Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 15/XXXII/09 - 15 Juni 2003
   
Hukum

Ini 'l'Esprit de Corps', Bung!

PTUN membatalkan keppres pemberhentian sementara tiga hakim. Keluarnya keppres tak sesuai dengan prosedur?

JANGAN pernah berharap dapat menangkap belut di comberan keruh dengan bubu berlubang! Si belut akan mudah berkelit dan lepas dari tangkapan. Ilmu kuno ini tampaknya harus dicamkan benar-benar oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Jika tidak, beleid yang dikeluarkannya akan tidak berhasil guna. Contohnya, Keputusan Presiden No. 139/M/2002.

Kita tahu, pekan lalu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara telah membatalkan Keputusan Presiden No. 139/M/2002 tentang Pemberhentian Sementara Tiga Hakim yang Menangani Kasus Kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Majelis hakim PTUN yang diketuai Arifin Marpaung bahkan memerintahkan Presiden menerbitkan keputusan presiden (keppres) pencabutan Keppres No. 139 itu.

Kasus bermula pada Mei 2002, ketika tiga hakim Pengadilan Niaga Jakarta--Hasan Basri, Ch. Kristi Purnamiwulan, dan Tjahjono—menangani gugatan pailit atas PT Manulife oleh kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera, Paul Sukran. Saat itu mereka memutuskan menerima gugatan dan Manulife dinyatakan pailit. Tapi pemerintah Kanada, tempat PT Manulife berasal, memprotes. Akhirnya putusan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Belakangan berkembang isu bahwa Hasan Basri dan kawan-kawan telah menerima suap agar menjatuhkan vonis yang menguntungkan penggugat. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara pun menemukan kejanggalan dalam laporan kekayaan mereka. Untuk menyelidikinya, pemerintah membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Lalu, 6 Agustus 2002, Presiden atas usulan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan Keppres No. 139 tersebut.

Tak puas dengan keppres itu, ketiga hakim menggugat ke PTUN. Alasannya karena Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan ketiganya tak terbukti menerima suap. Mereka pun membawa surat Ketua MA Bagir Manan dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang mengusulkan agar keppres itu dicabut.

Dalam pertimbangannya, Marpaung mengatakan Keppres No. 139 telah melanggar Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Peradilan Umum. "Seharusnya mereka diberi kesempatan membela diri sebelum diperiksa Majelis Kehormatan," ujarnya kepada Fatih Gama dari Tempo News Room. Rekomendasi MKH, bahwa mereka tidak terbukti menerima suap, dan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Mabes Polri—karena tak ditemukan bukti suap—dijadikan pertimbangan putusan majelis PTUN.

Memang, begitu keluar rekomendasi MKH dan SP3, Yusril lewat suratnya mengusulkan agar Presiden mencabut Keppres No. 139. Tapi Presiden tak juga meneken surat pencabutannya sehingga gugatan di PTUN terus berjalan. "Kalau saya yang (boleh) menandatangani, sih, saya tanda tangani dari dulu," ujar Yusril.

Namun, menurut anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta, rekomendasi MKH dan SP3 dari polisi tak bisa menjadi dasar keputusan majelis hakim PTUN—karena keduanya menyangkut etika. Putusan hakim PTUN salah-kaprah, katanya, "Mereka telah mencampuradukkan persoalan etika dengan hukum."

Menurut Frans, dalam putusan hakim PTUN itu tampak upaya penyelamatan korps hakim. Ia menunjuk betapa banyak kasus yang melibatkan hakim akhirnya berhenti di tengah jalan atau dimenangi hakim yang menjadi tersangka. Contohnya pada kasus Hakim Marnis Kahar dan kawan-kawan, kasus Fauzatulo Zendrato, dan lainnya. "Ini l'esprit de corps, Bung," ujarnya.

Namun, mantan hakim agung Benyamin Mangkoedilaga tak sependapat jika putusan itu dipengaruhi semangat saling melindungi di antara sesama hakim. Keputusan majelis hakim PTUN dianggapnya sudah benar. Ketiga pertimbangan yang dipakai majelis hakim juga bisa digunakan. "Masalahnya, sejak awal keppres itu dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Kristi tampak sudah siap—bahkan tak terlalu ambil pusing—dengan putusan Marpaung dan kawan-kawan. "Biasa saja," ujarnya kepada Sukma N. Loppies dari Koran Tempo. Adapun Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum Presiden telah mengajukan banding. "Permohonan sudah diajukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Antasari Azhar kepada Wahyu Dhyatmika dari Tempo News Room.

Tapi perangkap apa lagi yang akan dipasang Pak Jaksa? Atau, hendak menangkap belut dengan tangan telanjang?

Hanibal, Endri


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik - 25 Jul 2008 | 19:15 WIB
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak - 25 Jul 2008 | 19:07 WIB
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan - 25 Jul 2008 | 19:00 WIB
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Pemakaman di Hari Kelahiran - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Duta Besar Inggris Lakukan Penghijauan di SMA Khadijah - 25 Jul 2008 | 18:43 WIB
Dua Desa di Parigi Terendam Banjir - 25 Jul 2008 | 18:41 WIB
Meski Kemarau, Kalimantan Tengah Diguyur Hujan - 25 Jul 2008 | 18:33 WIB
BPK Puas pada Laporan Keuangan Badan Intelijen - 25 Jul 2008 | 18:31 WIB
Tangker Pertamina Terbakar - 25 Jul 2008 | 17:59 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data