Penjelasan tentang Pencurian Ikan |
KAMI, sebagai salah seorang narasumber dalam tulisan TEMPO Edisi 23-29 Juli 2001, merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak timbul kesalahpahaman.
Mengenai kasus pencurian ikan sulit dideteksi karena tindak lanjut dari polisi dan jaksa terhadap berkas perkara yang kami kirim sering tidak jelas, ini barangkali perlu diluruskan karena sangat jauh berbeda dengan apa yang kami kemukakan saat dikonfirmasi. Saat itu, kami jelaskan bahwa laporan bulanan/tahunan yang kami buat memang terkadang tidak begitu lengkap, khususnya menyangkut proses penyidikan kapal ikan Indonesia (KII) atau kapal ikan asing (KIA), karena sewaktu pembuatan laporan bulanan/tahunan dirampungkan, surat keputusan pengadilan tentang suatu kasus KII atau KIA terkadang belum kami terima dari pengadilan negeri setempat.
Selain itu, kami menjelaskan, bila pihak kami dalam hal ini Pangkalan Utama TNI AL I (Lantamal I) menangkap KII/KIA yang melakukan pelanggaran, mereka akan digiring ke pangkalan terdekat, kemudian akan diproses lebih lanjut sesuai dengan jenis pelanggarannya.
LETTU LAUT M. ASRI ARIEF
(Perwira Penerangan) Pangkalan Utama TNI AL I, Jalan S. Hanafiah,
Belawan, Sumatra Utara
|