Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 08/XXXII/21 - 27 April 2003
   
Kolom

Dana Kampanye Calon Presiden

Hamid Awaludin
Anggota Komisi Pemilihan Umum

Pemilihan presiden tahun depan adalah soal yang menggelisahkan. Mekanisme pemilihan yang berubah—dilakukan langsung oleh rakyat—adalah sebuah lembaran sejarah baru demokrasi Indonesia. Akan tetapi, di sana-sini, masih ada celah yang masih harus disempurnakan. Di antaranya, menyangkut dana kampanye seorang calon presiden.

Amerika Serikat punya catatan kelabu dalam sejarah politiknya menyangkut pemilihan presiden. Beberapa tahun silam, mantan presiden Clinton pernah digebuk lantaran soal dana kampanye, dan ini terkait dengan nama-nama beken di Indonesia.

James Riady, sahabat kental Clinton, dinyatakan bersalah telah memberi sumbangan ilegal kepada Clinton lewat perusahaannya di Los Angeles. Sumbangan dari ahli waris kerajaan bisnis Lippo itu untuk biaya kampanye sang kandidat. Karena itulah, di Amerika, kasus ini meledak dengan tajuk Lippogate. Senator Bob Dole, saingan Clinton saat itu, malah menyebut kasus ini sebagai lembaran paling kelam dalam sejarah pemilihan presiden negeri adidaya tersebut.

Ujung dari semua ini, James Riady dikenai sanksi denda oleh pengadilan US$ 8.610.000. Ini adalah denda yang terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. James Riady juga diharuskan melakukan kerja sosial selama 400 jam. Kesalahan James adalah memberi sumbangan yang melebihi batas maksimum yang telah ditentukan. Sumbangan yang diberikan oleh orang asing tidak boleh melebihi seribu dolar.

Kini DPR tengah menggodok undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden. Para yang mulia anggota Dewan di Senayan sana tentu tidak sekadar berdebat tentang perlu-tidaknya debat para calon presiden dan wakil presiden sebelum pemilihan. Becermin ke Lippogate itu, DPR ada baiknya memberikan perhatian serius tentang pengaturan dana kampanye para calon presiden dan wakil. Bagaimana mengaturnya?

DPR hendaknya bukan sekadar mengatur batas maksimum sumbangan individu dan badan hukum yang boleh diterima oleh para calon. Mereka sebaiknya mengatur bahwa calon presiden dan wakilnya tidak boleh menggunakan dana pribadi dan partainya tanpa batas dalam melakukan kampanye. Dengan kata lain, undang-undang harus menegaskan adanya batas maksimum dana pribadi, keluarga, dan partai yang hendak dipakai untuk kampanye.

Batasan ini penting. Sebab, bisa jadi kelak calon presiden atau wakil presiden berasal dari kalangan keluarga kaya yang memiliki harta yang sulit disaingi oleh calon lainnya. Bisa saja sang calon kelak akan menggunakan sumber daya tersebut untuk berkampanye. Ini berarti, ia telah menang satu langkah atas calon lainnya yang kebetulan berasal dari keluarga yang tak berharta. Dalam konteks ini, sistem pemilihan presiden dan wakil presiden kita telah menutup diberlakukannya prinsip equal opportunity to everybody. Aksesibilitas antara calon satu dan calon lainnya tak sama.

Batasan ini juga penting mengingat pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung. Maka, faktor biaya dalam kampanye menjadi sangat utama. Apalagi wilayah yang hendak dikunjungi begitu luas dan jumlah penduduk yang hendak diyakinkan begitu besar. Maka, calon dengan dana pribadi, keluarga, atau partai yang tak terbatas sudah unggul lebih awal dalam berkampanye.

Batasan dana pribadi, keluarga, dan partai ini lebih relevan lagi bila kita kaitkan dengan audit dana kampanye kelak. Masalahnya, dana kampanye yang dipakai oleh tiap calon akan diaudit oleh akuntan publik. Dana yang diaudit tersebut menyangkut jumlah sumbangan yang diterima secara individu atau badan hukum yang memiliki batas maksimum. Audit juga dilakukan untuk mengetahui apakah sang calon menerima sumbangan luar negeri atau tidak.

Nah, dengan adanya aturan tentang batas maksimum tersebut, audit dana kampanye para calon bisa dengan mudah dilaksanakan. Sebab, sudah ada titik acuan mengenai dana awal para calon. Auditor kelak tidak perlu lagi terkecoh dengan gampang. Jika tak ada batasan dana kampanye, bisa jadi kelak tim auditor yang menemukan kejanggalan dana kampanye para calon akan bungkam. Sebab, calon akan berdalih bahwa uang yang disoal itu adalah uang pribadi, keluarga, atau dana dari partai politik.

Setelah batasan maksimum itu kelak diatur berdasarkan undang-undang, setiap calon presiden dan wakil presiden harus menyampaikan laporan dana awal mereka kepada Komisi Pemilihan Umum dan memaklumkannya kepada publik. Dengan demikian, publik bisa ikut secara serta-merta mengawasi dana kampanye para calon.

Tentu saja ini belum memadai. Para anggota DPR yang menyusun undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden perlu juga mengatur bahwa dana yang disumbangkan oleh individu ataupun badan usaha itu harus dijelaskan sumbernya. Bukan sekadar mengatur identitas pemberi sumbangan dan jumlah dana yang disumbangkan. Ini demi menjaga integritas kampanye dan para calon. Sehingga dana yang dipakai kampanye tidak disoal lagi oleh publik, yang malah bisa mendelegitimasi para calon.

Keharusan mengumumkan asal-muasal sumbangan jadi lebih relevan, mengingat pengalaman pada Pemilu 1999. Saat itu ada saja peserta pemilu yang menolak diaudit. Alasannya, dana yang ia dapatkan berasal dari sumbangan hamba Allah yang tidak boleh dimaklumkan. Khalayak yang kian dewasa tidak bisa lagi menerima alasan akal-akalan seperti ini jika demokrasi hendak dibangun. Apalagi sumber dana yang disumbangkan itu perlu diketahui untuk menghindari adanya dana haram yang dipakai oleh para calon.

Kita tidak menginginkan pemilihan presiden dan wakil presiden dijadikan sebagai ajang money laundering bagi para bandit. Apalagi kita sudah punya UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. Pelajaran berharga dari Kolombia mesti kita ingat. Bandit narkoba membiayai kampanye para politikus. Kita tidak mau itu terjadi di sini.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

 

Berita lainnya

Isu Teroris Diduga Karena Persaingan Bisnis Wisata - 09 Jul 2008 | 08:40 WIB
Tujuh Anggota LPSK Diputuskan Lewat Voting - 09 Jul 2008 | 08:40 WIB
Buruh Khawatirkan Nasib Jam Lembur - 09 Jul 2008 | 08:24 WIB
Bupati Pasuruan Dilantik Pagi Ini - 09 Jul 2008 | 07:45 WIB
Terpidana Mati Dukun AS Siap Dieksekusi - 09 Jul 2008 | 07:39 WIB
Harga Minyak Turun, Bursa Saham Amerika Menguat - 09 Jul 2008 | 07:31 WIB
Warga Bali Pilih Gubernur Hari Ini - 09 Jul 2008 | 07:15 WIB
Polda Maluku Kerahkan 1.047 Personel Amankan Pemilihan Gubernur - 09 Jul 2008 | 06:57 WIB
Jawa Barat Tingkatkan Citra Sekolah Kejuruan - 09 Jul 2008 | 06:37 WIB
Impor Daging Selandia Baru Dihentikan - 09 Jul 2008 | 02:16 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data