|
Kereta rel listrik Jabotabek yang penuh sesak berjalan langsam, seperti tak mampu menahan jejalan penumpang yang bahkan sampai luber ke atap-atap gerbong. Di dalam, suasana amat pengap. Kipas angin banyak yang tak berfungsi dan blower di atap-atap gerbong yang menyemburkan angin tak mampu mengademkan udara.
Di tengah cucuran keringat dan panasnya udara, eh, masih saja ada yang sanggup mengisap dan membuang asap rokok dengan enteng. Penumpang lain terpaksa menutup hidung, mengibaskan tangan, melotot, memonyongkan bibir sambil mengomel. "Gak tahu diri, kereta udah penuh masih juga ngebul," ujar Juniman, penglaju dari Bogor yang biasa menggunakan kereta listrik.
Toh, pria perokok yang berdiri di perbatasan gerbong itu bergeming. Pemandangan yang sama juga bisa disaksikan di tempat-tempat umum lainnya, terutama di sarana transportasi publik. Padahal, pada hari tanpa tembakau akhir Mei lalu, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengimbau warga Jakarta agar tak mengepulkan asap rokok di tempat umum.
Seruan itu disambut baik kalangan pencinta lingkungan sambil membopong bukti-bukti penelitian bahaya rokok bagi kesehatan. "Setuju banget, soalnya, biarpun saya merokok, menjengkelkan kalau ada yang merokok di sembarang tempat," ujar Dani Kusuma, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Depok.
Apa yang dilontarkan Gubernur, menurut Nurdin Sendjaja, Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Pemda DKI Jakarta, belum sampai pada terbitnya aturan pelarangan merokok di tempat umum. "Bahasan materinya belum sampai pada larangan merokok," ujar Nurdin. Biro Hukum Pemda DKI Jakarta pun sampai saat ini, menurut Nurdin, tidak punya rancangan khusus perihal pelarangan merokok di tempat umum. "Yang ada baru rancangan pencemaran udara."
Kendati tak disebut khusus dalam rancangan peraturan daerah tentang pencemaran udara, menurut Nurdin, dalam pasal 4 tentang definisi pencemaran udara ada ketentuan mengenai perbuatan yang bisa membuat udara kehilangan fungsinya. "Tafsirkan sendiri apakah merokok masuk kategori itu atau tidak," Nurdin menambahkan dengan nada berteka-teki silang.
Berbicara lebih terbuka, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, Kosasih Wirahadikusumah, menyebut bahwa masalah merokok di tempat umum merupakan porsi dinas kesehatan serta punya kaitan dalam skala nasional.
Nurdin menyebut alasan lain: mengatur soal merokok di tempat umum, katanya, "Belum waktunya dan belum menjadi prioritas."
Selain itu, di peringkat hukum yang lebih tinggi, undang-undang dan peraturan pemerintah, menurut Nurdin lagi, juga tak tampak ada aturannya. Pilihan untuk tidak merokok di tempat umum kemudian dikembalikan pada tiap individu. "Kan sudah ada anjuran pemerintah di tiap bungkus rokok," ujar Nurdin.
Ahmad Safrudin dari Mitra Emisi Bersih (MEB), yang biasa dipanggil Puput, menilai keengganan itu akibat besarnya kepentingan ekonomi kalau persoalan merokok di tempat umum hendak dibikinkan peraturan tersendiri. "Agak berat, karena tarikan ekonominya panjang," katanya mengeluh.
Ia menyarankan agar pembuat kebijakan tak abai pada data-data ini. Setiap tahun tak kurang dari 700 juta anak di seluruh dunia terpapar asap rokok dan menjadi perokok pasif. Setiap tahun pula empat juta orang meninggal akibat kebiasaan merokok.
Meski mendapat penolakan keras dari orang-orang pemerintah daerah, Puput tak lantas menyerah. Ia berjanji akan memasukkan klausul pelarangan merokok di tempat umum dalam pembahasan draf rancangan aturan pencemaran udara, yang finalisasinya dilakukan minggu ini.
Hal itu seperti sebuah isyarat bagi kaum pencinta lingkungan bahwa harapan untuk menghirup udara yang bebas asap tembakau bakal lama terwujud. Sementara itu, di jalanan, mal, kereta listrik, bus kota, dan tempat-tempat umum lain kepulan asap rokok dengan aneka jenis aroma mengapung di udara.
Agus Hidayat, Listi Fitria (Tempo News Room)
|