Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 23/XXXII/04 - 10 Agustus 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Bom Waktu 'Cessie'

Nasib Bank Permata tetap belum jelas. Mahkamah Agung masih menggantung soal cessie milik Era Giat Prima.

Bank Permata ternyata tak semengkilap namanya. Bank hasil merger sejumlah bank rekap ini sekarang sedang berada di ujung tanduk. Ancaman datang dari segala penjuru. Setelah sukses menurunkan rasio kredit seret (non performing loan/NPL) hingga berada di kisaran yang ditetapkan Bank Indonesia pada Juni lalu, Permata kini menghadapi ancaman baru yang tak kalah seriusnya. Bukan tidak mungkin pemerintah bakal turun tangan lagi mengucurkan modal tambahan melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi untuk mencegah Permata kesulitan permodalan.

Adalah masalah lama Bank Bali—salah satu peserta merger Permata—yang menjadi penyebabnya. Pada 1999, pemilik lama Bank Bali, Rudy Ramli, meneken perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) kepada PT Era Giat Prima, setelah berkali-kali gagal mendapatkan pembayaran atas piutang antarbank ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tagihan ke BPPN Rp 1,4 triliun ini muncul karena pinjaman antarbank yang macet itu berasal dari dua bank yang ditutup pemerintah dan seluruh asetnya diambil alih BPPN. Setelah ada keterlibatan sejumlah petinggi negara, lembaga penyehatan ini akhirnya membayar kepada Bank Bali Rp 904,6 miliar, separuhnya menjadi hak Era Giat.

Namun Era Giat tak pernah mendapat bagiannya karena kasus ini kemudian masuk ke pengadilan. Rudy, sejumlah petinggi Era Giat seperti Joko S. Tjandra dan Setya Novanto, Gubernur BI Syahril Sabirin, dan Wakil Ketua BPPN Pande Lubis dijadikan terdakwa. Tuduhan terhadap mereka adalah penggelapan uang negara. Duit Rp 546 miliar masuk ke rekening penampungan (escrow account) sebagai barang bukti. Namun semua terdakwa akhirnya bebas. Pengadilan tak berhasil membuktikan tuduhan jaksa bahwa mereka telah menggangsir uang negara.

Keputusan bebas inilah yang kini menyulitkan Bank Permata, karena dana di rekening penampungan diminta kembali oleh Joko S. Tjandra. Repotnya, dana tersebut sudah dimasukkan ke pembukuan Bank Permata. Dan siang pertengahan Juni lalu menjadi hari yang tak mengenakkan bagi dua direksi Permata, Andrew Hanubrata dan Mahdi Syahbuddin. Makan siang mereka tiba-tiba menjadi slilit yang memualkan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Poerwanto, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Antasari Azhar, tiba-tiba sudah ada di kantor pusat Permata di bilangan Sudirman. Kedua tamu itu langsung menyodorkan surat yang menyatakan bahwa keputusan bebas Joko sudah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, kedua jaksa tadi meminta agar dana Rp 546 miliar secepatnya dialihkan ke rekening Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eitt, ini bukan masalah enteng. Jika dana sebesar itu dikeluarkan dari pembukuan Bank Permata, rapor bank tersebut bakal langsung merah. Andrew lantas menelepon Direktur Utama Permata, Agus Martowardoyo, yang sedang berada di luar kantor. Agus bergegas datang. Sumber TEMPO yang hadir di sana menceritakan bahwa suasana langsung memanas karena direksi Permata menolak permintaan kejaksaan. "Permata harus minta persetujuan BPPN dulu sebagai pemegang 97,67 persen saham," kata sumber tadi.

Setelah itu direksi Permata segera melayangkan surat ke BPPN. Mereka minta masukan BPPN untuk menghadapi kejaksaan yang ingin mencairkan duit tersebut. Selain itu, pada 17 Juni lalu, direksi Bank Permata juga meminta fatwa MA atas problem yang mereka hadapi.

Ketua BPPN Syafruddin Temenggung juga melayangkan surat ke lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Dalam empat lembar surat itu, dengan gamblang Syaf menjelaskan sikap MA yang mendua dalam skandal Bank Bali. Misalnya, dalam lembar kedua, poin keempat, disebutkan bahwa BPPN berhak membatalkan pengalihan hak tagih Bank Bali ke EGP karena merugikan keuangan negara, sesuai dengan Keputusan Ketua BPPN Nomor 423/1999. Keputusan ini sempat dimentahkan oleh peradilan tata usaha negara (PTUN). Namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya membatalkan keputusan PTUN tersebut, sehingga SK 423 sah.

Susahnya, dalam putusan pidananya, MA malah mendukung pengembalian duit Rp 546,46 kepada Joko S. Tjandra. Jadi, kata Syaf, ada dua keputusan Mahkamah yang bertentangan. Jika keputusan pidana yang diikuti, BPPN khawatir hal itu akan membahayakan kesehatan Bank Permata. Selain itu, dalam lembar keempat poin kedua, disebutkan bahwa uang tersebut adalah milik Bank Bali. Sehingga BPPN menilai sangat berlebihan jika dikembalikan ke Joko Tjandra. Karena itu, BPPN meminta fatwa MA dan penundaan eksekusi oleh kejaksaan.

Toh, lewat surat yang dikirim 25 Juni lalu, MA terkesan cuci tangan. Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, sehingga MA tak dapat mencampuri masalah itu.

Jawaban Mahkamah Agung jelas bakal menyusahkan BPPN dan Bank Permata. Menurut analis perbankan Mirza Adityaswara, jika duit Rp 546 miliar itu diambil dari Bank Permata, hal itu akan mengurangi modal dan likuiditasnya. Sebab, menurut data Bank Indonesia per Maret lalu, diketahui bahwa modal Permata cuma sekitar Rp 2,4 triliun. Dengan rasio kecukupan modal (CAR) cuma 10 persen, kesehatan Bank Permata terbilang pas-pasan. "Bank sekelas Permata bisa disebut sehat jika CAR-nya minimal 12 persen," kata Mirza. Karena itu, duit Rp 546 miliar jelas jumlah yang sangat besar untuk Permata. Jika duit tersebut diambil dari pembukuan Permata, pemerintah pasti harus menutupnya dengan obligasi rekap senilai yang sama. Dan itu artinya, rakyatlah yang harus menanggungnya.

Seperti itulah hal yang dikhawatirkan Ichsanuddin Noorsy, komisaris independen Bank Permata. Dia terus terang mengaku prihatin atas masalah yang dihadapi Permata. Menurut Ichsan, jika kejaksaan dan Mahkamah Agung memahami fungsinya sebagai alat negara, dia yakin duit itu tak akan jatuh ke tangan Joko karena salah satu fungsi terpenting alat negara adalah mengurangi kerugian negara. "Jika duit Rp 546 miliar itu ditarik dari Permata, toh pemerintah juga yang nombok," katanya.

Kini Permata cuma bisa menunggu. Kartu sekarang berada di tangan kejaksaan. Pada awal Juli lalu, Poerwanto kembali mengirim surat ke Permata untuk menagih duit tersebut. "Saya hanya menjalankan tugas," kata Poerwanto. Sementara itu, BPPN dan Permata bersikukuh tak mau membayar. Makin tak jelas siapa yang mesti memutuskan rantai masalah ini, Permata bakal kian susah. Dan Bank Permata tak ubahnya pesakitan yang tengah menunggu bom waktu meledak di depan matanya.

Iwan Setiawan



Sejarah Konflik Warisan Bank Bali

Agustus 1998


Bank Bali punya tagihan interbank ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Rp 598 miliar dan ke Bank Umum Nasional (BUN) Rp 200 miliar saat BDNI dan BUN ditutup pemerintah. Bank Bali gagal menagih utangnya ke BPPN.

Januari 1999


Setelah gagal, Bank Bali meneken perjanjian pengalihan tagihan (cessie) kepada PT Era Giat Prima (EGP). Era Giat antara lain dimiliki Setya Novanto (Wakil Bendahara Golkar) dan Joko S. Tjandra.

Februari 1999


Firman Soetjahja (Direktur Bank Bali) bertemu dengan Achmad Arnold Baramuli (Ketua DPA), Tanri Abeng (Menteri Negara BUMN), Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Deputi Ketua BPPN), dan Setya Novanto (EGP) di Hotel Mulia untuk memuluskan klaim piutang Bank Bali di BPPN.

Maret 1999


Era Giat balik memberi kuasa Bank Bali untuk menagih piutang ke BDNI dan BUN.

Mei 1999


Menteri Keuangan Bambang Subianto menjadi mediator antara Rudy Ramli, Joko S. Tjandra (EGP), dan Mari-mutu Manimaren. Rudy ingin perjanjian Bank Bali dengan EGP dibatalkan.

Juni 1999


BPPN menginstruksikan kepada Bank Indonesia agar membayar tagihan interbank Bank Bali Rp 904,6 miliar (termasuk bunga dan swap). Manimaren dan Hariman Siregar minta Rudy mentransfer fee Rp 546,4 miliar ke EGP. Firman Soetjahja lantas mengirimkannya.

Juli 1999


Kasus Bank Bali terkuak. Bank Standard Chartered batal membeli Bank Bali karena ada penjualan aset oleh pemilik lama dan ada dana keluar Rp 546,4 miliar. Bank Bali lantas diambil alih BPPN.

Agustus 1999


Rudy Ramli menyerahkan "catatan harian"-nya kepada Kwik Kian Gie dkk. Akibat tekanan Baramuli cs, Rudy lantas membantah isi catatan hariannya. Polisi menetapkan sepuluh tersangka skandal Bank Bali, antara lain Rudy Ramli, Setya Novanto, serta Pande Lubis.

Oktober 1999


Dengan menerbitkan surat No. SK-423/BPPN/1099 (SK 423), Glenn Yusuf membatalkan perjanjian pengalihan tagihan antara Bank Bali dan EGP. Sehingga, Bank Bali menagih kembali uang Rp 546,4 miliar yang dikuasai EGP. Dan uang tersebut digunakan sebagai dana rekapitalisasi Bank Bali (sekarang Bank Permata)

Desember 1999


Mahkamah Agung memutuskan PP No. 17/1999 yang mengatur fungsi dan wewenang BPPN adalah sah. Hal ini menguatkan keputus-an Ketua BPPN di atas.

Februari 2000


Tersangka skandal Bank Bali bertambah, antara lain Tanri Abeng, Syahril Sabirin, dan Joko S. Tjandra.

Juni 2000


Syahril Sabirin ditahan Kejaksaan Agung.

Agustus 2000


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko S. Tjandra bebas.

November 2000


Pande Lubis dinyatakan bebas.

Juni 2001


Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Joko S. Tjandra bebas.

Maret 2002


Syahril Sabirin dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihukum tiga tahun penjara.

Maret 2002


Mahkamah Agung menolak gugatan EGP di PTUN yang meminta agar SK 423 (pembatalan pengalihan tagihan Bank Bali ke EGP oleh BPPN) dicabut.

Agustus 2002


Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Syahril dari semua dakwaan.

12 Juni 2003


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirim surat kepada direksi Bank Permata agar menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 546,4 miliar. Pada hari yang sama, direksi Bank Permata mengirim surat ke BPPN untuk meminta petunjuk.

17 Juni 2003


Direksi Bank Permata meminta fatwa MA atas permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di atas.

19 Juni 2003


BPPN meminta fatwa MA dan penundaan eksekusi keputusan MA (Juni 2001) yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Joko S. Tjandra. Alasannya, ada dua keputusan MA yang bertentangan.

25 Juni 2003


Fatwa MA untuk direksi Bank Permata keluar. Isinya menyatakan bahwa MA tak dapat ikut campur atas eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang - 25 Jul 2008 | 19:25 WIB
Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik - 25 Jul 2008 | 19:15 WIB
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak - 25 Jul 2008 | 19:07 WIB
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan - 25 Jul 2008 | 19:00 WIB
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Pemakaman di Hari Kelahiran - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Duta Besar Inggris Lakukan Penghijauan di SMA Khadijah - 25 Jul 2008 | 18:43 WIB
Dua Desa di Parigi Terendam Banjir - 25 Jul 2008 | 18:41 WIB
Meski Kemarau, Kalimantan Tengah Diguyur Hujan - 25 Jul 2008 | 18:33 WIB
BPK Puas pada Laporan Keuangan Badan Intelijen - 25 Jul 2008 | 18:31 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data