Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 12/XXXII/19 - 25 Mei 2003
   
Hukum

Dan Berpestalah Wakil Kita

Setelah lima tahun reformasi bergulir, korupsi di berbagai daerah malah kian menggila. Apa yang salah?

JIKA ingin tahu cara gampang mendapatkan duit, tanyakan kepada Mochamad Basuki, 35 tahun. Akhir tahun lalu, ketika masih menjadi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Ketua DPRD Surabaya, ia meneriakkan pernyataan yang membuat geger orang Jawa Timur. "Kalau ingin kaya, jadilah politikus PDIP," katanya.

Para pembesar partai yang sedang berkuasa itu pun kelabakan. Tak lama kemudian Basuki diberhentikan dari PDIP, dan jabatannya sebagai Ketua DPRD melayang. Akhirnya ayah dua anak ini memilih bergabung dengan partai lain, Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan. Tapi musibah yang menimpa Basuki belum selesai. Awal Mei lalu dia mulai disidang dalam perkara korupsi. Saat menjadi Ketua DPRD, terdakwa bersama seorang wakilnya diduga menggunakan dana sebesar Rp 2,7 miliar dari pos eksekutif di anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Basuki menyangkal. Katanya, dana itu dibagi-bagikan ke anggota DPRD Surabaya sebagai dana keselamatan kerja dan tunjangan hari tua. Toh, dia sulit lepas dari dakwaan. Sebagai politikus muda, kehidupan Basuki sendiri terbilang makmur. Menurut data Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), jumlah fulus yang dimiliki alumni Universitas Jember ini mencapai Rp 2 miliar lebih. Padahal gajinya sebagai Ketua Dewan hanya Rp 7 juta. Kalaupun ada tambahan, itu datangnya dari tunjangan yang jumlahnya cuma recehan, belum lagi harus dipangkas berbagai iuran.

Lima tahun silam Basuki hanyalah seorang pria berpenampilan lusuh dan kusut. Waktunya dihabiskan untuk mengurusi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setelah bisnis mebelnya bangkrut. Tak sempat panjang penantiannya, selepas Pemilu 1999 Basuki terpilih menjadi Ketua PDIP Surabaya dan Ketua DPRD Kota Surabaya. Sebagai kader muda, sepak terjangnya sungguh berani. Dia berhasil melengserkan Wali Kota Surabaya, Cak Narto (kini sudah wafat), dan mengorbitkan Bambang Dwi Hartono, kawannya.

Walau kini kembali berpenampilan lusuh di tahanan, Basuki sempat merasakan nikmatnya kekuasaan. Ketika masih berkantor di DPRD, bajunya selalu bersih dan rapi. Ke mana-mana pun dia diantar mobil berpendingin. Tiga buah mobil terparkir manis di rumahnya. Basuki juga punya rumah di kawasan elite Vila Bukit Mas, Surabaya. "Wajarlah, karena saya (pernah) menjadi Ketua Dewan," tuturnya kalem.

Kisah Basuki merupakan salah satu kejutan di era reformasi. Hampir di seluruh daerah di negeri ini korupsi merajalela. Ini tak cuma dilakukan oleh kalangan legislatif, tapi juga eksekutif, atau kolusi antara keduanya.

Lihat saja yang dilakukan Huzrin Hood. Jabatannya memang cuma Bupati Kepulauan Riau, tapi tuduhan yang dialamatkan padanya sungguh luar biasa. Dia dituduh menggelapkan uang negara Rp 87,2 miliar. "Jika tidak ada aral melintang, kasus ini akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang akhir Mei ini," kata Mochamad Huzaini, S.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Di Jawa Barat, sempat heboh pula dana kaveling alias uang kadeudeuh sebesar Rp 25 miliar. Duit dari APBD ini semula dibagi secara diam-diam kepada seluruh anggota DPRD Jawa Barat. Tiap anggota mendapat jatah Rp 250 juta. Masyarakat baru menciumnya tahun lalu saat dua politikus dari Partai Keadilan mengembalikan jatahnya karena merasa tak berhak.

Pada April lalu, ribut soal dana kaveling itu mencuat lagi gara-gara beredarnya bukti-bukti pengucuran dana sebesar Rp 15 miliar dari APBD buat para wakil rakyat. Tertulis dalam kuitansinya (diteken oleh Gubernur R. Nuriana) dana itu untuk "peningkatan kinerja DPRD". Asalnya? Bukan dari pos wakil rakyat di APBD, melainkan dari pos 2.14, yang sebenarnya untuk keperluan kantor dinas.

Semula, orang menduga duit Rp 15 miliar itu berbeda dengan dana kaveling. Tapi Ketua DPRD Jawa Barat, Eka Santosa, membantahnya. Katanya, duit ini bagian dari dana kaveling tahun lalu yang memang dikucurkan secara bertahap. Lama-lama kontroversi ini berhenti dengan sendirinya. Dan penggerogotan dana dari pos lain itu dianggap wajar saja, tak ada yang salah. Tidak ada pula tersangka yang dijerat oleh kejaksaan.

Kenyataan itu amat memprihatinkan bagi Teten Masduki, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut dia, maraknya penyalahgunaan dana di berbagai daerah ini terjadi karena dialihkannya kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kontrol pemerintah pusat hanya melalui peraturan sebagai penjabaran dari Undang-Undang Otonomi Daerah. "Tapi ini pun diperkosa di mana-mana. Kontrol pemerintah pusat terputus, DPRD tidak mengambil alih tugas itu. Sialnya, masyarakat daerah belum kritis terhadap pemerintahnya," katanya.

Itu sebabnya otonomi daerah, yang semestinya bisa memakmurkan sebuah daerah, sekarang jadi ajang "penjarahan" duit rakyat. Ini pula yang berlangsung di Sumatera Barat. Sampai-sampai Ketua DPRD Arwan Kasri (Partai Amanat Nasional), Wakil Ketua DPRD Titi Nazif Lubuk (Partai Golkar), Wakil Ketua DPRD Masfar Rasyid (Partai Persatuan Pembangunan), bersama-sama dengan 51 anggota Dewan yang lain, kini ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga mereka telah melakukan korupsi sebesar Rp 5,9 miliar.

Modusnya sama seperti daerah lainnya, menyalahgunakan dana APBD untuk keperluan wakil rakyat sendiri. Caranya, menurut Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, R.J. Soehandoyo, dengan membuat berbagai macam tunjangan sehingga pendapatan anggota Dewan berlipat-lipat.

Sejatinya, dana buat para wakil rakyat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Berdasarkan beleid yang diteken di zaman Presiden Abdurrahman Wahid ini, porsi anggaran DPRD ada patokannya. Misalnya, dana tunjangannya tak boleh melebihi 1 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Jadi, untuk Sumatera Barat, yang PAD-nya Rp 144 miliar, paling pol hanya Rp 1,44 miliar uang yang bisa dipakai buat tunjangan anggota DPRD.

Kenapa mereka menabraknya? Kalangan DPRD mengaku tak berpatokan pada peraturan itu, tapi mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini lebih menguntungkan bagi daerah karena tidak ada pembatasan. Jangan heran bila DPRD Sumatera Barat berani mematok angkat 7 persen untuk dana tunjangan.

Kejaksaan sendiri menganggap peraturan pemerintah yang perlu ditaati. Apalagi peraturan ini sampai sekarang masih berlaku. Tapi DPRD Sumatera Barat bersikeras undang-undanglah yang lebih tinggi kedudukannya. Beda penafsiran ini akhirnya sampai ke Mahkamah Agung. Dan Ketua MA, Bagir Manan, menilai undang-undang mempunyai posisi lebih kuat. Sebab, pada Pasal 86 Ayat 5 undang-undang itu dinyatakan, "Pemerintah pusat hanya berhak mengetahui saja APBD yang sudah disetujui di daerah."

Hanya, Bagir mengakui, pasal itu menjadi titik lemah undang-undang itu. Akibatnya, "Pemerintah pusat kehilangan kontrol anggaran di tingkat lokal," ujar guru besar hukum tata negara ini. Padahal semestinya pemerintah pusat wajib menjaga keseimbangan otonomi antardaerah. Ia menganjurkan, agar kasus serupa tak terulang, undang-undang tersebut segera direvisi.

Anjuran itu seharusnya cepat dilakukan. Sebab, belum lagi pemeriksaan kasus dugaan korupsi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tuntas, awal April 2003 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memperoleh informasi dari masyarakat tentang dugaan korupsi anggaran APBD 2001 dan APBD 2002 Kota Padang sebesar Rp 8,1 miliar yang dilakukan anggota DPRD Kota Padang.

Caranya hampir sama dengan yang terjadi di DPRD Sum-Bar, yakni dengan mengabaikan PP 110 dan terjadinya duplikasi dan saling tindih antara sebuah anggaran dan anggaran lainnya. Alhasil, 45 anggota DPRD Kota Padang menggelembungkan dana APBD 2001 dan APBD 2002 untuk pos anggaran sekretariat Dewan dan memakainya untuk kepentingan mereka. Ditambah APBD 2003, total dugaan korupsi mencapai Rp 15,41 miliar.

Semua kecenderungan itu yang membuat Adrianus Meliala geleng kepala. Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia ini, "rakusnya" para pejabat dan wakil rakyat di negeri ini menyebabkan korupsi tak pernah padam. Bahkan, belakangan dia melihat perilaku para koruptor sudah tidak mengenal malu lagi. "Orang cenderung 'mencuri' dengan cara yang semakin mudah dan lebih terbuka," kata Adrianus.

Ironis, memang. Apalagi sebagian dari yang ikut menyelewengkan uang negara adalah mereka yang dulunya paling kencang meneriakkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketika berkuasa, pejabat dan para wakil kita rupanya cepat sekali lupa. Di saat ada kesempatan, mereka pun "berpesta-pora" menggerogoti duit rakyat.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Rumah Mewah Terbakar, 10 Anjing Tewas - 24 Jul 2008 | 12:35 WIB
JPPR: Pelanggaran Terjadi diberbagai Wilayah - 24 Jul 2008 | 12:22 WIB
Pimpinan Partai Demokrasi Pembaruan Audiensi Dengan Jaksa Agung - 24 Jul 2008 | 12:05 WIB
Dada – Ayi Membuka Kampanye Terbuka Kota Bandung - 24 Jul 2008 | 12:04 WIB
50 Persen Irigasi di Jawa Barat Rusak - 24 Jul 2008 | 11:50 WIB
MUI Sumatera Selatan Desak Revisi Perda Maksiat - 24 Jul 2008 | 11:34 WIB
Korban Tewas Danau Sunter Dibuang Hidup-hidup - 24 Jul 2008 | 11:12 WIB
Jaksa Sidik Pengadaan Interior PON - 24 Jul 2008 | 11:03 WIB
Imam Besar Mekah dan Madinah Kunjungi Jusuf Kalla - 24 Jul 2008 | 10:45 WIB
Presiden Resmikan Laboratorium Penelitian Padi - 24 Jul 2008 | 10:39 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data