Rombak Konstitusi, Hidup Konstitusi Ternyata masih ada orang yang tak ingin Undang-Undang Dasar 1945 dirombak. |
MUNGKIN sudah terlalu lama UUD 1945 yang kita pakai sekarang ini disakralkan. Tepatnya sejak 1959, ketika Bung Karno menyatakan dekrit dan dasar negara yang disusun serba tergesa-gesa itu dipakai kembali. Maka, perangkat terpenting negara itu dianggap seperti barang suci yang harus diterima secara final. Meski berbagai fakta telah memastikan bahwa UUD 1945 memiliki banyak cacat, responden jajak pendapat TEMPO terbelah dua dalam menyikapi amandemen UUD 1945: sebagian setuju, sebagian lainnya menolak.
Jika data ini bisa dijadikan patokan, wacana Komisi Konstitusi yang beberapa pekan terakhir berkembang tampaknya perlu dikaji ulang. Sejumlah kalangan nonpartai melihat hanya komisi yang independenlah yang bisa melakukan amandemen UUD 1945. Soalnya, partai politik yang akan melakukan amandemen itu pasti tak imun dari kepentingan politik sendiri. Dengan kata lain, perubahan UUD bisa saja diarahkan untuk keuntungan partai politik yang mereka wakili.
Responden jajak pendapat TEMPO juga sepakat bahwa parpol punya vested interest dalam mengamandemen UUD. Tapi, persoalannya, ada semacam romantisisme publik terhadap parlemen yang sejatinya memang telah dipilih melalui pemilu yang paling demokratis dalam 30 tahun terakhir. Menurut mereka, yang paling punya hak untuk mengubah atau mengusulkan perubahan UUD adalah parlemen sendiri.
Para pengusul Komisi Konstitusi dari luar parlemen pun sebenarnya tidak mengklaim akan menguasai sendiri hak mengamandemen UUD tersebut. Beberapa pengusul, misalnya, mengatakan bahwa komisi itu hendaknya terdiri atas gabungan antara anggota MPR dan kalangan independen di luar parlemen. Sedangkan pihak yang lain mengatakan Komisi Konstitusi sebaiknya diisi oleh orang di luar parlemen tapi dengan hak yang terbatas. Maksudnya, komisi itu nanti hanya mengusulkan materi perubahan, sementara keputusan akhir tetap di tangan legislatif.
Di pihak lain, politisi MPR yang tak mendukung dibentuknya Komisi Konstitusi menduga keinginan kalangan nonparlemen itu juga tidak sepenuhnya murni. Namun, tidak jelas pada bagian mana kalangan nonlegislatif itu akan mendapat keuntungan dari perubahan UUD.
Perdebatan sebetulnya bisa diakhiri dengan membuat Komisi Konstitusi dengan anggota yang majemuk. Hanya kemajemukanlah yang bisa melahirkan diskusi sehat tanpa pamrih politik. Jika proses itu terlampaui dengan hasil UUD baru yang lebih baik, mungkin publik bisa mengoreksi sikapnya: bahwa undang-undang dasar bukanlah kitab suci yang tak bisa diperbaiki.
Arif Zulkifli
| Apakah UUD 1945 perlu dirombak/diamandemen? | | Tidak perlu | 51,5% | | Perlu | 48,5% | | | | Jika UUD 1945 perlu diamandemen, siapa yang sebaiknya melakukan itu? | | MPR melalui badan-badan pekerja MPR | 61,3% | | Badan khusus bernama Komisi Konstitusi | 38,7% | | | | Jika yang melakukannya adalah MPR, mengapa?* | | MPR adalah pengejawantahan rakyat, jadi hanya MPR yang patut membahas perubahan UUD | 76% | | Perubahan UUD adalah salah satu tugas MPR | 67,8% | | Banyak ahli UU di MPR | 34,7% | | *Responden bisa memilih lebih dari satu jawaban | | | | Jika yang melakukannya adalah Komisi Konstitusi, mengapa?* | | Hanya orang nonpartai yang bisa bebas dari kepentingan politik | 77% | | MPR terdiri atas orang-orang partai yang penuh kepentingan politik | 49,5% | | Anggota MPR tidak paham tentang perubahan UUD | 34,5% | | *Responden dapat memilih lebih dari satu jawaban. | | | | Jika nanti diputuskan Komisi Konstitusi dibentuk, siapa yang sebaiknya menjadi anggota komisi itu? | | Anggota MPR ditambah ahli hukum dan perundang-undangan lainnya | 51,2% | | Ahli hukum dan perundang-undangan di luar MPR/partai politik | 29,8% | | Hanya anggota MPR | 19% | | | | Apa wewenang Komisi Konstitusi? | | Mengubah/mengamandemen UUD 1945 dengan patokan yang ditetapkan MPR | 58% | | Membentuk UUD baru, kemudian disahkan oleh MPR | 28,5% | | Membentuk dan mengesahkan UUD baru | 13,5% | | | | Sejauh ini, ada beberapa partai (PDI-P, Golkar) yang keras menolak Komisi Konstitusi. Menurut Anda, apa alasannya? | | Partai tersebut takut kepentingan politiknya terganggu jika UUD 1945 diamandemen | 39,9% | | Mereka menganggap UUD 1945 belum saatnya diamandemen | 32,6% | | Partai-partai itu adalah partai konservatif yang ingin mempertahankan UUD | 27,5% | | |
Metodologi jajak pendapat :
|