Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 12/XXIIIIIIII/24 - 30 Mei 1999
   
Ekonomi dan Bisnis

Asal Tak ke Jenewa

Daftar perusahaan listrik swasta yang menggugat PLN makin panjang. Tapi, PLN tetap ngotot melakukan negosiasi ulang. Bagaimana peluangnya?

GELAP total di Madura, padam di sebagian Bali, dan kandas di Amerika Serikat. Itulah nasib Perusahaan Listrik Negara (PLN) selama tiga bulan terakhir. Setelah kena vonis membayar ganti rugi dari panel arbitrase internasional, hari-hari ini PLN masih pula harus menunggu keputusan gugatan ketiga pada panel yang sama.
Agaknya, beban yang disandang pabrik setrum itu memang amat berat. Gara-gara harga dolar melonjak, PLN mesti membayar cicilan utang luar negeri dalam jumlah berlipat. Selain itu, mereka juga harus membeli bahan bakar pembangkit dengan harga dolar, meskipun penjualan listrik dihitung dalam rupiah. Dan yang paling berat tampaknya adalah soal kontrak pembelian listrik swasta, yang kini sudah membuahkan tiga gugatan internasional itu.

Jika tak diselesaikan, soal listrik swasta tampaknya bisa mendorong PLN segera masuk ruang gawat darurat. Bayangkan, tahun lalu, beban pembelian listrik swasta hampir Rp 2 triliun, naik enam kali lipat ketimbang tahun sebelumnya. Kalau kurs dolar tak bisa ditekan, dalam empat tahun ke depan, beban itu bakal membengkak sampai Rp 33 triliun. Dengan laba usaha (tanpa memperhitungkan pembelian listrik swasta) yang rata-rata cuma Rp 1,5 triliun per tahun, sampai kiamat pun, rasanya PLN tak akan sanggup membayar beban itu.

Namun, apalah daya, kontrak pembelian listrik swasta itu sudah diteken. Dalam empat tahun (1994-1997), ada 26 kontrak pembelian yang ditandatangani dengan harga patokan dolar. Jika semua kontrak itu ditaati, PLN harus menaikkan tarif listrik, kalau tak mau gulung tikar. Tapi, kalau ini dilakukan, beban kenaikan harga listrik terhadap ekonomi makro tentu saja tak kecil.

Sebaliknya, jika kontrak tak ditaati, buntutnya bisa sama tak mengenakkan. PLN telah digebuk keharusan membayar ganti rugi US$ 572 juta kepada MidAmerican Energy Holdings Co. Perusahaan listrik AS ini menang dalam gugatan di panel arbitrase internasional mengalahkan PLN, yang dinilai cedera janji. PLN tak mau membayar listrik yang sudah diproduksi MidAmerican di Dieng, dan menunda proyek listrik Mid di Jawa Barat.

Jumlah ganti rugi yang harus dibayar PLN tampaknya bakal makin besar jika tak ada langkah-langkah yang strategis dan segera yang bisa dilakukan. Hari-hari ini, sidang panel arbitrase internasional di Jenewa tengah memproses gugatan Florida Power and Lights, yang proyek listriknya ditunda pemerintah Indonesia.

Lalu, ada Edison Mission Energy, pengelola proyek Paiton I, yang mengancam akan mengajukan gugat an jika PLN tak segera membicarakan ulang kontraknya. "Kami akan meminta ganti rugi US$ 4 miliar," kata Presiden Direktur Mission, Edward Muller, seperti dikutip Reuters. Proyek senilai US$ 2,5 miliar itu mestinya sudah masuk jaringan PLN setelah melakukan uji coba pada akhir 1998 lalu. "Sejauh ini, kami cuma terima pembayaran batu baranya saja," kata Presiden Komisaris Paiton Energy, Hashim Djojohadikusumo.

PLN memang tak tinggal diam. Sejak Maret lalu, PLN telah mulai merundingkan 10 kontrak, tapi hingga kini belum ada hasil final. Pekan lalu, PLN menyurati 15 investor listrik swasta untuk duduk semeja dengan PLN. Kabarnya, PLN sudah punya penawaran harga yang baru. Tapi, berapa persisnya, Direktur Utama PLN Adhy Satria masih menyimpannya dalam kantong rahasia.

Bekas Direktur Utama PLN, Djiteng Marsudi, melihat ada cara lain untuk merevisi kontrak-kontrak itu, di samping menurunkan harga beli yang kelewat tinggi. Di antaranya, dengan merevisi jadwal masuk proyek listrik swasta ke jaringan PLN. Revisi ini amat penting lantaran, seiring dengan kemunduran ekonomi, proyeksi kebutuhan listrik merosot drastis dibandingkan dengan ketika kontrak diteken.

Selain itu, Direktur Pusat Pengkajian Energi Universitas Indonesia, Rinaldy Dalimi, menambahkan kemungkinan perubahan sistem pembelian, yakni sistem pembelian take-or-pay (dipakai atau tidak tetap harus dibeli) dan perpanjangan kontrak. Jika konsesi diperpanjang, katanya, boleh jadi tarifnya bisa diturunkan.

Apakah kiat-kiat baru ini bisa sukses, memang belum bisa diraba saat ini. Cuma, setidaknya, ada cara lain ketimbang sekadar membatalkan kontrak, yang bisa berbuntut gugatan. Singkat kata, tak ada salahnya cari jalan lain, asal tak menuju Jenewa.?

M. Taufiqurohman, Purwani Diyah Prabandari


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

 

Berita lainnya

Terpidana Mati Dukun AS Siap Dieksekusi - 09 Jul 2008 | 07:39 WIB
Harga Minyak Turun, Bursa Saham Amerika Menguat - 09 Jul 2008 | 07:31 WIB
Warga Bali Pilih Gubernur Hari Ini - 09 Jul 2008 | 07:15 WIB
Polda Maluku Kerahkan 1.047 Personel Amankan Pemilihan Gubernur - 09 Jul 2008 | 06:57 WIB
Industri Tekstil Tak Kena SKB Pemindahan Hari Kerja - 09 Jul 2008 | 06:43 WIB
Impor Daging Selandia Baru Dihentikan - 09 Jul 2008 | 02:16 WIB
PLN: Transportasi Publik Tak Boleh Padam - 09 Jul 2008 | 01:06 WIB
John Calvin International School Tutup - 09 Jul 2008 | 00:14 WIB
Artis dan Kiai Bertarung di Jalur Independen - 08 Jul 2008 | 23:49 WIB
Terpidana Mati Dukun AS Sudah Masuk Isolasi - 08 Jul 2008 | 23:13 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data