Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 13/XXIIIIIIII/31 Mei - 06 Juni 1999
   
Hukum

Kakapnya Tak ke Pengadilan

Korupsi pembangunan jalan tol senilai Rp 1 triliun lebih akan divonis. Tapi peradilan kasus itu tak menyentuh Siti Hardijanti Soeharto dan Djoko Ramiadji.

TAK henti-hentinya tudingan masyarakat yang meragukan kesungguhan pemerintah untuk memberantas korupsi. Soalnya, bukan cuma karena pengusutan kasus korupsi mantan presiden Soeharto dan kroninya tak maju-maju, melainkan lantaran kasus korupsi besar yang ke pengadilan pun masih jauh panggang dari api. Buktinya, peradilan kasus korupsi Rp 1 triliun lebih pada pembangunan jalan tol lingkar luar selatan (Jalan T.B. Simatupang-Kampungrambutan) dan jalan tol lingkar pantai (Pluit-Tanjungpriok) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua terdakwa kasus itu, Thamrin Tanjung dan Tjokorda Raka Sukawati, masing-masing Kepala Biro Usaha Patungan dan Direktur Utama PT Hutama Karya, telah dituntut hukuman lima tahun dan satu setengah tahun penjara. Jaksa Faried Harianto menganggap mereka terlibat kasus manipulasi penerbitan surat utang (commercial paper dan medium term note) dalam dua proyek yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada dan PT Marga Nurindo Bhakti itu.

Namun, jauh hari sebelum menyambut vonis pada Kamis pekan depan, terdakwa Thamrin Tanjung selalu memprotes peradilan terhadap dirinya, yang merasa bahwa dia cuma tingkat pelaksana. Thamrin mempersoalkan bosnya yang juga pemilik kedua proyek itu, yakni Siti Hardijanti Soeharto, Djoko Ramiadji, dan Bambang Soeroso, yang tak pernah dihadirkan di persidangan. "Merekalah yang memerintahkan saya mengerjakan pembangunan kedua jalan tol itu," kata Thamrin, Direktur Eksekutif PT Marga Nurindo Bhakti.

Ada dugaan, Thamrin dan Tjokorda, penemu teknologi tiang pancang Sosrobahu, sengaja dikorbankan pada kasus itu. Dengan demikian, Siti Hardijanti, Bambang Soeroso, serta Djoko Ramiadji selaku Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti, yang pada Agustus silam mengembalikan uang kasus tersebut sebesar Rp 37 miliar ke Kejaksaan Agung, tak perlu lagi diperkarakan. Padahal, "Peradilan terhadap atasan terdakwa Thamrin akan menentukan besarnya pertanggungjawaban hukum terdakwa dan hukumannya nanti," tutur Asfifuddin, pengacara Thamrin.

Memang, peran Thamrin, dengan setumpuk jabatan, sangat besar pada kasus korupsi melalui penerbitan surat utang itu. Namun, menurut sebuah sumber, muslihat Thamrin itu bermuasal dari perintah Djoko dan Bambang Soeroso. Kedua orang itulah yang meminta Thamrin agar menyetorkan hasil penjualan surat utang, di antaranya ke Djoko dan Siti Hardijanti. Masalahnya, meski dalih ini klasik, tak ada saksi yang mengetahui perintah khusus itu. Selain itu, pengiriman uang dari Thamrin ke rekening Djoko melalui proses berliku, dengan melewati rekening-rekening orang lain selama 10 hari.

Sebaliknya, sumber yang dekat dengan Djoko membantah keterlibatan Djoko dalam kasus itu. Menurut sumber tersebut, Djoko, yang putra pengusaha jamu dan kosmetik Mustika Ratu Ny. Moeryati Soedibyo, tak mengetahui seluk-beluk permainan Thamrin. Djoko menerima uang dari Thamrin sebelum penerbitan surat utang. "Tak ada bukti bahwa Djoko menerima uang dari hasil penjualan surat utang," kata pengacara Djoko, Bachtiar Sitanggang.

Sayangnya, argumentasi itu tak diutarakan di persidangan. Bahkan Djoko, Siti Hardijanti, dan Bambang Soeroso tak dijadikan saksi sekali pun. Menurut Jaksa Faried Harianto, pihaknya telah dua kali memanggil Djoko. Tapi pengusaha yang menerima penghargaan pemerintah pada proyek jalan tol Cawang-Tanjungpriok itu tak kunjung muncul, dengan alasan sakit. "Persidangan harus terus berjalan, sehingga tak mungkin menunggu Djoko. Lagi pula jumlah saksi sudah banyak, 37 orang," kata Faried.

Sementara itu, Direktur Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung, Bismar A. Mannu, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Djoko sebagai tersangka masih berlangsung. Adapun Siti Hardijanti, menurut Bismar, dianggap tak berkaitan dengan kasus korupsi dua jalan tol tersebut. Kok, bisa begitu? "Tidak tahu," ucap Bismar seraya mengangkat bahu.

Happy Sulistyadi, Hendriko L. Wiremmer


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Pensiunan Gugat PT Telkom Indonesia Rp 56 Miliar - 25 Jul 2008 | 09:57 WIB
Kejaksaan Periksa Perusahaan Terkait Alat Tes Flu Burung - 25 Jul 2008 | 09:52 WIB
Penahanan dan Penggeledahan PT Pos Mendesak - 25 Jul 2008 | 09:46 WIB
Korban Taksi Maut di Jalan Tol Bertambah - 25 Jul 2008 | 09:18 WIB
Jamaah Haji Beresiko Tinggi Alami Gangguan Kesehatan Dapat Kartu Kendali - 25 Jul 2008 | 08:51 WIB
Indeks Diperkirakan Terus Melaju - 25 Jul 2008 | 08:37 WIB
Investasi di Kawasan Industri Kariangau Belum Capai Target - 25 Jul 2008 | 08:34 WIB
Waktu menonton Televisi menurunkan fungsi Retina Anak - 25 Jul 2008 | 08:28 WIB
Jakarta Cerah di Pagi Hari, Mendung Menjelang Sore - 25 Jul 2008 | 07:29 WIB
Pemerintah Paksa Pelanggan Bisnis Berhemat - 25 Jul 2008 | 01:26 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data