Setelah Rezeki dari Laut Selalu Raib Untuk mencegah pencurian ikan, pemerintah memberlakukan sistem pemantauan kapal dan menunjuk konsorsium Argos-Racall sebagai pengelolanya. Pemerintah Prancis menyediakan kredit lunak senilai US$ 9 juta-10 juta untuk proyek tersebut.
|
INDONESIA sebenarnya tak perlu bergantung sebegitu rupa pada negara kreditor. Kalau saja negeri ini bisa mengamankan hasil kekayaan lautnya, anggaran negara pun tak perlu sampai tambal sulam seperti sekarang. Bayangkan, setiap tahun US$ 4 miliar atau sekitar Rp 40 triliun hasil laut diperkirakan raib, antara lain karena dicuri para nelayan asing.
Syukurlah, tekad mengganyang nelayan asing yang kerap mencuri ikan di perairan Indonesia yang sejak dulu dicanangkan tampaknya bukan lagi sekadar hiasan bibir. Bila tak ada aral melintang, tahun ini pemerintah akan mulai menerapkan sistem pemantauan kapal. Vessel monitoring system (VMS) ter-sebut merupakan bagian dari monitoring, controlling and surveillance (MCS), yang melibatkan penggunaan radar serta kekuatan armada Angkatan Laut dan patroli kapal polisi perairan untuk mengawasi perairan Nusantara.
Sebenarnya, langkah Indonesia sudah sangat ketinggalan kereta. Penggunaan VMS sudah bertahun-tahun lalu dilakukan negeri jiran seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. Bahkan negeri kepulauan kecil seperti Fiji dan Vanuatu pun sudah melakukannya.
Padahal, Indonesia adalah pemilik lautan yang sangat luas. Tetapi, mungkin justru karena terlalu luas itu, pengawasan lautnya begitu kedodoran. Alhasil, nasib kita sungguh nelangsa. Tak banyak yang bisa dikeruk dari samudra yang begitu luas mengelilingi Kepulauan Nusantara. Tengok saja, setiap tahun kita hanya bisa mengumpulkan devisa US$ 1,7 miliar dari penangkapan ikan. Padahal negeri jiran Thailand, yang memiliki luas laut jauh lebih kecil, mampu meraup US$ 4,2 miliar. Tipisnya perolehan hasil laut itu lantaran ikan kita habis dijarah para nelayan asing atau dijual oleh nelayan lokal di tengah samudra dan hasilnya tak dilaporkan ke pemerintah. Akibat praktek-praktek semacam inilah kerugian negara ditaksir mencapai US$ 4 miliar per tahun.
Nah, dengan VMS yang menggunakan teknologi satelit, setiap kapal ikan kelak akan dipasangi alat untuk memantau posisinya. Bila didapati ada kapal yang tidak menggunakan VMS berkeliaran di perairan Indonesia, armada angkatan laut atau polisi perairan akan mengusir atau menangkapnya. Sebaliknya, kapal yang menggunakan VMS akan ketahuan bila menjual hasil tangkapannya di tengah laut.
Pusat pengendali VMS itu sendiri berada di darat dan rencananya akan segera dibangun di tiga kota: Jakarta, Medan, Makassar. Keseluruhan proyek tersebut diperkirakan menghabiskan dana puluhan sampai ratusan juta dolar.
Besarnya nilai proyek tersebut tak pelak mengundang sejumlah peminat. Dua pekan lalu perusahaan kenamaan Lockheed Martin dan mitra lokalnya, Info Asia, sampai menggelar konferensi pers untuk menunjukkan ketertarikannya. Saat itu mereka menyatakan komitmen menyediakan duit US$ 200 juta untuk penyediaan peralatan.
Adapun pola pengelolaan yang ditawarkan adalah BOT (build, operation, transfer). Mereka akan menyerahkan pengelolaan kembali kepada pemerintah setelah 5-7 tahun. Penyediaan prasarana yang ditawarkan Lockheed Martin-Info Asia itu tentu tidak gratis. Mereka merencanakan menarik iuran sebesar US$ 100 sampai US$ 150 per bulan dari setiap kapal yang menggunakan peralatan VMS.
Namun, Departemen Kelautan dan Perikanan ternyata telah menunjuk konsorsium Argos-Racall sebagai penyedia prasarana. Di tingkat dunia, kedua perusahaan asal Prancis dan Inggris itu memang telah cukup kondang sebagai penghasil alat-alat pertahanan dan komunikasi satelit. Pilihan pemerintah agaknya terkait dengan penyediaan kredit lunak dari pemerintah Prancis sebesar US$ 9 juta-10 juta untuk membiayai proyek tersebut. Kredit itu berjangka waktu 25 tahun dengan masa tenggang pem-bayaran 7 tahun dan bunga di bawah 3 persen.
Kemudahan pembiayaan itu agaknya membuat Argos-Racall lebih unggul ketimbang Lockheed Martin-Info Asia. Apalagi pola BOT dikhawatirkan akan membebani pengusaha kapal. "Mereka keberatan dengan sistem itu dan tak mau membeli alatnya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri.
Untuk memuluskan proyek tersebut, Rokhmin telah mewajibkan setiap kapal yang berbobot mati minimum 300 gross ton (GT) agar menggunakan alat VMS. Menurut dia, dari 6.500 kapal yang ada, saat ini yang mendaftar telah mencapai 3.650 kapal. Para pengusaha yang memasang VMS boleh membayar alat tersebut dengan tiga cara: mengangsur, patungan, atau lisensi.
Bagi yang membayar dengan cara mengangsur atau patungan, ada syarat tambahan: harus memasarkan hasil tangkapan ke pasar dalam negeri. Sedangkan yang membayar lisensi cuma diwajibkan melaporkan hasil tangkapan di pos pemeriksaan yang telah ditetapkan, tapi bebas menjualnya di mana saja.
Nugroho Dewanto, Agus S. Riyanto, I G.G. Maha Adi
|