Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/XXIX/29 Januari - 04 Februari 2001
   
Agama

Ironi di Tengah Gemerlap Imlek

Hak sipil umat Konghucu belum sepenuhnya terpenuhi pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Reformasi belum menyentuh birokrasi lapis bawah.

Aroma parafin dari lilin merebak ke langit-langit. Lidah api lilil-lilin raksasa meliuk-liuk menyebarkan asap pekat. Juga ribuan batang dupa menebarkan aroma wangi yang magis. Dekorasi dalam klenteng didominasi warna merah, warna khas budaya Cina. Sebuah spanduk bertulisan Gong Xi Fa Cai (Selamat Tahun Baru Imlek) dalam huruf kanji terbentang. Dan ribuan umat datang silih berganti. Itulah suasana ritus keagamaan merayakan Imlek, tahun baru Cina yang dikaitkan dengan nabi Konghucu, di klenteng Petak Sembilan, kawasan Glodok, Jakarta, Kamis pekan lalu. "Saya merasa hari ini seperti Lebaran," kata Soegianto, penganut Konghucu dari Bogor.

Kemeriahan Imlek juga "memerahkan" beberapa kota besar lain. Di Jakarta dan Surabaya, suasana ala Cina mewarnai pusat-pusat belanja, hotel, dan restoran. Berbagai hiburan seperti tari barongsai dan seni bela diri wushu digelar di plasa-plasa. Namun, di balik semua kemeriahan itu, ada ironi. Pemerintahan Abdurrahman Wahid memang telah membuka pintu kebebasan yang sangat lebar bagi penganut agama Konghucu. Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Tata Cara Ibadah Cina dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/1978, yang menjadi biang diskriminasi bagi kaum Konghucu selama Orde Baru, telah dicabut pemerintah tahun lalu.

Hak sipil umat Konghucu karena itu mestinya dipulihkan kembali, misalnya hak perkawinan sesuai dengan agamanya, hak memperoleh pelajaran agama Konghucu, juga hak sekolah yang dikelola yayasan Konghucu untuk mengajarkan agama tua itu. Namun, karena pemerintahan demokratis masih seumur jagung, perilaku sebagian birokrasi lapis bawah dilaporkan masih belum mendukung pemulihan hak itu sepenuhnya. "Perlakuan birokrasi masih seperti masa Orde Baru. Dan belum semua pihak mau mengakui keberadaan kami,'' kata Bingky Irawan, Ketua Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin).

Memang kini Kepolisian Republik Indonesia tak lagi melarang penyelenggaraan upacara dan pesta Imlek di area publik. Sinetron lokal yang memperkenalkan tradisi Cina seperti Lo Fen Koei bisa ditayangkan di layar kaca. Namun, di luar itu, hak sosial lain masih menabrak palang pintu. Kendala itu datang dari sebagian birokrasi, selain sebagian masyarakat yang masih belum bisa menghilangkan stigma rasialis. Contohnya berderet, antara lain soal perkawinan dan pendidikan agama di sekolah tadi.

Yang paling mencolok, ya, soal pengurusan KTP, termasuk kartu identitas lain seperti akta kelahiran. Bahkan seorang Bingky, yang dekat dengan Abdurrahman Wahid, sebulan yang lalu mengalami kesulitan dalam mengurus KTP di Kelurahan Taman Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur. Pasalnya, aparat kelurahan meminta Bingky mengisi kolom agama yang diakui pemerintah di masa Orde Baru, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Alasan si aparat, petunjuk pelaksanaan untuk pengurusan KTP bagi penganut Konghucu belum ada?suatu alasan prosedural khas Orde Baru. Karena beragama Konghucu, Bingky diharuskan mengisi kolom agama dengan salah satu dari kelima agama tersebut. Bingky terpaksa mengikutinya.

Soal perkawinan juga masih terbentur palang pintu birokrasi. Sebagian kantor catatan sipil dilaporkan masih ogah meneken catatan perkawinan penganut Konghucu. Menurut Bingky Irawan, hingga kini ada sekitar 50 pasangan Konghucu yang belum tercatatkan di kantor catatan sipil. Di luar mereka, banyak juga yang terpaksa kawin ulang dengan mencantumkan agama apa saja, asal bisa menenteng selembar keterangan nikah dari negara. Pendidikan agama Konghucu di sekolah hingga kini juga belum bisa terwujud. Bahkan ada sebuah sekolah swasta yang diduga menghambat murid-murid beragama Konghucu untuk merayakan Imlek. "Ini contoh konkret bahwa penganut Konghucu masih didiskriminasi," kata Bingky.

Rupanya, meruntuhkan tembok rasialis tak semudah mengucapkan Gong Xi Fa Cai.?

Kelik M. Nugroho, Jalil Hakim (Surabaya)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Pensiunan Gugat PT Telkom Indonesia Rp 56 Miliar - 25 Jul 2008 | 09:57 WIB
Kejaksaan Periksa Perusahaan Terkait Alat Tes Flu Burung - 25 Jul 2008 | 09:52 WIB
Penahanan dan Penggeledahan PT Pos Mendesak - 25 Jul 2008 | 09:46 WIB
Korban Taksi Maut di Jalan Tol Bertambah - 25 Jul 2008 | 09:18 WIB
Jamaah Haji Beresiko Tinggi Alami Gangguan Kesehatan Dapat Kartu Kendali - 25 Jul 2008 | 08:51 WIB
Indeks Diperkirakan Terus Melaju - 25 Jul 2008 | 08:37 WIB
Investasi di Kawasan Industri Kariangau Belum Capai Target - 25 Jul 2008 | 08:34 WIB
Waktu menonton Televisi menurunkan fungsi Retina Anak - 25 Jul 2008 | 08:28 WIB
Jakarta Cerah di Pagi Hari, Mendung Menjelang Sore - 25 Jul 2008 | 07:29 WIB
Pemerintah Paksa Pelanggan Bisnis Berhemat - 25 Jul 2008 | 01:26 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data