Lore Lindu yang Mendua Masyarakat menduduki sebagian hutan Taman Nasional Lore Lindu untuk mencari hidup. Ada yang setuju, ada yang tidak. |
ADA yang lain di Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah, dua bulan terakhir. Di daerah Dongi-Dongi dalam wilayah taman nasional itu kini bisa dijumpai permukiman penduduk. Sebagian pohon eukaliptus yang dulu berdiri kokoh di sana ditebangi. Tumpukan batang pohon bertebaran di beberapa tempat. Bunyi cangkul beradu tanah dan denting parang menyertai orang-orang yang sedang membuka lahan pertanian baru mereka.
Tanaman jagung dan kopi tampak tumbuh subur. Penduduk Desa Rahmat, Kadidia, Kamarora A dan Kamarora B, yang berada tidak jauh dari areal taman nasional, sedang membuka lahan di tempat itu. Sudah 600 hektare dibuka dari 229 ribu hektare luas taman nasional.
Kejadian tersebut tentu saja membuat gerah pencinta lingkungan. Dua pekan lalu sekitar 200 orang yang menamai dirinya Komunitas Pencinta Alam Sulawesi Tengah (KPST) mendatangi kantor gubernur. Mereka menuntut pembubaran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah. Lo, kok? Soalnya, KPST menganggap Walhi Sul-Teng mendukung aksi pendudukan oleh warga keempat desa itu. "Walhi telah melakukan anarkisme lingkungan dengan mendampingi dan membiarkan masyarakat mengokupasi taman nasional," kata Rahmat, Ketua Divisi Kampanye KPST.
Pihak Walhi pun kontan membantah. "Apa yang terjadi di Dongi-Dongi sebenarnya merupakan refleksi bagaimana semrawutnya Taman Lore Lindu dikelola," kata Longgena Ginting, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi. Menurut dia, masalah ini tidak hanya terjadi di Dongi-Dongi, tapi terjadi di hampir 60 desa di sekitar taman tersebut. Juga penebangan liar dalam jumlah besar terjadi. "Itu semua karena aparat yang berwajib diam saja," tutur Longgena. Menurut Longgena, Walhi mencoba mencari jalan keluar terbaik bagi warga Dongi-Dongi ataupun untuk kepentingan taman nasional.
Kisah pendudukan itu bermula dari proyek permukiman kembali suku terasing, yang dilakukan pemerintah pada 1979 dan 1983. Masyarakat pegunungan di tiga kecamatan Kabupaten Donggala?di Dolo, Marawola, dan Kulawi?dipindahkan ke wilayah yang berdekatan dengan hutan konservasi yang kini menjadi taman nasional. Saat itu pemerintah menjanjikan lahan seluas 2 hektare bagi tiap kepala keluarga. Sayangnya, hingga hari ini lahan yang diterima warga hanya 0,8 hektare hingga 1 hektare.
Sudah lahannya sempit, terjadi pula proses marginalisasi. Lahan-lahan di seputar tempat hidup masyarakat terasing itu dikuasai secara besar-besaran oleh orang-orang berduit dari kota. Belum lagi proyek-proyek swasta yang memanfaatkan lahan yang juga luas untuk perkebunan kopi dan cokelat. Pemerintah memang memberikan izin bagi perusahaan-perusahaan swasta, koperasi, dan daerah untuk membuka lahan di sana.
Situasi ekonomi yang menekan ini ditambah lagi dengan perkembangan penduduk yang pesat. Ketika penduduk makin kekurangan lahan, pemerintah mematok hutan yang kaya dengan anggrek alam dan rotan ini menjadi taman nasional pada 1993. Jadilah mereka masuk dan menduduki taman nasional.
Penggerogotan taman ini diperparah oleh pencurian kayu. Dalam dua bulan terakhir, di Polda Sul-Teng ditahan 125 truk berisi kayu hasil jarahan dari taman nasional. Pihak Walhi dan masyakarat yang menduduki mempercayai hal itu dilakukan oleh cukong-cukong kayu besar yang bermain dengan para oknum aparat. Sedangkan pihak KPST menganggap itu terjadi karena pendudukan oleh warga dalam taman nasional. Karenanya, mereka meminta warga pendudukan segera cabut dari sana.
Permintaan itu bertolak belakang dengan konsep Walhi. Menurut Walhi, sebaiknya dibuat panel yang terdiri atas pemerintah dan wakil-wakil masyarakat yang representatif di kawasan itu untuk merumuskan model pengelolaan kawasan konservasi yang berbasiskan masyarakat setempat. Tentu saja, dengan menghindari eksploitasi hutan secara besar-besaran. Dengan konsep seperti itu, diyakini kepentingan masyarakat dan pelestari lingkungan terpenuhi.
Apa pun penyebabnya, taman nasional?khususnya daerah Dongi-Dongi?adalah daerah resapan air. "Bila daerah ini dirambah manusia dan rusak, akan mengakibatkan banjir di Lembah Palolo dan Kota Palu," kata Banjar Yulianto Laban, Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu.
Jadi, ada hutan yang harus dilindungi dan ada masyarakat setempat yang harus menyambung hidup. Lalu, bagaimana sebenarnya sebuah taman nasional dikelola? Pengamat konservasi hutan, Laurel Heydir, tak punya jawaban yang pasti. "Semua berangkat dari politik nasional. Kalau ekstraktif terhadap alam, apa yang bisa dibikin?" kata Heydir. Jadi, sepesimistis itukah nasib kawasan konservasi kita?
Ardi Bramantyo, Agus Hidayat, Darlis Muhammad (Palu)
|