Pajak dan Penegakan Hukum Target pajak 2003 naik menjadi Rp 213 triliun dan salah satu cara mencapainya adalah menagih tunggakan pajak sebesar Rp 17,37 triliun. Untuk itu, hukum paksa badan dan cegah-tangkal mulai diberlakukan. |
Pajak adalah instrumen yang penting, baik untuk membiayai penyelenggaraan negara, menyehatkan ekonomi, maupun untuk secara tak langsung memeratakan pendapatan. Kalau saja sistem perpajakan kita rapi dan efektif, sangat boleh jadi Indonesia tidak perlu berutang pada IMF. Minimal, jika pungutan pajak dilakukan secara bersih dan berdisiplin, penerimaan negara akan sangat memadai sehingga pemerintah tidak perlu mengemis bantuan ke sana kemari. Paralel dengan itu, para pejabat juga tidak perlu membebani pengusaha besar dengan berbagai pungutan liar yang ujung-ujungnya hanya menyuburkan premanisme dalam ekonomi bangsa.
Dari pengalaman dua tahun terakhir, terbukti bahwa menaikkan penerimaan pajak bukanlah hal yang mustahil. Pada tahun 2001, 70 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)—senilai Rp 156 triliun—diperoleh dari sektor pajak. Waktu itu Direktorat Jenderal Pajak menyiasati hal itu dengan program ekstensifikasi alias menambah jumlah wajib pajak. Lalu, pada tahun 2002 target pajak dinaikkan lagi menjadi Rp 180 triliun—bertambah dengan Rp 24 triliun. Jelas, jumlahnya semakin besar. Namun syukurlah, bisa juga dipenuhi.
Pada tahun 2003 ini, target penerimaan pajak dipatok setinggi Rp 213 triliun. Jadi, ada kenaikan signifikan sebesar Rp 33 triliun. Kabarnya, beban tambahan sebesar itu membuat jajaran Direktorat Jenderal Pajak grogi. Tapi, kalau menilik jumlah pajak yang tidak tertagih yang mencapai Rp 150 triliun setiap tahunnya—seperti diperkirakan mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazier—target Rp 213 triliun itu semestinya bisa dicapai. Yang pasti, target itu tidak mengada-ada. Dengan Rp 213 triliun, mungkin sekali tingkat rasio pajak sudah mencapai 16 persen—berarti lumayan tinggi. Bahkan kalau bisa, rasio pajak digenjot sampai 20-25 persen dari produk domestik bruto (PDB), sehingga kualitas pelayanan negara juga menjadi lebih baik.
Dari tax ratio yang masih di bawah 20 persen itu bisa disimpulkan bahwa kebijakan menaikkan target adalah wajar. Ekspektasi yang semakin besar pada Ditjen Pajak juga wajar karena lembaga ini sumber utama penerimaan negara. Kalau aparat pajak terus dipacu mengejar kenaikan target, itu seharusnya tidak dilihat sebagai upaya untuk menambal defisit APBN. Atau karena birokrasi terlalu boros dan kontrak dengan IMF harus diputuskan. Sebaliknya, yang perlu diyakini adalah bahwa kenaikan target itu perlu karena memang potensi pajak yang ada masih bisa digali lebih banyak. Bahkan seharusnya target tinggi itu dipatok sejak Orde Baru dulu, ketika sejumlah pengusaha memetik keuntungan luar biasa besar dari eksploitasi yang mereka lakukan terhadap kekayaan yang terpendam di bumi dan di wilayah perairan negeri ini.
Kita semua mengetahui betapa kebijakan perpajakan Orde Baru telah memanjakan konglomerat dan membuat petugas pajak tidak bertanggung jawab. Kekeliruan inilah yang patut diluruskan, apalagi belakangan terungkap bahwa selama 20 tahun (1983-2002) tunggakan pajak mencapai Rp 17,37 triliun. Ini jumlah yang tidak kecil, sehingga hukuman paksa badan (gijzeling) dan cekal (cegah-tangkal untuk bepergian ke luar negeri) kini mulai diterapkan terhadap wajib pajak yang membandel itu.
Kendati ada kemajuan, toh masih banyak yang harus dibenahi di tubuh Ditjen Pajak, sementara ada juga yang perlu disempurnakan dalam kebijakan perpajakan. Keduanya mesti dilakukan bersamaan, di bawah pengawasan yang ketat, baik dari BPK, DPR, maupun media massa, dan juga didukung aparat penegak hukum. Soalnya, lebih dari instansi mana pun, kualitas kerja aparat pajak langsung mencerminkan kredibilitas pemerintah, bonafiditas para pelaku ekonomi, dan integritas penegak hukum. Untuk itu, berkompromi dengan para wajib pajak—seperti yang sering kali dilakukan aparat pajak—harus dihentikan segera dan selama-lamanya.
|