Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 21/XXX/23 - 29 Juli 2001
   
Hukum

Teri di Antara Garong Laut

Seorang nakhoda pukat harimau divonis penjara di Bengkulu. Perkaranya cuma secuil dibandingkan dengan rentetan megakasus pencurian ikan laut.

RUSTAM Effendi Hutagalung tinggal menitikkan air mata penyesalan. Pria berusia 47 tahun itu dihukum satu setengah tahun penjara di Pengadilan Negeri Bengkulu. Majelis hakim yang diketuai Andi Budiman menganggap nakhoda pukat harimau (trawl) Atlantik itu mencuri ikan di perairan Pulau Baai, Bengkulu. "Kalau tahu begini jadinya, lebih baik saya bekerja sebagai buruh bangunan seperti sebelumnya," ujar Rustam di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu, pekan lalu.

Ia mengaku tak tahu bahwa menangkap ikan di laut dengan trawl dilarang. Karena itu, ia merasa dijebak oleh bosnya, Zainal Manurung, yang juga pemilik kapal Atlantik. Rustam baru sebulan ditugasi Zainal menjadi nakhoda. Sebelumnya, ia hanya anak buah kapal (ABK).

Selama persidangan, Zainal dan lima ABK yang ditangkap saat kejadian juga tak dijadikan saksi. Hanya ada tiga saksi, yakni dua petugas Angkatan Laut dan seorang dari Dinas Perikanan Bengkulu. Akibatnya, Rustam berjuang sendirian, tanpa didampingi pembela.

Bagi Rustam, hukuman pengadilan pada Sabtu dua pekan lalu itu tidak adil. Apalagi ratusan kapal penangkap ikan di Bengkulu yang berhadapan langsung dengan perairan lepas di Samudra Indonesia menggunakan trawl.

Ia juga mengaku tak habis pikir dengan pertimbangan hakim yang menganggap perbuatannya bisa merusak biota laut di sepanjang perairan laut Bengkulu. Soal rusak-tidaknya biota laut juga tak diyakini oleh Komandan Pangkalan Angkatan Laut Bengkulu, Kolonel Marinir Syahrun Marpaung. Sebab, belum ada penelitian yang membuktikannya.

Agaknya kecurigaan Rustam tak berlebihan. Setidaknya selama dua tahun ini baru ia yang membuat rekor sebagai nakhoda pukat harimau dengan hukuman paling berat.

Menurut data Direktur Jenderal Pengawasan dan Perlindungan Laut di Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, Busran Kadir, sebanyak 35 kasus pencurian ikan yang pe-lakunya tertangkap telah melibatkan lebih dari 200 kapal—kebanyakan berbendera Thailand. Namun, yang sampai ke pengadilan hanya enam kasus. Hukumannya pun paling tinggi delapan bulan penjara.

Bahkan, di Surabaya, Juni 2000, ABK dari tujuh kapal Thailand yang ditangkap saat menjaring ikan di perairan Jawa Timur hanya dihukum empat bulan penjara. Ketujuh kapal itu juga akhirnya dilepaskan.

Rustam sudah dihukum, memang. Tapi persoalan utamanya, yakni rentetan penggarongan ikan di laut Indonesia, yang melibatkan tokoh-tokoh yang jauh lebih besar ketimbang Rustam, sampai kini tak kunjung bisa diberantas. Tak terbayangkan sudah berapa triliun rupiah devisa dalam negeri dari ikan perairan Indonesia yang tak masuk ke kas negara. Padahal, kondisi perekonomian Indonesia masih payah.

Menghadapi kondisi itu, Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, mengutarakan tiga kendala dalam penegakan hukumnya. Pertama, perizinan penangkapan ikan dari Departemen Pertanian. Lantas, pengawasan di lapangan oleh Angkatan Laut dan polisi. Ketiga, aksi hukum lanjutan dari jaksa dan hakim. "Tiga mata rantai ini memang brengsek, sehingga kami sulit menegakkan hukum terhadap para pencuri ikan di perairan Indonesia," kata Menteri Rokhmin.

Anehnya, keluhan senada muncul dari perwira penerangan di Pangkalan Angkatan Laut di Belawan, Medan, Letnan Satu M. Arif. "Perkembangan kasus pencurian ikan sulit dideteksi. Sebab, tindak lanjut dari polisi dan jaksa terhadap berkas perkara yang kami kirim sering tak jelas," ujarnya.

Benarkah masalahnya cuma sekadar minimnya koordinasi di antara penegak hukum serta birokrasi pemerintah? Yang jelas, di lapangan, sebagaimana disinggung Hakim Andi Budiman, kini konflik antara nelayan tradisional dan nelayan modern tak henti-hentinya terjadi. Mayoritas nelayan tradisional adalah penduduk asli, sementara nelayan modern yang menggunakan trawl kebanyakan warga pendatang.

Tak aneh bila di daerah lain pun konflik serupa acap terjadi. Contohnya, di Pematang-pasir, Deliserdang, Sumatra Utara, tiga bulan lalu, lima nelayan tradisional dihabisi oleh ABK pukat harimau. Sebaliknya, di Aceh, Tegal, dan Cirebon, pukat harimau diburu oleh nelayan tradisional. Beberapa trawl yang tertangkap langsung dibakar.

Haruskah itu semua memperpanjang daftar konflik horizontal di republik kepulauan ini?

Ahmad Taufik, Agus S. Riyanto, Syaipul Bukhori A. (Bengkulu)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Dada – Ayi Membuka Kampanye Terbuka Kota Bandung - 24 Jul 2008 | 12:04 WIB
50 Persen Irigasi di Jawa Barat Rusak - 24 Jul 2008 | 11:50 WIB
MUI Sumatera Selatan Desak Revisi Perda Maksiat - 24 Jul 2008 | 11:34 WIB
Korban Tewas Danau Sunter Dibuang Hidup-hidup - 24 Jul 2008 | 11:12 WIB
Jaksa Sidik Pengadaan Interior PON - 24 Jul 2008 | 11:03 WIB
Imam Besar Mekah dan Madinah Kunjungi Jusuf Kalla - 24 Jul 2008 | 10:45 WIB
Presiden Resmikan Laboratorium Penelitian Padi - 24 Jul 2008 | 10:39 WIB
Sembilan Pemantau Pada Pemilihan Sumatera Selatan - 24 Jul 2008 | 10:11 WIB
Tabrakan Beruntun di Tol Simatupang - 24 Jul 2008 | 09:49 WIB
Bapepam-LK Umumkan Dua Nama Calon Komisaris BEI - 24 Jul 2008 | 07:56 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data