Elza Syarief Menunggu Sidang |
BERKAS Elza Syarief, tersangka pemberi keterangan palsu dan penyuapan, telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi DKI, pekan silam. Bersama polisi, pengacara kasus Tommy Soeharto itu ikut dalam proses penyerahan berkas. Sidangnya sendiri akan digelar pekan depan. "Paling lambat satu minggu dari sekarang," kata jaksa penuntut umum, Andi Walinga.
Tapi mengapa Elza tak langsung ditahan? Andi, yang juga salah satu jaksa penuntut kasus ini, cuma mengemukakan alasan subyektif dan positif. Padahal tersangka dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP tentang menyuruh orang memberikan keterangan palsu di pengadilan. Lalu, jeratan dengan UU No. 11/1980 bisa pula membuatnya terkena hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selaku pembela Tommy Soeharto dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, ia meminta Tatang dan Rahmat, satpam di Apartemen Cemara yang menjadi salah satu tempat persembunyian Tommy, agar tidak mengakui tanda tangan mereka pada berkas pemeriksaan. Untuk itu, keduanya diberi imbalan Rp 1 juta.
Elza berkukuh tak melakukan pelanggaran hukum. "Itu kan pengakuan mereka," katanya. Ia menganggap tuduhan atas dirinya tidak berbukti, sementara bukti pihaknya kuat. Ketika ditanyakan bukti itu apa, Elza langsung masuk ke mobilnya.
|