Memintas Keadilan buat Buruh P4D dan P4P akan diganti dengan kamar khusus peradilan buruh di pengadilan negeri. Bisakah calon undang-undang itu menghapuskan sistem perburuhan yang kolusif dan merugikan buruh? |
KALANGAN buruh akan memperoleh hadiah khusus dari pemerintah. Setelah Jacob Nuwawea, tokoh PDI Perjuangan yang juga aktivis perburuhan dan Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, peradilan untuk kasus buruh akan dibuat lebih cepat dan menguntungkan buruh. Janji itu tertuang lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang kini dibahas di DPR. Direncanakan RUU itu bisa menjadi UU pada 8 Oktober 2001.
Peradilan model baru bagi buruh itu nantinya berbentuk kamar khusus pengadilan perburuhan di pengadilan negeri. Modelnya tak berbeda dengan pengadilan niaga di pengadilan negeri untuk kasus kepailitan (kebangkrutan) ataupun calon pengadilan perpajakan di pengadilan negeri. Prosesnya pun serupa, yakni peradilan untuk pelbagai kasus buruh, termasuk pemecatan alias pemutusan hubungan kerja (PHK), akan diputus di pengadilan perburuhan dan kemudian kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dengan adanya pengadilan perburuhan atau pengadilan perselisihan hubungan industrial, otomatis panitia penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah (P4D) dan pusat (P4P) dihapuskan. Mekanisme penyelesaian kasus buruh melalui P4D ataupun P4P, sebagaimana diakui Amru Al Mu'tasyim, anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, selama ini terbukti berlarut-larut. Sudah begitu, putusan lembaga banding administratif atau peradilan semu perburuhan itu masih bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara, bahkan kemudian kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke MA. "Bisa-bisa sampai 10 atau 15 tahun tak selesai juga kasusnya," ujar Amru.
Kelak proses bertele-tele itu tak ada lagi pada sistem pengadilan perburuhan, yang untuk tahap pertama dibentuk di tingkat provinsi dan nantinya di tingkat kabupaten atau kota madya. Pada pengadilan khusus buruh ini, hakimnya terdiri atas seorang hakim pengadilan negeri serta masing-masing seorang hakim ad hoc dari pihak pengusaha dan buruh. "Hakim ad hoc dari pengusaha dan buruh tentu mengerti masalah perburuhan, sehingga urusan bisa lebih gampang," kata Menteri Jacob Nuwawea.
Jangka waktu proses di pengadilan perburuhan pun dibatasi maksimal 90 hari. Memang, sebelum kasus buruh sampai ke tingkat pengadilan, ada beberapa upaya alternatif untuk menyelesaikannya, yakni proses bipartit antara pengusaha dan buruh, mediasi, serta arbitrase.
Agar calon perangkat hukum baru buat buruh itu membumi, pemerintah dan DPR segera menyosialisasikannya kepada 58 serikat pekerja. "Supaya undang-undang itu jangan ditolak," ucap Jacob.
Namun, pagi-pagi aktivis perburuhan yang belum lama ini menerima anugerah Ramon Magsaysay 2001, Dita Indah Sari, mengaku tak merasa yakin bahwa model baru penyelesaian kasus buruh itu bisa efektif. Apalagi ada tahap bipartit, mediasi, arbitrase, bahkan kemungkinan kasasi dan PK di jalur pengadilan. "Proses panjang dan lama itu buntut-buntutnya tetap saja menghabiskan energi dan waktu bagi buruh," kata Dita.
Menurut Ketua Front Nasional Pusat Perjuangan Buruh Indonesia itu, tahapan tersebut tak berbeda dengan model P4D ataupun P4P. "Itu membuka celah untuk terjadinya kolusi yang biasa dilakukan pengusaha," kata Dita. Ia mengusulkan agar proses peradilan cukup sampai tingkat banding.
Selain itu, Dita menyoroti masalah eksekusi putusan. Selama ini, katanya, eksekusi sering sulit dilaksanakan. Apalagi, "Pengusaha gampang membayar petugas Departemen Tenaga Kerja ataupun kepolisian untuk membungkam buruh," ujarnya. Karena itu, buat Dita, dua instansi tersebut harus bisa dibenahi bila keadilan buat buruh mau ditegakkan.
Argumentasi Dita agaknya lebih menyangkut salah satu aspek yang membuat sistem perburuhan terkesan kolusif. Dari segi peraturan, sebenarnya ada UU yang lebih penting dari UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni UU Tenaga Kerja, yang justru merupakan UU pokok atau payung dari berbagai UU bidang perburuhan. Pada 1997, UU Tenaga Kerja pernah ada, tapi kemudian tak diberlakukan oleh Menteri Tenaga Kerja (waktu itu) Fahmi Idris. Soalnya, UU itu dianggap banyak berlubang dan ketinggalan zaman. Akibatnya, hingga kini, aturan tenaga kerja masih menggunakan UU warisan Orde Lama.
Jadi, bisakah Jacob Nuwawea, sang tokoh perburuhan, memberikan hadiah yang melegakan buruh, yang selama ini dinafikan hak-haknya?
Hps., Ahmad Taufik, Hadriani Pudjiarti
|