Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 14/XXXII/02 - 8 Juni 2003
   
Surat

Untuk Dirjen Anggaran

SAYA adalah pegawai Pemerintah Daerah Manokwari, Papua. Beserta empat anak dan menantu, saya dulu menempati sebuah rumah dinas milik pemerintah. Kini kami dililit masalah karena saya pernah dijebloskan ke penjara sampai lima bulan dengan tuduhan terlibat gerakan separatis—tapi akhirnya dibebaskan tanpa proses pengadilan.

Pada Februari 1978, sehari setelah saya dijebloskan ke penjara, barang-barang saya dikeluarkan dengan paksa dari rumah dinas, lalu diangkut dengan kendaraan milik polisi ke rumah anak saya di Jalan Brawijaya, Manokwari. Di sini pula kami sekeluarga menumpang hingga sekarang. Selanjutnya, rumah dinas tersebut ditempati oleh rekan sekantor yang sesungguhnya sudah memiliki rumah pribadi, yang akhirnya dikontrakkan.

Dalam rangka penataan dan penertiban kembali rumah dinas Pemda Manokwari, tahun lalu panitia perumahan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 012/44 tanggal 1 Maret 2002. Isinya menunjuk (menetapkan) saya untuk menempati rumah dinas tersebut. Karena rumah tersebut masih ditempati orang lain, saya menghadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran di Jayapura (Bapak Theodorus Daat, B.A.) pada 5 April 2002, memohon agar rumah tersebut dikosongkan dan dikembalikan kepada saya. Menanggapi pengaduan saya, beliau berjanji akan menghubungi Kepala Kantor KPKN Manokwari agar rumah tersebut dikosongkan.

Perlu diketahui, setelah PBB/UNTEA mengambil alih pemerintahan Irian Jaya pada 1962 dari Belanda, saya sebagai pegawai daerah mendapat fasilitas rumah dinas peninggalan Belanda yang terletak di Jalan Bali Nomor 1080, Manokwari. Pada 1967, panitia perumahan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 78/U/12/67 tertanggal 10 Mei 1967, yang isinya memutuskan bahwa saya berhak menempati rumah tersebut. Untuk itu saya mohon kepada Direktur Jenderal Anggaran agar dapat kiranya memperhatikan masalah yang saya hadapi.

SAMUEL KREY

Jalan Brawijaya 222, RT 04/VII

Manokwari, Papua


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

JPPR: Pelanggaran Terjadi diberbagai Wilayah - 24 Jul 2008 | 12:22 WIB
Pimpinan Partai Demokrasi Pembaruan Audiensi Dengan Jaksa Agung - 24 Jul 2008 | 12:05 WIB
Dada – Ayi Membuka Kampanye Terbuka Kota Bandung - 24 Jul 2008 | 12:04 WIB
50 Persen Irigasi di Jawa Barat Rusak - 24 Jul 2008 | 11:50 WIB
MUI Sumatera Selatan Desak Revisi Perda Maksiat - 24 Jul 2008 | 11:34 WIB
Korban Tewas Danau Sunter Dibuang Hidup-hidup - 24 Jul 2008 | 11:12 WIB
Jaksa Sidik Pengadaan Interior PON - 24 Jul 2008 | 11:03 WIB
Imam Besar Mekah dan Madinah Kunjungi Jusuf Kalla - 24 Jul 2008 | 10:45 WIB
Presiden Resmikan Laboratorium Penelitian Padi - 24 Jul 2008 | 10:39 WIB
Sembilan Pemantau Pada Pemilihan Sumatera Selatan - 24 Jul 2008 | 10:11 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data