Nasi atau Sudah Bubur? Undang-undang sudah selesai, tetapi tidak memuaskan; jadwal waktu terpenuhi, tetapi benih demokrasi boleh jadi akan lahir cacat. |
Mengecewakan. Tetapi oke, tidak ada hal yang sempurna. Dengan disahkannya tiga undang-undang politik yang baru, dalam hal waktu, diharap pemilihan umum bisa terselenggara sesuai dengan rencana. Ibarat panci dengan sedikit penyok di sana-sini yang masih bisa dipakai memasak, perundang-undangan itu juga bisa dipakai menyelenggarakan pemilihan umum Juni akan datang.
Ada juga yang ingin menolak sama sekali dan berniat memboikot pemilihan umum nanti. Tetapi, terlepas dari tuntutan mutlak itu, memang ada prinsip yang kurang tertampung yang bisa membahayakan tumbuhnya demokrasi kelak. Harus diingat, sebagai pemilihan umum yang pertama, pola yang dibuat sekarang akan jadi pengarah perkembangan seterusnya. Ada sedikit saja sudut penyimpangan di titik awalnya, garis penyelewengan akan berpisah lebih jauh lagi pada tahap berikutnya.
Sudah bisa diduga, kalau masuknya timpang, hasilnya akan pincang juga. Ketimpangannya ialah karena yang membuat dan menentukan aturan-aturan itu hanya pemerintah dan DPR, yang dikuasai oleh protagonis Orde Baru, yaitu Golkar dan ABRI. Wakil partai-partai baru tidak diikutsertakan. Padahal perlunya pemilihan umum diadakan lagi ialah untuk membatalkan pemilu yang lalu, yang tidak adil, yang menghasilkan DPR dan pemerintah ini.
Tuntutan dari luar bukan tidak tertampung sama sekali. Tetapi beberapa hal pokok masih diabaikan, misalnya tentang wakil ABRI yang diangkat hanya ditekankan pada segi jumlahnya. Jumlah 38 kursi tampaknya sedikit, cuma 50 persen dari yang dulu, tapi bayangkan jika nanti umpamanya PDI atau PAN atau PKB atau Partai Keadilan hanya dapat sekitar 40 kursi. Rasa keadilan akan tersinggung karena ABRI memperolehnya gratis, sedangkan partai-partai itu mengerahkan segala tenaganya. Apalagi yang mereka peroleh itu mandat dari rakyat, yang harus mereka pertanggungjawabkan tiap kali.
Satu pokok penting lain ialah tentang penyelenggara pemilihan umum atau Komite Pemilihan Umum. Komposisinya masih setengahnya diisi dengan pejabat pemerintah, sehingga terasa ketimpangannya karena mayoritas pasti akan dipegang oleh partai pemerintah. Seharusnya semuanya terdiri dari wakil yang disetujui oleh partai peserta pemilu saja, yang wajib dibantu oleh aparat pemerintah.
Kalau memang disadari bahwa rakyat yang kecewa kepada Pemilu 1999 bisa jadi akan jera dengan pemilu mana pun, kalau memang disadari bahwa sikap ini bisa membuahkan jalan kekerasan, di depan undang-undang yang sekarang nasi akan tampak belum jadi bubur. Masih ada waktu untuk mendesakkan perbaikan dalam beberapa minggu ini. Pasti ada jalan, walaupun harus berupa upaya ekstraparlementer.
|