Main Petak Umpet di Amerika Sedikit sekali warga Indonesia yang melakukan registrasi di Amerika. Persoalan besar menunggu jika masa registrasi habis. |
TELAH lama simpang jalan itu berkecamuk di benak Niko, warga Indonesia yang bermukim di New Jersey, Amerika. Ia terjebak di tengah dua pilihan sulit: ikut registrasi dengan kemungkinan ditahan dan dipulangkan, atau sengaja tidak melapor yang berisiko membuatnya masuk daftar kriminal.
Karena itu, ketika waktu registrasi tersebut tiba, Niko telah mantap dengan keputusannya. Pada pagi 24 Februari lalu—hari pertama berlakunya registrasi untuk warga Indonesia—dengan gagah ia mendatangi Kantor Pelayanan Imigrasi dan Naturalisasi Amerika (INS). Sorenya, kegagahan itu sirna ditelan ruang tahanan INS. Niko dikurung dengan alasan izin tinggal yang kedaluwarsa. Namun ia tak menyesal. Dibandingkan dengan puluhan ribu warga Indonesia yang tengah menghadapi persoalan yang sama, posisi Niko sudah lebih jelas. Setelah hampir tiga minggu dilayani petugas INS, pekan lalu Niko keluar dengan membayar jaminan US$ 2.500. "Apa boleh buat, saya memang salah," katanya.
Setelah ketentuan pemerintah Amerika tentang wajib lapor bagi warga negara Indonesia berlaku, memang banyak pekerja asal Indonesia yang dirundung masalah. Kebanyakan menyangkut persoalan keabsahan bekerja atau izin tinggal yang telah lama dilampaui. Persoalan yang dulu, sebelum lahirnya kewajiban registrasi, dianggap kecil itu kini menjadi masalah besar. Apalagi setelah mereka melihat aparat Amerika tak segan-segan menangkapi pekerja ilegal, seperti yang terjadi pada ratusan pekerja asal Asia Selatan dua bulan lalu.
Tidak semua orang memiliki nyali sekuat Niko. Selain itu, fakta bahwa pelapor yang justru ditahan membuat ketakutan para pekerja Indonesia itu kian tebal. Padahal, menurut Niko, ia sendiri baru berani melapor setelah mendengar ada kesepakatan pemerintah Indonesia dan Amerika bahwa warga Indonesia yang melapor tidak akan ditahan. "Eh, nyatanya saya kena juga," ujarnya. Dalam catatan TEMPO, lebih dari 20 orang warga negara Indonesia sempat mengalami penahanan INS selama proses registrasi yang telah berjalan tiga minggu ini. Dari jumlah itu, menurut Kepala Penerangan Kedutaan Besar Indonesia, Suhardjono Sastromihardjo, hingga Rabu pekan lalu masih ada delapan orang yang mendekam di kantor-kantor INS. Di antara mereka, dua orang ditahan di San Francisco, empat di Lancaster, seorang di Los Angeles—semuanya di Negara Bagian California—serta seorang di Arizona.
Kuatnya ketakutan ini tecermin dari sedikitnya jumlah warga negara Indonesia yang telah melaporkan diri. Dari kawasan pantai timur, data INS New York hingga pekan lalu baru mencatat 27 orang warga Indonesia yang melakukan registrasi. Padahal, dalam catatan resmi Kedutaan Besar RI, warga Indonesia yang tinggal di sana tercatat hampir 11 ribu orang. Menurut catatan resmi tersebut, di Amerika saat ini tinggal tak kurang dari 68 ribu orang warga Indonesia. Jumlah ini, menurut Suhardjono, jauh di bawah angka sebenarnya. "Menurut perkiraan, ada sekitar 192 ribu orang WNI yang tinggal di Amerika," katanya.
Sebenarnya penahanan oleh pihak INS ini banyak dipertanyakan. Pasalnya, dalam pertemuan tim Departemen Luar Negeri yang dipimpin Arizal Effendi dengan Deputi Menteri Luar Negeri AS Richard Armitage dan Deputi Jaksa Agung Richard Thompson, pemerintah Amerika telah memberikan jaminan tidak akan menahan warga Indonesia yang melapor. Memang status hukum janji tersebut tidak begitu jelas. Janji itu meluncur secara lisan tanpa dituangkan ke dalam dokumen tertulis. Kesannya memang basa-basi politik semata.
Itulah mungkin yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih tiarap—istilah mereka saat ini untuk bersembunyi—daripada melapor. "Sembunyi saja. Yang penting, jangan melakukan kejahatan," kata Dudi Supardi, pemuda asal Jawa Barat yang masih ingin tinggal dua-tiga tahun lagi di Amerika.
Tapi sampai kapan para pekerja asal Indonesia itu bermain petak umpet dengan INS? Pihak Departemen Luar Negeri sendiri mengkhawatirkan hal tersebut. Menurut juru bicara Departemen Luar Negeri, Marty Natalegawa, justru akan datang persoalan yang lebih serius jika mereka tertangkap di saat masa registrasi usai. "Akan dicurigai, mengapa mereka tidak mendaftar," kata Marty. Selain itu, menunda-nunda melapor menurut Marty juga potensial membuat banyak warga Indonesia nantinya pulang secara bersamaan, hingga terkesan terjadi deportasi besar-besaran. Kemungkinan itu memang besar sekali.
Darmawan Sepriyossa, Supriyono (New York)
|