Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 52/XXIX/26 Februari - 04 Maret 2001
   
Surat

Komentar VICO

KAMI ingin menanggapi keterangan Redaksi TEMPO pada rubrik Surat, halaman 6, TEMPO Edisi 11-18 Februari. Dalam keterangannya, TEMPO menyebutkan, ?Memang VICO tidak langsung merangkul, tetapi melalui proses yang Anda sebutkan itu, tuntutan buruh akhirnya dipenuhi.?

Keterangan TEMPO di atas tidak tepat dan sangat mengganggu sehingga perlu diluruskan. Mohon dibaca amar Putusan P4D No.57-20/07/XVIII/PHI/I-2001 tertanggal 23 Januari 2001 terhadap masalah pemogokan/pemblokiran. Tanggapan kami sebagai berikut.

1. Menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh pekerja (LBH-SBSI Kal-Tim) terhadap pengusaha (VICO Indonesia) tidak tepat dan salah tujuan, karena pengusaha VICO Indonesia tidak mempunyai hubungan kontrak kerja langsung dengan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC-SPE-SBSI Muarabadak).

2. Menyatakan tuntutan tersebut patut untuk tidak diterima dan menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh pekerja.

3. Putusan ini mengikat bagi pekerja dan pengusaha.

4. Pelaksanaan putusan ini di bawah pengawasan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur.

DRS. HASANUDDIN RACHMAN
Corporate Executive Industrial Relations

Terima kasih atas jawaban Anda?Red.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

 

Berita lainnya

Buruh Khawatirkan Nasib Jam Lembur - 09 Jul 2008 | 08:24 WIB
Bupati Pasuruan Dilantik Pagi Ini - 09 Jul 2008 | 07:45 WIB
Terpidana Mati Dukun AS Siap Dieksekusi - 09 Jul 2008 | 07:39 WIB
Harga Minyak Turun, Bursa Saham Amerika Menguat - 09 Jul 2008 | 07:31 WIB
Warga Bali Pilih Gubernur Hari Ini - 09 Jul 2008 | 07:15 WIB
Polda Maluku Kerahkan 1.047 Personel Amankan Pemilihan Gubernur - 09 Jul 2008 | 06:57 WIB
Industri Tekstil Tak Kena SKB Pemindahan Hari Kerja - 09 Jul 2008 | 06:43 WIB
Jawa Barat Tingkatkan Citra Sekolah Kejuruan - 09 Jul 2008 | 06:37 WIB
Impor Daging Selandia Baru Dihentikan - 09 Jul 2008 | 02:16 WIB
PLN: Transportasi Publik Tak Boleh Padam - 09 Jul 2008 | 01:06 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data