|
POLISI menangkap enam aktivis Front Pemerintahan Rakyat Miskin (FPRM) Sulawesi Tenggara, yang dituduh membakar foto Presiden Megawati di Palu, pekan lalu. ?Mereka resmi menjadi tersangka penghinaan terhadap Kepala Negara,? kata Kepala Polres Kota Kendari, AKBP Drs. Soemaryoto, kepada Koran Tempo di Kendari. Menurut dia, polisi masih memburu empat mahasiswa lain yang turut membakar foto dalam demo menentang kenaikan harga, 23 Januari lalu. Adapun di Jakarta, tiga mahasiswa?termasuk Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI, Rico Marbun?dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang No. 9/1999 tentang Kebebasan Mengeluarkan Pendapat.
Presiden mengecam aksi-aksi mahasiswa menentang dirinya belakangan ini. Dalam acara PDIP di Kebagusan, Jakarta Selatan, pekan lalu, ia menyebut aksi-aksi mahasiswa itu tidak intelek. ?Sebagai calon pemimpin bangsa, mereka harusnya memberi contoh bahwa mereka terpelajar,? katanya. Mega mulai mengecam mahasiswa setelah tiga pekan lalu mahasiswa mulai berdemo di dekat rumahnya di Jalan Teuku Umar, Jakarta.
Sejumlah anggota Komisi I DPR, yang membidangi masalah politik dan keamanan, lalu mempertanyakan tindakan polisi yang makin ?keras? itu. Mereka menilai aksi mahasiswa masih wajar. Namun Kepala Polri Jenderal Da?i Bachtiar menyatakan langkah represif dilakukan karena unjuk rasa sudah menjurus ke anarkis, melanggar hukum, dan mengganggu ketertiban umum. Selain memukul seorang Kepala Polres, menurut Da?i, mereka juga membajak truk tangki pengangkut bahan bakar, membakar ban, dan menutup jalan. ?Provokasi semacam itu harus kita hindari. Kalau tangki itu diledakkan orang lain, bagaimana?? katanya.
|