Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXXI/18 - 24 Maret 2002
   
Hukum

Bisa Di-'Class Action'?

SISWONDO hanya bisa terpaku. Rumahnya di bantaran Kali Jagir Wonokromo di Surabaya hancur digilas ekskavator milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur. "Semuanya habis sudah," ucap lelaki asal Madiun, Jawa Timur, berusia 60 tahun itu.

Padahal, untuk membangun rumah sederhana itu, Siswondo telah menghabiskan biaya sekitar Rp 3 juta. Biayanya dikumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil menjual nasi bungkus selama bertahun-tahun. Di rumah itu, ia tinggal bersama istri dan dua anaknya.

Tanahnya, seukuran 10 x 6 meter persegi, dibelinya dari pegawai Dinas Pengairan seharga Rp 3,5 juta pada 1999. Awalnya, Siswondo ragu membeli kapling tanah di pinggir sungai itu. "Tapi pegawai itu meyakinkan bahwa jual-belinya sah dan tak mungkin digusur. Akhirnya saya beli," tutur Siswondo.

Ternyata, setelah tiga tahun dia mendiami rumahnya, terjadi penggusuran besar-besaran selama dua hari itu pada awal pekan lalu. Siswondo tak sendirian. Sebanyak 850 bangunan rumah di situ luluh-lantak digilas ekskavator dan buldoser.

Aksi itu membuat warga histeris dan ketakutan. Bahkan ada yang pingsan ketika rumahnya dihancurkan. Mereka tak mungkin melawan. Sebab, aparat pemerintah daerah yang beraksi didukung oleh petugas kepolisian dan tentara.

Alhasil, sepanjang Kali Jagir Wonokromo, yang merupakan anak Sungai Brantas, bersih dari pelbagai bangunan permanen dan semipermanen yang biasanya kelihatan. Kebanyakan bangunan di situ, selain digunakan untuk tempat tinggal, juga dipakai sebagai bengkel las, warung, dan tempat menjual buah-buahan.

Selintas, aksi pemerintah daerah membersihkan wilayah bantaran sungai untuk menghindari banjir bandang sekaligus menertibkan lalu-lintas cukup bagus. Persoalannya: kenapa baru sekarang aksi itu dilaksanakan?

Padahal banyak warga sudah lama tinggal dan memiliki rumah di lokasi itu. Mereka pun membeli kapling tanahnya dari pegawai Dinas Pengairan. Setiap bulan mereka membayar listrik dan setiap hari membayar pungutan oknum aparat. Kenyataan ini pula yang acap terjadi dalam berbagai kasus penggusuran di kota lainnya, terlebih di Jakarta.

Benar, para warga yang tergusur diberi semacam uang pengganti sebesar Rp 300 ribu per kepala keluarga. Tapi, "Uang sebesar itu tak cukup untuk mengontrak rumah. Di mana kami harus tinggal?" ujar seorang warga, Lastri, asal Lamongan, sambil mengusap air mata. Jadilah kini sekitar 2.000 warga keleleran di sekitar lokasi dan mendirikan tenda-tenda plastik.

Sudah begitu, aksi penggusuran pun pilih bulu. Puluhan pabrik nyatanya masih berdiri megah di sepanjang pinggiran Kali Jagir. Ada juga pompa bensin. Untuk soal ini, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah Jawa Timur, Soeprawoto, berdalih bahwa instansinya akan meneliti lebih dulu perjanjian sewa tanah pabrik-pabrik tersebut. "Begitu sewanya jatuh tempo, ya, kami robohkan," kata Soeprawoto.

Kukuh S. Wibowo (Surabaya)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang - 25 Jul 2008 | 19:25 WIB
Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik - 25 Jul 2008 | 19:15 WIB
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak - 25 Jul 2008 | 19:07 WIB
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan - 25 Jul 2008 | 19:00 WIB
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Pemakaman di Hari Kelahiran - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Duta Besar Inggris Lakukan Penghijauan di SMA Khadijah - 25 Jul 2008 | 18:43 WIB
Dua Desa di Parigi Terendam Banjir - 25 Jul 2008 | 18:41 WIB
Meski Kemarau, Kalimantan Tengah Diguyur Hujan - 25 Jul 2008 | 18:33 WIB
BPK Puas pada Laporan Keuangan Badan Intelijen - 25 Jul 2008 | 18:31 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data