|
BARU-baru ini kita mendengar pernyataan Menakertrans, Jacob Nuwa Wea, yang menginginkan perubahan nyata dalam dunia perburuhan kita. Misalnya, saat ini sedang digodok RUU tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (RUU PPHI), yang mengedepankan wacana peradilan perburuhan.
Ide ini baik saja sebagai wacana, tapi harap diperhatikan pula bahwa dengan wajah dunia peradilan kita yang masih carut-marut ini, apakah mungkin buruh mendapatkan keadilan, khususnya perlindungan hak-haknya, bila penyelesaian perselisihan menggunakan hukum acara keperdataan yang selama ini digunakan? Dapatkah buruh memperoleh haknya secara maksimal ketika jalannya persidangan membutuhkan waktu berbulan-bulan?
Untuk itu, saya mengusulkan agar Menakertrans membuat gebrakan baru dengan membuat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Perburuhan sebagai lex spesialisnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yang pembuatannya melibatkan organisasi perburuhan baik di tingkat pusat maupun daerah.
BAGUSTAP
Jalan Nangka 5, Kerten Solo, Jawa Tengah:
|