Kecewa terhadap Pengembang |
SAYA adalah salah satu pembeli rumah atau vila di perumahan Marina Anyer Villa & Resort dengan pengembang PT Inti Karsa Daka (IKD). Pembayaran atas harga yang disepakati telah diadakan pada 18 November 1998. Dan pengembang menjanjikan kepada saya akan melaksanakan pembuatan dan penandatanganan akta jual-beli segera. Dan dalam tenggang waktu 12 bulan setelah akta jual-beli diteken, pihak PT IKD akan menyerahkan sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya.
Namun, setelah saya menunggu selama hampir dua tahun, PT IKD belum merealisasikan janji itu. Karena itu, saya kemudian mempertanyakannya kepada pihak pengembang. Hasilnya, pada 28 November 2002, PT IKD yang diwakili Ir. Hendi membuat pernyataan yang intinya PT IKD akan meneken akta jual-beli serta menyerahkan sertifikat dan IMB-nya kepada saya dalam waktu 6 bulan setelah ditandatanganinya surat pernyataan itu.
Nah, pada 23 Mei 2003, saya dipanggil oleh PT IKD untuk melakukan penandatanganan akta jual-beli di hadapan notaris. Ternyata akta yang akan ditandatangani tidak punya dasar yuridis yang kuat karena tidak ada sertifikat dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. Akhirnya saya menolak menandatanganinya. Kesan saya, PT IKD hanya berupaya mengulur-ulur waktu karena saat ini pengembang ini belum dapat merealisasikan janjinya. Saya sebagai konsumen sangat kecewa. Mudah-mudahan ada pihak yang dapat membantu permasalahan saya.
YOHANA THAMRIN
Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat
|