Terdiam Setelah Putusan Sesudah divonis enteng, Kito Irkhamni enggan bicara soal kasus Jaksa Agung M.A. Rachman. |
JAKSA Kito Irkhamni duduk tertunduk di kursi terdakwa. Wajahnya terlihat pucat dan lesu. Setelah hakim mengetukkan vonis, lelaki yang biasanya suka bicara ceplas-ceplos ini pun memilih diam dan menghindari wartawan. Padahal ia bagaikan ketiban berkah. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu itu, Kito hanya dihukum satu bulan 23 hari dari tuntutan 4 bulan penjara. Karena sejak Februari lalu terdakwa telah berstatus tahanan kota, ia tak perlu mendekam di penjara lagi.
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Agung ini dinilai bersalah menipu secara berlanjut Aty Mulyati. Ini berkaitan dengan kasus pembangunan rumah di Jalan Maribaya G-1 No. 2 Puri Cinere, Kecamatan Limo, Depok, senilai Rp 480 juta. Terungkap di sidang, terdakwa telah menerima uang Rp 390 juta dari Nyonya Aty secara bertahap sejak 31 Januari 2000 hingga 11 Juli 2000 untuk ongkos membangun rumah. Rumah tak kunjung kelar, tapi duit sudah habis dengan alasan bangunan diperluas. Kito, yang mengaku seorang insinyur, justru meminta dana tambahan Rp 90 juta. Biaya tambahan ini pun sudah diberikan, tapi pekerjaan itu tak selesai juga.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena Kito diseret ke pengadilan tak lama setelah dia "menyodok" Jaksa Agung M.A. Rachman. Dalam kesaksiannya di Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara akhir tahun lalu, ia menyebut adanya rumah Rachman di Jalan Nusa Dua Raya Blok E-1, Graha Cinere, Depok, Jawa Barat. Ini menjadi persoalan karena tidak disebutkan oleh sang Jaksa Agung pada laporan kekayaannya. Bahkan, ketika diwawancarai TEMPO saat itu, Kito mengaku tersendatnya pembangunan rumah Aty karena sebagian dana dipakai menyelesaikan rumah Rachman.
Bukti yang dimiliki Komisi Pemeriksa cukup kuat, yakni catatan akta jual-beli tanah 29 Oktober 1999. Dalam akta ini Rachman, diwakili Kito Irkhamni, membeli tanah seluas 835 meter persegi di Cinere dari Lora Melani Louis (PT Metropolitan Development Corporation) senilai Rp 320 juta. Di atas tanah ini lalu dibangun rumah yang dipermasalahkan tersebut.
Menurut pengakuan awal Kito, Rachman pernah berutang Rp 700 juta, yang dipakai untuk biaya pembangunan rumah itu. Setelah ditagih, pada Desember 2001 Rachman membayar ke Kito Rp 300 juta. Selain itu, Kito juga menyebut utang Rachman lainnya dalam urusan pembelian mobil.
Dari bukti dan kesaksian itu, akhirnya Komisi Pemeriksa mengadukan Rachman ke polisi Desember tahun lalu. Apalagi, pembayaran rumah di Cinere juga dilakukan dengan beberapa lembar cek yang tak jelas asalnya. Berbagai dokumen dan sertifikat kepemilikan aset itu juga menggunakan nama Rachman dengan ejaan yang berbeda-beda.
Dalam rapat dengar pendapat dengan anggota DPR bulan lalu, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menjelaskan bahwa penyidikan kasus Rachman mendekati final. "Tinggal beberapa saksi yang belum dipanggil," katanya. Salah satunya yang belum dipanggil adalah Chairunnisa, putri M.A. Rachman. Susahnya, menurut KUHAP, orang yang memiliki hubungan darah tidak bisa didengar sebagai saksi.
Seorang saksi penting kasus Rachman memperkirakan perkara Rachman bakal macet. Soalnya, seluruh dokumen rumah mengatasnamakan Chairunnisa. Apalagi kini seolah mulut Kito mulai terkunci. Menurut Hotma Sitompul, pengacara Kito, seluruh kesaksiannya ditarik tak punya bukti. "Yang penting sekarang ada buktinya tidak? Kalau tidak, jatuhnya fitnah," ia menjelaskan. Kito sendiri, menurut Hotma, memutuskan tidak banding. Dengan begitu, keputusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung M.A. Rachman menolak berkomentar tentang ringannya tuntutan dan vonis terhadap Kito. "Itu sudah keputusan hakim. Mau apa," katanya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Antasari Azhar, malah menunjuk adanya konspirasi politik di balik kasus Rachman. "Kasus ini secara hukum tidak layak. Bukti materiilnya apa? Rumah itu kan milik anaknya," ujarnya.
Adakah mulut Kito terkunci oleh ringannya vonis? Suara itu akhirnya keluar setelah lama terdiam usai divonis, kendati tak menjelaskan apa-apa. "Sampean (kamu) saja yang menjawab sendiri," kata Kito.
Arif A. Kuswardono, Fransiska (TNR)
|