinya, yakni iuran BP3—lembaga himpunan orang tua murid dan guru. Besarnya Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu sebulan. Selain itu, orang tua siswa masih diwajibkan membayar uang gedung yang jumlahnya bervariasi dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Fathoni Tamzis, salah satu orang tua murid yang menjadi anggota BP3 di SMU Negeri 81 Jakarta, mengaku bisa memaklumi ketentuan biaya tersebut. "Sekolah sangat membutuhkan biaya. Uang gedung itu tak mutlak cuma buat yang mampu," ujarnya.
Yang pasti, kebanyakan orang tua yang mengadu ke YLKI menyatakan bahwa berbagai pungutan tadi sangat memberatkan mereka. "Berbagai biaya itu menjadi kewajiban orang tua murid. Padahal, kebanyakan orang tua murid sekolah negeri itu pendapatannya tak seberapa," kata Hindun Mubarak, ibu seorang siswa yang belajar di SMU Negeri 68, Salemba, Jakarta Pusat.
Di bawah tekanan krisis ekonomi seperti sekarang ini tentu saja keluhan orang tua murid tidak bisa disepelekan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Juwono Sudarsono pun mengaku sangat memperhatikan masalah tersebut. "Saya sering memantaunya lewat kantor-kantor wilayah pendidikan. Tapi seketat apa pun aturannya tetap saja ada yang nekat memungut dan mau dipungut," kata Menteri Juwono kepada Mustafa Ismail dari TEMPO. Kalau sekadar memantau tentu tidak menjawab masalah. Barangkali diperlukan program yang siap diterapkan, misalnya yang bersandar pada prinsip "orang tua mampu menyubsidi anak dari orang tua tak mampu". Asalkan penggunaan dananya dikelola secara transparan, hampir bisa dipastikan bahwa tak sedikit orang tua mampu yang bersedia menambah amal jariah mereka dengan cara demikian. Pak Menteri, bagaimana, mau mencoba?
Ma'ruf Samudra dan Wenseslaus Manggut
|