Dana Bulog itu Dibagi Rame-Rame |
Apakah sejumlah parpol memang menerima dana Bulog seperti pernyataan Gus Dur? (22 - 29 Maret 2002) | | Ya |  | | 84.8% | 334 | | Tidak |  | | 8.1% | 32 | | Tidak tahu |  | | 7.1% | 28 | | Total | 100% | 394 |
BEKAS presiden Abdurrahman Wahid membuat berita lagi dengan pernyataannya. Dua pekan lalu, dalam sebuah acara di Medan, Sumatera Utara, ia mengatakan bahwa sejumlah partai politik telah menerima dana nonbujeter Bulog. Mengutip data dari bekas Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agus Miftah, Abdurrahman menyebut setidaknya ada dana Bulog sekitar Rp 100 miliar yang dibagi-bagikan ke empat atau lima partai menjelang Pemilu 1999.
Dalam uraiannya, Abdurrahman menyebut, Partai Golkar telah menerima Rp 54 miliar (dan bukannya cuma Rp 40 miliar), PDIP mendapat Rp 38 miliar, dan PKB mendapat Rp 8 miliar. Soal dana yang ke PKB, ia mengatakan diterima oleh Matori Abdul Djalil, tapi tidak sampai ke kantong partainya sendiri. Abdurrahman juga masih menyebut partai lain yang menerima dana dari lumbung beras itu.
Betulkah tudingannya kali ini? Tak jelas benar. Tapi partai-partai politik yang disebut Abdurrahman sontak membantahnya. Mereka mengatakan tak ada aliran dana Bulog ke partai mereka. Partai-partai itu juga menuding bahwa serangan Abdurrahman ini adalah upaya balas dendam saja.
Namun, Agus Miftah kemudian bersuara dan membenarkan pernyataan Abdurrahman. Ini diperkuat dengan konfirmasi dari Mulyana W. Kusumah, Wakil Ketua KIPP?lembaga pemantau pemilu. Sejumlah tokoh lain bahkan mendesak agar dilakukan penyidikan atas kemungkinan adanya dana Bulog yang dimanfaatkan parpol.
Konfirmasi dari Agus dan Mulyana itu membuat masyarakat percaya bahwa memang ada aliran dana Bulog ke partai-partai. Terlebih sudah ada dua kasus yang memperlihatkan penyalahgunaan dana Bulog oleh partai politik. Karena itu, wajar jika peserta jajak pendapat Tempo Interaktif pekan lalu sebagian besar menyatakan pendapat Abdurrahman Wahid itu benar adanya.
Jajak Pendapat Pekan Depan:
Pekan lalu, sejumlah anggota DPR menyiapkan usulan pengajuan hak interpelasi. Kasus yang hendak ditanyakan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Megawati Sukarnoputri, adalah soal sumbangan Rp 30 miliar untuk pembangunan asrama atau perumahan anggota TNI dan Kepolisian RI. Yang dipermasalahkan adalah asal dana banpres tersebut yang tak ada dalam APBN. Mereka bahkan mulai menyebut kasus ini sebagai Asramagate, yang artinya menuding ada penyimpangan.
Namun, tudingan ini ditolak F-PDIP, yang menilai ini upaya memojokkan Megawati. Belakangan, penggagas usulan itu, Jamal Doa?anggota F-PPP?mundur dari kelompok pendukung usulan tersebut. Penolakan terhadap usul interpelasi itu juga datang dari Hamzah Haz. Ia menyebut, banpres itu bisa masuk ke dalam APBN perubahan dan jumlahnya pun masih ditolerir. Bagaimana pendapat Anda sendiri? Suarakan melalui www.tempointeraktif.com. |
|