Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 22/XXX/30 Juli - 05 Agustus 2001
   
Surat

Konflik Buruh dan Pengusaha

RASANYA berlebihan kalau pengusaha menolak mati-matian Keputusan Menteri Nomor 150 Tahun 2000 jika yang dipersoalkan hanyalah uang jasa bagi buruh yang mengundurkan diri atau dipecat. Sebab, kalau dihitung-hitung, sebenarnya ini menyangkut persentase uang yang sangat kecil.

Menurut Kepmen No. 150/2000, banyaknya uang jasa: untuk 3-6 tahun masa kerja diberikan dua bulan gaji, 6-9 tahun diberikan tiga bulan gaji, 9-12 tahun diberikan empat bulan gaji, dan seterusnya. Berdasarkan hitungan statistik, bila pengusaha menyisihkan setiap bulan untuk kompensasi uang jasa ini, persentase terbesar adalah ketika karyawan telah bekerja tiga tahun lebih satu hari. Artinya, bila pengusaha menerima karyawan baru, pengusaha harus menyisihkan 2/(3x12) = 0,056 atau 5,6 persen dari gaji karyawan setiap bulan. Tapi tentunya tidak mungkin karyawannya mengundurkan diri ramai-ramai atau dipecat semua. Berdasarkan penelitian yang pernah dimuat di Kompas, mereka yang mengundurkan diri hanya sekitar 0,3 persen dari total karyawan. Anggaplah 1 persen yang mengundurkan diri dan dipecat, itu berarti dana yang disisihkan pengusaha adalah 5,6 persen dari 1 persen, berarti 0,056 persen dari total gaji karyawan. Singkatnya, pengusaha hanya menyisihkan 0,056 persen dari total gaji dasar buruhnya setiap bulan untuk mengantisipasi uang jasa masa kerja semua buruhnya. Berapa persenkah ini bila dibandingkan dengan total cost buruhnya? Atau bila dibandingkan dengan total omzet perusahaan?

Jadi, rasanya terlalu ”bodoh” bagi pengusaha kalau ngotot menolak kepmen ini, yang hanya menyangkut uang relatif sangat kecil, dibandingkan dengan risiko karyawannya bisa mogok, atau setidaknya menurunkan semangat karyawannya karena menganggap pengusaha tidak peduli dengan nasib mereka. Lagi pula ini bukanlah sesuatu yang berlebihan. Adalah sangat wajar karyawan mendapat penghargaan atas sumbangsihnya kepada perusahaan. Ini bisa dianalogikan dengan upah hari kerja. Bila karyawan telah bekerja 25 hari, menjadi hak dia untuk dibayar 25 hari kerja. Apa pun alasannya, apakah dia berhenti karena mengundurkan diri atau dipecat.

WIRYA SILALAHI
Jalan Sumatra 25C, Batam


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor - 24 Jul 2008 | 20:46 WIB
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK - 24 Jul 2008 | 20:35 WIB
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik - 24 Jul 2008 | 20:17 WIB
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan - 24 Jul 2008 | 20:07 WIB
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan - 24 Jul 2008 | 19:54 WIB
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok - 24 Jul 2008 | 19:49 WIB
Pasangan Karsa Unggul di Jombang - 24 Jul 2008 | 19:34 WIB
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count - 24 Jul 2008 | 19:27 WIB
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki - 24 Jul 2008 | 19:15 WIB
Dada Janji Bangun Stadion Persib - 24 Jul 2008 | 19:14 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data