Pencekalan Tiga Hari Itu Kasus pencekalan tiga wartawan oleh Kejaksaan Agung berlanjut. Itu akibat belum adanya undang-undang kebebasan informasi. |
Buruk muka, pers dibelah. Itulah yang orang katakan ketika Jaksa Agung Andi M. Ghalib mencekal tiga wartawan untuk meliput di kantornya. Maka, "hujan" hujatan atas kerja Ghalib memeriksa kasus Soeharto sekarang ini tidak hanya datang dari masyarakat luas, tapi juga dari wartawan. Pasukan pencari berita itu bahkan sempat mendemo Ghalib, Rabu dan Kamis pekan lalu. Demo ini digelar setelah Driantama dari RCTI, Roy Tumpal Pakpahan dari Suara Bangsa, dan Bambang Wahyu dari Kompas dilarang meliput berita di lingkungan Kejaksaan Agung.
Memang, status cekal hanya berlaku tiga hari (8-10 Juni). Jaksa Agung Muda Intelijen Yusuf Kartanegara, atas nama Ghalib, telah meminta maaf dan mencabut pelarangan itu. Tapi ketiga wartawan tadi sudah mengadukan Jaksa Agung ke Markas Besar Kepolisian RI untuk kasus penghinaan, merujuk Pasal 310, 315, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Maaf dan pencabutan cekal tidak menggugurkan tuntutan kami," kata Driantama mewakili kedua rekannya.
Bagi Drian, muatan pelecehan profesi wartawan terasa cukup kental dalam kasus ini. Hanya karena tidak berdasi dan bersepatu, mereka dinilai tidak layak meliput di kejaksaan. Padahal, sebagai kantor publik, kejaksaan tak boleh menutup akses wartawan untuk mendapatkan informasi. Apalagi, saat ini, kejaksaan tengah mengusut berbagai kasus nasional yang wajib diketahui masyarakat. Lagi pula, sepanjang tidak disertai tindak kriminal, ukuran sopan santun menjadi relatif. "Saya merasa sudah cukup sopan," kata Drian, yang biasa berkemeja lengan pendek, bercelana jins, dan bersepatu sandal. Kostum semacam ini memang lazim digunakan wartawan untuk meliput berita di berbagai tempat.
Di mata Roy Pakpahan, tak mungkin dia dicekal karena penampilan yang kurang sopan. Roy yakin, keputusan cekal lahir dari timbunan kejengkelan Ghalib atas pertanyaan wartawan. Maklumlah, sejak kasus Soeharto digelar, sepak terjang Ghalib selalu disorot tajam. Rupanya, kemarahan Ghalib memuncak saat jumpa pers menyusul pencopotan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Anton Sujata dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Soehandjono, 26 Mei lalu.
Waktu itu, suasana jumpa pers memang panas. Jumpa pers tersebut, yang mestinya digelar pukul 11.00 siang, seusai upacara serah terima jabatan Jampidsus dan Jamdatun, molor lebih dari dua jam. Puluhan wartawan, yang menunggu sejak pagi, gusar menyaksikan Ghalib yang justru asyik menikmati alunan musik di ruang resepsi. Kegusaran bertambah saat Kepala Humas Kejaksaan Agung Soehandoyo berkomentar, "Jika tak sabar, silakan pulang."
Akhirnya, pukul 13.00, jumpa pers dilaksanakan. Pertanyaan tajam pun membanjir. Para wartawan meminta konfirmasi tentang kabar pemerasan bankir oleh oknum kejaksaan, upaya melindungi Soeharto, dan aksi penyingkiran jaksa yang reformis. Jangankan menjawab, Ghalib malah menuding para penanya sebagai provokator yang ingin memecah-belah kejaksaan. Ghalib juga menyebutkan alasan bahwa pergantian Jampidsus dan Jamdatun sekadar untuk penyegaran. Statemen ini disambut Driantama, yang mengacungkan tangan sambil bertanya, "Jika Bapak katakan penyegaran, berarti ada ketidaksegaran. Di mana ketidaksegaran itu?" Mendengar hal ini, Ghalib tak sanggup menahan emosi. Dia langsung menunjuk Drian dan berkata, "Anda jangan menuding-nuding saya." Jumpa pers pun berakhir tanpa kejelasan sikap Ghalib.
Ternyata, peristiwa ini berbuntut. Ghalib menyalahkan jajaran stafnya atas perilaku wartawan. Ujungnya, instruksi cekal pun diturunkan?meskipun Ghalib memakai alasan "kurang berpakaian sopan". "Kalau perlu, saya belikan dasi dan sepatu. Jangan pakai sandal," katanya. Protes pun meluas. Menteri Penerangan M. Yunus juga keberatan jika ada wartawan dicekal.
Menurut Atmakusumah, Direktur Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), cekal ini menunjukkan bahwa Ghalib tak sanggup menghadapi wartawan secara profesional. "Padahal, wartawan kita lebih sopan ketimbang jurnalis asing. Pertanyaan wartawan asing lebih mencecar," kata Atma. Sebagai pejabat publik, Ghalib mestinya siaga menjawab apa pun, termasuk pertanyaan masyarakat luas. Bila Ghalib menutup akses bertanya, masyarakat bisa meminta bantuan pengadilan. Sayangnya, kita belum punya undang-undang kebebasan informasi (freedom of information act) untuk mewujudkan keterbukaan. "UU ini harus diperjuangkan," kata Atma. Di Asia, undang-undang ini hanya diterapkan di Korea Selatan, Thailand, dan Jepang.
Nah, bila UU kebebasan informasi itu ada, pejabat seperti Ghalib tak bisa mencekal wartawan hanya karena si wartawan tidak berdasi.
Mardiyah Chamim, Hardy Hermawan
|