|
KAMI ingin menanggapi keterangan Redaksi TEMPO pada rubrik Surat, halaman 6, TEMPO Edisi 11-18 Februari. Dalam keterangannya, TEMPO menyebutkan, ?Memang VICO tidak langsung merangkul, tetapi melalui proses yang Anda sebutkan itu, tuntutan buruh akhirnya dipenuhi.?
Keterangan TEMPO di atas tidak tepat dan sangat mengganggu sehingga perlu diluruskan. Mohon dibaca amar Putusan P4D No.57-20/07/XVIII/PHI/I-2001 tertanggal 23 Januari 2001 terhadap masalah pemogokan/pemblokiran. Tanggapan kami sebagai berikut.
1. Menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh pekerja (LBH-SBSI Kal-Tim) terhadap pengusaha (VICO Indonesia) tidak tepat dan salah tujuan, karena pengusaha VICO Indonesia tidak mempunyai hubungan kontrak kerja langsung dengan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC-SPE-SBSI Muarabadak).
2. Menyatakan tuntutan tersebut patut untuk tidak diterima dan menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh pekerja.
3. Putusan ini mengikat bagi pekerja dan pengusaha.
4. Pelaksanaan putusan ini di bawah pengawasan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur.
DRS. HASANUDDIN RACHMAN
Corporate Executive Industrial Relations
Terima kasih atas jawaban Anda?Red.
|