Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/XXIX/29 Januari - 04 Februari 2001
   
Hukum

Perburuhan Pekerja Mogok, Hotel Ditutup

Karyawan Hotel Kartika Plaza Beach di Bali dan Hotel Shangri-La di Jakarta mogok. Pengusaha membalas dengan menghentikan operasi.

KENDATI keadaan ekonomi belum membaik, ternyata gelombang unjuk rasa buruh dibalas dengan aksi penu-tupan usaha (lockout) oleh pengusaha. Contohnya kasus Hotel Kartika Plaza Beach di Badung, Bali, dan kasus Hotel Shangri-La, Jakarta. Akibatnya, sampai kini, aktivitas di Hotel Kartika Plaza Beach berhenti.

Aksi unjuk rasa dan pemogokan karyawan Hotel Kartika Plaza Beach berlangsung sejak 18 Desember 2000. Itu bermula dari tuntutan karyawan, antara lain, menyangkut masalah uang transpor bulanan, yang diusulkan naik dari Rp 67 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu. Selain itu, karyawan menuntut pembagian uang bonus berdasarkan prestasi kerja dan uang tunjangan hari raya (THR).

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di hotel itu, As'syari, awalnya pihak pengelola hotel, PT Kharisma Arya Paksi, menyetujui tuntutan tersebut. Namun, realisasinya tak pernah terjadi. Belakangan, diketahui, manajemen hotel yang dimiliki oleh pengusaha Tommy Winata itu tak bersedia memenuhi tuntutan dengan alasan kondisi keuangan hotel yang tak pernah untung. Total kerugian hotel, kata Direktur Utama PT Kharisma Arya Paksi, Ahmad, sampai Rp 99,5 miliar.

Tapi alasan itu tak bisa diterima karyawan. Bagi mereka, hotel dengan 300 kamar itu sering digunakan sebagai ajang event nasional dan internasional. "Kami lihat sendiri rata-rata tingkat hunian hotel selalu berada antara 60 dan 70 persen," kata As'syari.

Untuk menyelesaikan pertikaian, kedua pihak setuju berdialog pada 3 Januari 2001. Ternyata, dialog berakhir dengan kesimpulan, antara lain, 112 karyawan akan dipecat, sedangkan 205 orang akan diterima kembali sebagai karyawan. Adapun tuntutan THR dikabulkan, sementara permintaan bonus ditolak. Manajemen juga hanya memenuhi permintaan kenaikan uang transpor menjadi Rp 75 ribu.

Rupanya, karyawan merasa tidak puas atas hasil pertemuan itu. Mereka lantas mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali. Toh, setelah dua kali pertemuan di gedung wakil rakyat itu, tak ada kemajuan berarti. Pihak manajemen hotel kembali menegaskan hanya mau menaikkan uang transpor menjadi Rp 75 ribu. Pihak manajemen juga meminta karyawan yang ingin bekerja agar mengisi daftar ulang dengan sejumlah persyaratan.

Akhirnya, karyawan membawa persoalan itu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Tapi, sampai pertemuan terakhir, Jumat pekan lalu, kedua pihak tetap pada pendirian masing-masing. Persoalan pun harus dialihkan ke Panitia Perselisihan Perburuhan Daerah.

Di luar dugaan, ternyata pengelola hotel malah menggugat 26 karyawan yang tergabung dalam kepengurusan serikat pekerja ke Pengadilan Negeri Denpasar. Ganti rugi yang dituntut pengusaha kepada 26 karyawan itu pun lumayan besar, yakni Rp 161 miliar.

Menurut salah seorang kuasa hukum pengelola hotel, Jiffy Ng Prananto, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mogok kerja dan berdemonstrasi tanpa mengindahkan aturan hukum. Akibatnya, pengelola hotel mesti menanggung kerugian, antara lain, berupa tuntutan agen biro perjalanan dan tamu, hilangnya pendapatan, serta kerusakan barang dan peralatan.

Entah bagaimana kelanjutan kasus Hotel Kartika Plaza Beach. Yang jelas, perselisihan buruh-pengusaha yang serupa terjadi di Hotel Shangri-La, Jakarta. Aksi karyawan dipicu oleh tindakan pengelola hotel yang memecat ketua serikat pekerja di hotel itu, Halilintar Nurdin, pada 22 Desember 2000.

Sejak saat itu, terjadilah aksi unjuk rasa berkepanjangan. Lebih dari 1.000 karyawan menuntut pengelola hotel agar menerapkan pemberian uang pelayanan (service charge) sesuai dengan aturan pemerintah dan merealisasikan program dana pensiun. Pihak pengelola, menurut Halilintar, selama ini cuma memberikan janji-janji dalam soal program dana pensiun.

Tapi Direktur Sumber Daya Manusia Hotel Shangri-La, Novianita, menganggap tuntutan karyawan berlebihan. Alasannya, ketentuan service charge sudah sesuai dengan kesepakatan kerja. Adapun soal dana pensiun, katanya, tinggal direalisasikan.

Manajer Umum Hotel Shangri-La, Peter J. Carmichael, juga menandaskan bahwa hotel itu hanya ditutup sementara, bukan lockout. Bila kondisi sudah membaik, tentu hotel akan segera dibuka. Buktinya, sekarang pun sudah banyak calon pekerja yang melamar. Sekitar 500 karyawan hotel itu diterima kembali sebagai karyawan, sedangkan selebihnya dipecat.

Sampai pekan ini, perselisihan di Hotel Shangri-La masih memanas. Bahkan, karyawan yang dipecat menjadi 800 orang. Serikat pekerja pun akan memblokir hotel itu dan mengadukan kasus ini ke Shangri-La pusat di Hong Kong. Haruskah pertikaian berkepanjangan secara lost-lost solution dalam kondisi ekonomi belum membaik?

Wicaksono, Rofiqi Hasan (Denpasar), Hendriko L. Wiremmer (Jakarta)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

 

Berita lainnya

Terpidana Mati Dukun AS Siap Dieksekusi - 09 Jul 2008 | 07:39 WIB
Harga Minyak Turun, Bursa Saham Amerika Menguat - 09 Jul 2008 | 07:31 WIB
Warga Bali Pilih Gubernur Hari Ini - 09 Jul 2008 | 07:15 WIB
Polda Maluku Kerahkan 1.047 Personel Amankan Pemilihan Gubernur - 09 Jul 2008 | 06:57 WIB
Industri Tekstil Tak Kena SKB Pemindahan Hari Kerja - 09 Jul 2008 | 06:43 WIB
Impor Daging Selandia Baru Dihentikan - 09 Jul 2008 | 02:16 WIB
PLN: Transportasi Publik Tak Boleh Padam - 09 Jul 2008 | 01:06 WIB
John Calvin International School Tutup - 09 Jul 2008 | 00:14 WIB
Artis dan Kiai Bertarung di Jalur Independen - 08 Jul 2008 | 23:49 WIB
Terpidana Mati Dukun AS Sudah Masuk Isolasi - 08 Jul 2008 | 23:13 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data