Meski menunggak utang Rp 385 miliar, Perdana Multi Finance tak dipailitkan. Namun, belasan kreditur masih waswas, terlebih karena aset debitur juga tidak menjanjikan.
Yang tak memenuhi panggilan DPR bisa dipidana setahun kurungan. Tapi aturan baru yang merupakan bagian dari tata tertib DPR ini ternyata membentur ketentuan hukum tata negara.