Pemilu 7 Juni 1999, Apa Bisa? |
Presiden Habibie memastikan bahwa pemilihan umum dapat diselenggarakan tepat waktu, yaitu 7 Juni 1999. Namun, masih tanda tanya: apakah RUU Pemilu akan dapat ditetapkan tepat waktu, yakni pada 28 Januari 1999.
Masalahnya, ada setumpuk materi yang masih alot diperdebatkan.Misalnya soal komposisi anggota MPR/DPR, jumlah kursi ABRI di DPR, syarat parpol peserta pemilu, dan status pegawai negeri sipil (PNS).
Hari-hari ini, soal PNS menjadi materi "terpanas". Golkar mati-matian menolak klausul versi pemerintah yang melarang PNS menjadi anggota atau pengurus parpol. "Ini soal hak asasi," dalih Ketua Tim RUU Politik FKP, Abu Hasan Sazili. Padahal, pokok pangkalnya menyangkut eksistensi Golkar sendiri. Soalnya, "Birokrasi itu mesin politik terbesarnya," kata Andi Mallarangeng, salah seorang anggota Tim Tujuh Depdagri.
Selama ini, dari tiga jalur, jalur B(irokrasi) adalah penyuplai terbesar kader Golkar. Empat juta anggota Golkar adalah PNS. Lebih dari 75 persen pengurusnya, dari pusat sampai kabupaten, berasal dari kalangan pamong praja itu. Jika mereka tetap dijadikan cantolan oleh Golkar, maka uang dan fasilitas negara yang dikuasai birokrasi akan mudah dimainkan untuk kemenangan Golkar.
Sementara itu, parpol-parpol di luar Senayan—yang tidak dilibatkan dalam pembahasan—mulai bereaksi. Taufikurrahman, salah satu Ketua Partai Kebangkitan Bangsa, membenarkan adanya rencana dengan PAN dan PDI Perjuangan untuk merumuskan catatan bersama atas RUU Politik tersebut. Catatan ini tentu saja dalam banyak hal akan amat berbeda dengan versi DPR dari Senayan. Bahkan, di kalangan parpol besar mulai tercetus ide untuk memboikot pemilu—andaikata produk UU tersebut tidak men-cerminkan nilai-nilai reformasi.
|