Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 18/XXXII/29 Juni - 05 Juli 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Hukuman bagi Pengemplang Pajak

“DUA hal tidak bisa Anda hindari, yakni maut dan pajak.” Pemeo ini sangat terkenal di Negeri Abang Sam dan juga akan populer di Indonesia, melalui surat keputusan bersama (SKB) tentang gijzeling alias hukum paksa badan. Dalam implementasinya, SKB ini diharapkan dapat menjaring pengemplang pajak yang selalu membandel. Rabu pekan lalu, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Keuangan Boediono. Intinya adalah, bila wajib pajak terbukti tidak membayar pajak alias ngemplang, mereka akan disandera (dikenai gijzeling) sampai tunggakannya dilunasi. Dalam pelaksanaannya, si pengemplang akan dijebloskan ke tahanan dan baru dibebaskan setelah tunggakan pajaknya dilunasi. Mengapa gijzeling dihidupkan lagi setelah dibiarkan lumpuh semasa Orde Baru? Ternyata karena pihak Direktorat Jenderal Pajak menghadapi tunggakan pajak yang menggunung. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Hadi Purnomo, dalam tiga tahun terakhir, tunggakan pajak cukup besar: pada tahun 2001 mencapai Rp 13,3 triliun dan tahun 2002 naik menjadi Rp 17,3 triliun. Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan berbagai cara agar para pengemplang sadar. Mereka dikirimi surat teguran, surat paksa, bahkan surat perintah penyitaan.

Dan kini, ada ancaman paksa badan. Dengan SKB tersebut, Hadi berharap para pengemplang jera. Menurut Hadi, yang disandera “hanya yang tidak kooperatif dan ingin melarikan diri ke luar negeri.” Lama penyanderaan tahap pertama enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan ke depan.

Namun Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Benny Soetrisno, menganggap isi SKB sebagai sesuatu yang belum jelas. Alasannya, masih ada perbedaan persepsi. Soal perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) memang sudah jelas sehingga salah menyetor PPN bisa dikategorikan tindak pidana dan bisa dikenai paksa badan. Tapi, mengenai pajak penghasilan (PPh), sering ada perbedaan persepsi antara akuntan publik dan petugas pajak. Akibatnya, menurut Benny, tidak bisa dikenakan paksa badan karena kasusnya perdata. Selain itu, dikhawatirkan gijzeling akan sulit ditegakkan. Mengapa? Soalnya, hukum paksa badan bisa dijadikan “senjata” oleh petugas pajak untuk menakut-nakuti wajib pajak. Memang, mereka membayar juga, tapi dananya membelok ke saku petugas, bukan ke kas negara.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor - 24 Jul 2008 | 20:46 WIB
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK - 24 Jul 2008 | 20:35 WIB
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik - 24 Jul 2008 | 20:17 WIB
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan - 24 Jul 2008 | 20:07 WIB
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan - 24 Jul 2008 | 19:54 WIB
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok - 24 Jul 2008 | 19:49 WIB
Pasangan Karsa Unggul di Jombang - 24 Jul 2008 | 19:34 WIB
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count - 24 Jul 2008 | 19:27 WIB
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki - 24 Jul 2008 | 19:15 WIB
Dada Janji Bangun Stadion Persib - 24 Jul 2008 | 19:14 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data