Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 35/XXXI/28 Oktober - 03 November 2002
   
Opini

Mengantisipasi Krisis Listrik

Ada undang-undang ketenagalistrikan baru, ada juga rencana negosiasi ulang dengan 27 pemilik listrik swasta. Tapi krisis listrik sudah di depan mata dan PLN tak mampu menangkalnya.

Masalah suplai listrik bukanlah semata-mata masalah ketidakmampuan dan inefisiensi Perusahaan Listrik Negara (PLN). BUMN yang sejak zaman baheula sering dijuluki sebagai "Perusahaan Lilin Negara" ini memang sering menjengkelkan dan membikin konsumennya naik pitam. Tapi, bila kelak negeri ini mesti menghadapi krisis listrik, PLN bukanlah satu-satunya "terdakwa". Kekurangan pasok listrik juga tak terlepas dari ketidaksiapan pemerintah dalam membangun prasarana. Faktor lain yang ikut memperparah ketidaksiapan itu adalah perangkat peraturan mengenai ketenagalistrikan, yang tidak mendukung pengembangan sektor pembangkit listrik.

Kenaikan permintaan listrik—rata-rata 10 persen per tahun—sebenarnya sudah diperkirakan sejak tahun 1990-an. Dalam mengantisipasi hal ini, pemerintah mencoba mengatasinya dengan 27 proyek listrik swasta. Waktu itu wacana tentang privatisasi listrik masih sebatas apa yang dikampanyekan sebagai gerakan "listrik masuk desa", yang kemudian mati dengan sendirinya. Sedangkan 27 proyek listrik swasta itu menggelinding tanpa dasar hukum yang jelas, kecuali ketentuan bahwa PLN wajib membeli listrik yang mereka pasok. Belakangan, listrik swasta yang bernilai ratusan juta dolar AS itu—semua biayanya telah di-mark-up alias digelembungkan—berubah jadi skandal yang mengerikan. Alih-alih mendapat pembangkit listrik, Indonesia malah berhadapan dengan tuntutan investor asing yang mengaku rugi jutaan dolar karena proyek listrik swasta dibatalkan sepihak oleh pemerintah Indonesia.

Mungkin eksperimen Orde Baru dengan listrik swasta kelak akan dicatat sebagai upaya terselubung untuk korupsi-kolusi-nepotisme. Tuntutan ganti rugi yang begitu besar barangkali juga nanti akan dilihat sebagai persekongkolan asing untuk memecundangi pemerintah Indonesia. Yang pasti, carut-marut listrik swasta membuat masalah pasok listrik jadi semakin ruwet. Pemadaman listrik oleh PLN selama dua hari (12 dan 13 September 2002) menyadarkan kita semua bahwa bencana kecil ini sewaktu-waktu bisa disusul dengan bencana yang lebih besar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, sendiri telah mengisyaratkan akan adanya krisis listrik, kendati ia juga menyatakan krisis itu bisa dihindari. Alasannya: undang-undang ketenagalistrikan yang baru menjamin bahwa krisis listrik tidak akan terjadi.

Kita sulit merasa optimistis seperti Purnomo. Namun, kalau diterapkan dengan benar, Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 20 Tahun 2002 mungkin bisa membuka jalan ke arah kompetisi dalam pembangunan pembangkit listrik dan distribusi listrik. Ini berarti risiko investasi bisa dikurangi, sedangkan harga yang terbentuk akan lebih kompetitif. Masalahnya, investor mana yang sekarang mau membenamkan dana sangat besar di negeri ini? Jangankan berinvestasi, puluhan ribu turis dalam waktu singkat sudah buru-buru angkat kaki sejak ledakan bom di Kuta, 12 Oktober lampau. Jadi, sulit untuk bisa optimistis.

Karena tidak tersedia "senjata" ampuh untuk menangkal krisis listrik (sementara PLN cuma bisa mengancam dengan rencana kenaikan tarif), masyarakat tentu harus berjaga-jaga. Mereka bisa berpatungan membeli generator kecil, sedangkan industri besar sebaiknya membangun pembangkit listrik cadangan yang bisa dipakai bila aliran setrum dari PLN terputus. Mengharapkan hasil positif dari negosiasi ulang dengan 27 pemilik listrik swasta—seperti dijanjikan Menteri Purnomo—agaknya terlalu muluk. Tapi rencana merasionalisasi dan merestrukturisasi PLN harus segera dilaksanakan sehingga penyakit seperti mark-up dan inefisiensi dapat dikikis dari BUMN ini. Paling tidak, pemerintah serius mengupayakan good corporate governance karena inilah satu-satunya software yang compatible dengan semangat undang-undang ketenagalistrikan yang baru.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Habib Hussein Al Habsyi Laporkan Kasus Korupsi - 24 Jul 2008 | 12:48 WIB
Rumah Mewah Terbakar, 10 Anjing Tewas - 24 Jul 2008 | 12:35 WIB
JPPR: Pelanggaran Terjadi diberbagai Wilayah - 24 Jul 2008 | 12:22 WIB
Pimpinan Partai Demokrasi Pembaruan Audiensi Dengan Jaksa Agung - 24 Jul 2008 | 12:05 WIB
Dada – Ayi Membuka Kampanye Terbuka Kota Bandung - 24 Jul 2008 | 12:04 WIB
50 Persen Irigasi di Jawa Barat Rusak - 24 Jul 2008 | 11:50 WIB
MUI Sumatera Selatan Desak Revisi Perda Maksiat - 24 Jul 2008 | 11:34 WIB
Korban Tewas Danau Sunter Dibuang Hidup-hidup - 24 Jul 2008 | 11:12 WIB
Jaksa Sidik Pengadaan Interior PON - 24 Jul 2008 | 11:03 WIB
Imam Besar Mekah dan Madinah Kunjungi Jusuf Kalla - 24 Jul 2008 | 10:45 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data