Saya salut atas laporan utama TEMPO, 6-12 April 1999, mengenai saham kosong pengusaha Setiawan Djody di PT Telkomsel. Laporannya cukup baik dan menarik (terutama Opini). Namun, saya ingin memberikan masukan.
Alangkah baiknya bila TEMPO menganalisis juga secara umum fenomena saham kosong di perusahaan joint-venture di berbagai sektor. Memang, TEMPO memberikan beberapa contoh kasus lain selain Telkomsel, seperti kasus Freeport-Bakrie ataupun kasus Hashim Djojohadikusumo-Mission Energy dalam Paiton Energy.
Permasalahan saham kosong bersumber pada ketentuan pemerintah Indonesia sendiri, yang mengharuskan dilibatkannya badan usaha Indonesia oleh investor asing untuk investasi di sektor tertentu, misalnya infrastruktur, tempat fenomena saham kosong paling marak. Proyek infrastruktur ini umumnya diatur lewat skema yang lazim disebut BOT (build-operate-transfer), yang mau tidak mau harus melibatkan "investor" lokal. Ketentuan yang mengharuskan adanya pengusaha lokal ini diambil atas pertimbangan politis, maksudnya supaya pemerintah kelihatan populis dan nasionalis, karena pengusaha diberi kesempatan ikut proyek-proyek besar.
Masalahnya menjadi lebih rancu karena dalam pembiayaan proyek BOT berskala besar, kalangan bank umumnya mensyaratkan adanya jaminan dari pemerintah untuk beberapa bentuk pembiayaan. Dalam proyek pembangkit listrik, misalnya, bank hanya mau mengucurkan kredit bila PLN dan/atau pemerintah Indonesia menjamin pembayaran kontrak penjualan listrik. Jadi cash-flow proyek harus bisa dijamin secara politis dan hukum sebelum kredit dialokasikan.
Dengan sendirinya, pemodal asing akan tergoda memilih partner lokal, yang bisa membantu adanya garansi pembayaran pemerintah itu. Persoalannya menjadi lebih pelik ketika para kroni yang kurang lebih hanya bermodal koneksi politik ("memangnya duitnya dari langit?" seperti Saudara Setiawan Djody) mendesak agar diberi saham nyaris gratis (ditalangi oleh jaminan utang investor asing) yang dibayar kelak dari dividen proyek.
Hal itu tentu mewujudkan struktur pembiayaan proyek yang sangat rumit dan mahal. Biaya ini tentunya hanya bisa diterima para pembuat keputusan bila margin keuntungan proyek cukup besar. Inilah yang mengundang nafsu untuk melakukan mark-up.
Apakah fenomena saham kosong yang sering juga dibumbui praktek mark-up itu bisa dibilang "korupsi"? Kalau menurut akal sehat, sepertinya jawabannya "ya". Tapi, sayangnya, dunia kita ini lebih diatur oleh hal-hal formal. Kontrak proyek infrastruktur di Indonesia umumnya sudah "dijahit" oleh para pengacara hukum asing dan lokal. Pandangan konsensus mereka, lazimnya, bila partner lokal proyek itu "hanya" kerabat pejabat pemerintah (dan bukan si pejabatnya itu sendiri), proyek itu bisa dibilang "bebas KKN".
Di Indonesia, praktek saham kosong ini mulai dilawan. Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto sudah mengisyaratkan akan mengharamkan praktek-praktek itu di antara kontraktor minyak. Di bidang listrik, pemerintah dan PLN?dibantu oleh Pengacara Adnan Buyung Nasution?kini tengah bernegosiasi ulang dengan para investor asing dan partner lokal mereka.
Kalau mau jujur, jalan cepat untuk mengakhiri praktek saham kosong hanya satu, liberalisasi investasi secara maksimum. Bangsa Indonesia harus rela dengan dibukanya penanaman modal asing 100 persen dalam sektor yang rentan terhadap praktek itu. Pemerintah juga harus menciptakan sistem kontrol yang bersih, transparan, dan bisa diandalkan. Semua proyek yang melibatkan kroni, yang berujung pada pengeluaran pemerintah, harus diaudit secara terbuka dan total.
Mengenai Saudara Setiawan Djody, yang kini merasa menjadi reformis ("sosial demokrat", katanya) dan menolak disebut "kroni" (dan karena itu menuduh pada wawancara dengan tabloid Detak edisi 6-12 April, ada semacam konspirasi antidia yang dilancarkan televisi Belanda dan harian Kompas serta Suara Pembaruan), ada beberapa pertanyaan. Pertama, apa komentar Mas Djody mengenai "imbauan" Pak Joop pada investor Belanda yang berujung dengan jaminan terhadap utang Setdco US$ 91 juta? Kedua, kami mencatat, selain bisnis kapal dengan Sigit Hardjojudanto dan Lamborghini dengan Tommy Soeharto, Anda pun pernah bisnis penggilingan bungkil kedelai dengan Keluarga Soeharto lewat PT Sarpindo. Sarpindo ini, setahu saya, adalah proyek kontroversial, berupa monopoli dan dilindungi peraturan kandungan lokal yang tak efisien. Sarpindo juga dibolehkan menjual by-product kedelai giling, yaitu minyak goreng. Ada komentar, Mas Djody? Semoga "dewan revolusi" yang Mas Djody harapkan itu bisa segera dibentuk untuk menumpas semua bisnis curang di Indonesia.
HIDAYAT JATI
Staf Riset GEMPITA
Jakarta