Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 11/XXIIIIIIII/17 - 23 Mei 1999
   
Hukum

Ketika Tommy Tersandung Pajak

Dengan menggugat pemerintah, mobil Timor mencoba menghindari pajak Rp 3 triliun lebih. Akankah Rabu ini PTUN Jakarta bersikap tegas terhadap proyek warisan Orde Baru itu?

KIAT menghindari sanksi tam paknya dimanfaatkan juga oleh Tommy Soeharto. Putra kelima mantan presiden Soeharto itu tidak hanya memperkarakan penyegelan terhadap markas bisnisnya, Gedung Humpuss, di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta. Pengusaha otomotif yang namanya tak terpisahkan dari mobil Timor itu juga menggugat pemerintah, yang sebelumnya menghukum Timor agar membayar pajak Rp 3 triliun lebih, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Lewat pengacara Sudjono, Rabu pekan lalu, pihak Timor tetap berpendapat bahwa gugatan pajak tersebut harus diputuskan oleh PTUN Jakarta. "Bila perkara ini ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), Timor harus membayar lebih dulu utang pajak. Jelas Timor keberatan. Sebab, selain hal itu bisa mempengaruhi arus dana perusahaan, Timor juga tak pernah punya tunggakan pajak," kata pejabat hubungan masyarakat PT Timor Putra Nasional, Fetty Aziza.

Sebagaimana diketahui, proyek mobil Timor terhitung warisan kebijakan Orde Baru, yang tergolong privilese, sehingga dikecualikan dari rambu hukum. Dengan embel-embel proyek mobil nasional, Timor dibebaskan dari kewajiban membayar pajak dan bea masuk. Tentu saja kebijakan begitu menguntungkan Tommy, dan sebaliknya merugikan negara.

Setelah Soeharto lengser, proyek Timor kian banyak digugat. Sebelumnya, akibat gugatan Jepang, Organisasi Perdagangan Internasional (WTO) menganggap Timor telah melanggar prinsip bisnis nondiskriminasi. Lalu, Dana Moneter Internasional (IMF) meminta agar perlakuan khusus terhadap Timor dicabut.

Akibatnya, pemerintah mengharuskan Timor membayar bea masuk sebesar Rp 1,8 triliun dan berbagai pajak, termasuk pajak pertambahan nilai untuk barang mewah sebesar Rp 980 miliar. Keputusan itu didasarkan pada surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rahardi Ramelan tanggal 7 Agustus 1998, yang menyatakan bahwa Timor tak memenuhi persyaratan kandungan lokal 20 persen pada tahun pertama dan tidak merealisasikan perdagangan imbal beli 25 persen.

Rupanya, Timor, yang menganggap kebijakan pemerintah pada proyek mobil nasional tak konsisten, mengajukan perkara itu ke PTUN Jakarta. "Berapa pun angka yang disebutkan pemerintah, Timor tidak setuju. Sebab, Timor memang tak punya tunggakan pajak," ujar Fetty Aziza.

Dari segi prinsip pembuatan kebijakan yang benar, kata Fetty, seharusnya pemerintah mencabut dulu kebijakan yang membebaskan Timor dari segala pajak. Setelah itu, baru diterbitkan kebijakan pengenaan pajaknya. Tapi itu pun dengan catatan, "Penerapan hukum pajak tak bisa berlaku surut," Fetty menambahkan. Dengan kalimat lain, Timor tak harus membayar pajak untuk kegiatan lalu.

Di luar dugaan, pada 13 Maret dan 19 April lalu, PTUN Jakarta mengeluarkan ketetapan yang meminta pemerintah menunda pelaksanaan surat paksa pembayaran pajak kepada Timor. Itu berarti, jangankan menyita kekayaan Timor untuk melunasi pajak tadi, memaksa Timor agar mematuhi sanksi pajak itu pun tak mungkin dilakukan pemerintah.

Ketua majelis hakim di PTUN Jakarta, M. Arif Nurdu'a, mengakui bahwa penetapan penundaan itu lebih bersifat pencegahan. Maksudnya: supaya gugatan Timor bisa diadili dan diputus secara fair. "Jangan melihat karena ini perkara Tommy Soeharto. Kami hanya tak ingin ada tindakan pemerintah yang melebihi perkara yang disengketakan," tutur Arif Nurdu'a.

Dalam pandangan pemerintah—yang menilai gugatan Timor hanya akal-akalan untuk menghindari sanksi pajak—PTUN tak berwenang mengadili masalah pajak. Itu sebabnya, melalui eksepsi (tanggapan atas gugatan) pada 5 Mei lalu, pemerintah menganggap perkara itu mestinya ditangani BPSP. Hal itu juga sesuai dengan berbagai undang-undang perpajakan pada 1997, yang lahir setelah Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 1986.

Selain itu, pemerintah mengajukan perlawanan atas penetapan penundaan tadi. "Kalau penetapan penundaan tak dicabut, nanti upaya penagihan pajak, termasuk penyitaan, menjadi susah. Soalnya, aset Timor bisa-bisa sudah lari ke mana-mana, sehingga sulit dikontrol." kata Hadiyanto, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan.

Happy Sulistyadi, Setiyardi, dan Dwi Wiyana


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Pensiunan Gugat PT Telkom Indonesia Rp 56 Miliar - 25 Jul 2008 | 09:57 WIB
Kejaksaan Periksa Perusahaan Terkait Alat Tes Flu Burung - 25 Jul 2008 | 09:52 WIB
Penahanan dan Penggeledahan PT Pos Mendesak - 25 Jul 2008 | 09:46 WIB
Korban Taksi Maut di Jalan Tol Bertambah - 25 Jul 2008 | 09:18 WIB
Jamaah Haji Beresiko Tinggi Alami Gangguan Kesehatan Dapat Kartu Kendali - 25 Jul 2008 | 08:51 WIB
Indeks Diperkirakan Terus Melaju - 25 Jul 2008 | 08:37 WIB
Investasi di Kawasan Industri Kariangau Belum Capai Target - 25 Jul 2008 | 08:34 WIB
Waktu menonton Televisi menurunkan fungsi Retina Anak - 25 Jul 2008 | 08:28 WIB
Jakarta Cerah di Pagi Hari, Mendung Menjelang Sore - 25 Jul 2008 | 07:29 WIB
Pemerintah Paksa Pelanggan Bisnis Berhemat - 25 Jul 2008 | 01:26 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data