Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXXI/18 - 24 Maret 2002
   
Hukum

Banjir Menggugat Pemerintah

Banjir Jakarta dan kecelakaan kereta api di Brebes digugat ke pengadilan. Masihkan pemerintah tak cepat tanggap pada penderitaan rakyat?

BANJIR yang melanda Jakarta ternyata tak cuma membuat warga sengsara, tapi juga melahirkan perkara. Rabu pekan lalu, 14 warga Jakarta yang menjadi korban banjir, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengajukan gugatan perwakilan kelompok masyarakat (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat Presiden Megawati Sukarnoputri, Gubernur Jakarta Sutiyoso, dan Gubernur Jawa Barat Nuriana.

Para penggugat itu bekerja sebagai penarik becak, ibu rumah tangga, buruh, guru, atau pengusaha. Salah satunya M. Siringoringo, 51 tahun, yang menjadi guru Pancasila di SMP Pademangan, Jakarta Utara. Ketika Jakarta diguyur hujan lebat, akhir Januari 2002, rumahnya di Pademangan terendam air hingga setinggi 2,3 meter. "Banyak barang yang hancur dan tak bisa diselamatkan," tuturnya.

Semula Siringoringo mengaku pasrah saja. Namun, setelah mendengar berita adanya lembaga swadaya masyarakat yang akan menggugat pemerintah Jakarta, ia datang ke LBH Jakarta. Ternyata ia berjumpa dengan banyak warga yang bernasib sama dan berniat menggugat.

Buat Siringoringo, gugatannya bukan lantaran memburu ganti rugi. "Kami hanya ingin pemerintah menyadari kesalahan dalam mengelola Jakarta," ujarnya.

Apa yang dikatakan Siringoringo dibenarkan oleh salah seorang pendamping para penggugat, Azas Tigor Nainggolan. Menurut Azas, Gubernur Sutiyoso lalai menangani banjir, sebagaimana sudah ditetapkan prosedurnya dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 222 Tahun 1998. Sutiyoso dianggap mengabaikan peringatan Badan Meteorologi dan Geofisika pada Oktober 2001 tentang kemungkinan hujan lebat pada Januari 2002.

"Dengan peringatan itu, mestinya Sutiyoso melakukan pencegahan agar banjir tak ter-jadi," kata Azas. Akibat kelalaian Sutiyoso dan aparatnya, selama sebulan hampir 45 persen wilayah Jakarta direndam air yang tak gampang surut.

Selain itu, Sutiyoso dituding salah karena mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999, yang memungkinkan dibangunnya permukiman di kawasan Pantai Indah Kapuk. Padahal kawasan itu, sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Jakarta Tahun 1985-2005, seharusnya menjadi lahan parkir air.

Akan halnya Gubernur Jawa Barat ditarik pula sebagai tergugat, itu lantaran dia dianggap tak melakukan koordinasi penataan wilayah dengan Gubernur Jakarta, seperti diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan hal itu, para penggugat menuntut tergugat membayar ganti rugi Rp 1,2 miliar kepada masing-masing penggugat dan mem-bayar ganti rugi komunal Rp 1,2 triliun untuk perbaikan sarana publik.

Menghadapi gugatan itu, tampaknya Gubernur Sutiyoso tak gentar. "Terserah. Menggugat itu kan hak semua orang. Hanya, yang saya sesalkan, langkah seperti itu mubazir, tidak tepat. Semua orang juga tahu banjir ini musibah. Kami sudah berusaha me-minimize kerugian akibat musibah itu," kata Sutiyoso.

Sebelum gugatan class action banjir di Jakarta, di Pengadilan Negeri Bandung melayang gugatan serupa dari keluarga korban kecelakaan kereta api Empu Jaya di Brebes, dekat Cirebon, pada Desember 2001. Para penggugat, yang merupakan keluarga korban kecelakaan dari Bekasi, menuntut ganti rugi Rp 198 miliar dari PT Kereta Api Indonesia, Departemen Perhubungan, dan Departemen Keuangan.

Menurut Paskah Irianto dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mendampingi penggugat, lima anggota keluarga kliennya mengalami luka berat dan se-orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Itu semua gara-gara PT Kereta Api Indonesia lalai mengawasi sarana dan prasarana kereta api. Apalagi selama tahun 2001 telah terjadi 14 kecelakaan kereta yang merenggut nyawa lebih dari 100 penumpang.

Toh, PT Kereta Api Indonesia merasa bahwa pihaknya tak bisa disalahkan. "Kecelakaan bisa terjadi kapan dan di mana saja. Harap diingat, kereta api adalah angkutan yang paling tidak aman setelah pesawat terbang," kata juru bicara perusahaan negara itu, Gatot Wibowo. Lagi pula, ujar Gatot, perusahaannya sudah menunjukkan tanggung jawab dengan memberikan santunan Jasa Raharja sebesar Rp 10 juta kepada ahli waris korban yang meninggal.

Memang, lalai-tidaknya pemerintah Jakarta dalam kasus banjir dan PT Kereta Api Indonesia dalam kasus kecelakaan di Brebes harus dibedah benar oleh majelis hakim. Namun, tepatkah gugatan class action yang mereka ajukan? Soalnya, belakangan ini berbagai kasus sepertinya gampang diajukan sebagai gugatan class action oleh sebagian masyarakat.

Padahal, gugatan class action tak bisa diajukan oleh sembarang lembaga swadaya masyarakat. Ada lembaga swadaya masyarakat yang memang berhak melakukannya. Contohnya gugatan class action yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia terhadap kasus pencemaran PT Inti Indorayon Utama di Sumatra Utara, yang ternyata dibenarkan pengadilan. Materi gugatan pun mesti konkret. Misalnya gugatan kenaikan harga gas elpiji yang diajukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia—dan dimenangkan oleh hakim.

Menurut Mas Ahmad Santosa dari Indonesian Center for Environmental Law, prosedur class action memang tepat untuk kasus yang melibatkan jumlah korban sangat besar. Sebab, kalau gugatan diajukan oleh masing-masing warga, tentu itu menjadi tidak praktis.

Adapun hal yang harus dibuktikan dalam peradilan gugatan class action, kata Mas Ahmad, tak lain perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat. Contohnya, dalam kasus banjir Jakarta, harus ditelaah apakah sistem pengendalian banjir di Jakarta yang sudah di-tetapkan sejak 1973 diterapkan atau tidak. Demikian pula rencana tata ruang dan tata wilayahnya, sesuai-tidak dengan pelaksanaannya.

Ahmad Taufik, Upiek Supriyatun (Bandung)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
12/XXXVII/12 - 18 Mei 2008

 

Berita lainnya

Peradi Nilai Todung Mulya Lubis Langgar Etika - 16 Mei 2008 | 17:12 WIB
Pemimpin Agama se Asia Serukan Perangi Terorisme - 16 Mei 2008 | 16:56 WIB
Tunda Usut Korupsi, Kepala Kejaksaan Tinggi Akan Dicopot - 16 Mei 2008 | 16:53 WIB
Korban Lumpur Lapindo Mogok Makan - 16 Mei 2008 | 16:45 WIB
Warga Malaysia Ditangkap Bawa 35 Ribu Pil Ekstasi - 16 Mei 2008 | 16:25 WIB
BUMN Lalu Lintas Udara Dibentuk - 16 Mei 2008 | 16:23 WIB
Intel dan IM2 Bantu Pendidikan - 16 Mei 2008 | 16:22 WIB
Anggaran Infrastruktur Akan Naik 14 Persen - 16 Mei 2008 | 16:20 WIB
Dua Tewas Dalam Pawai Obor Pattimura - 16 Mei 2008 | 16:11 WIB
Purwakarta Padam Listrik - 16 Mei 2008 | 15:56 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data