Antiklimaks Sukhoi Panitia Kerja Sukhoi DPR berakhir "damai". Interpelasi? Masih jauh. |
SEPERTI kerupuk disiram air. Pada mulanya kasus pembelian Sukhoi dianggap soal besar, tapi mendadak "keriput" ketika Panitia Kerja DPR mengeluarkan rekomendasi, Kamis pekan lalu. Panitia Kerja hanya menyatakan bahwa pembelian Sukhoi melanggar Undang-Undang Pertahanan, keuangan negara, dan APBN. Karena itu, perlu ada sanksi bagi pejabat yang terkait dengan pembelian sesuai dengan derajat kesalahannya. Kemudian, Panitia Kerja meminta segera diatur peraturan perundangan tentang imbal beli.
Inilah rekomendasi yang "lunak" jika dibandingkan dengan usulan-usulan "panas" di awal masa kerja Panitia pada 21 Juni yang lalu. Ketika itu sempat mencuat usulan untuk memberikan sanksi kepada Presiden Megawati, juga usulan memecat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi.
Semua kegawatan itu telah berlalu. "Antiklimaks," kata Effendy Choirie. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini sejak awal berharap Panitia Kerja bisa memberikan rekomendasi yang lebih tegas terhadap imbal beli empat jet Sukhoi dan dua helikopter Mill Rusia yang dilakukan 24 April lalu itu.
Harapan Choirie bisa tinggal harapan. Sanksi yang disarankan Panitia Kerja pun terkesan "sayup-sayup sampai" rumusannya. Tak pasti apa bentuk sanksinya, siapa yang terkena, siapa yang harus memberikan sanksi. Panitia Kerja tidak merinci rekomendasi yang dikeluarkannya. Padahal, sergah Effendy, "Kalau sudah disimpulkan ada pelanggaran, logisnya ada yang bertanggung jawab. Dan itu adalah Presiden sebagai pengambil kebijakan. Ini antiklimaks."
Mengapa Panitia Kerja Sukhoi melunak? Sumber TEMPO di Komisi I yang membidangi masalah pertahanan mengatakan bahwa Ketua DPR Akbar Tandjung meminta Ketua Komisi I, Ibrahim Ambong, yang berasal dari Partai Golkar, agar tidak bersikap terlalu keras terhadap pembelian peralatan tempur senilai Rp 1,7 triliun lebih itu. "Pak Ambong mengakui bahwa ia mendapat telepon langsung dari Akbar Tandjung. Inilah politik," ujar sumber TEMPO ini.
Kepada TEMPO, Ambong mengaku dihubungi Akbar Tandjung melalui handphone-nya pada Senin sore pekan lalu. Saat itu ia sedang beristirahat di ruang kerja lantai 14 Gedung DPR. Rupanya, Komisi I baru saja menolak kedatangan rombongan Menteri Rini Soewandi, yang akan datang bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Riset dan Teknologi, dan Panglima TNI. Rombongan besar ini "diantar" surat Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo ke alamat DPR pada Sabtu 30 Agustus. Telepon Akbar agaknya menyangkut soal penting ini.
Benar saja. Akbar bicara soal rombongan itu. Menurut Ambong, Akbar bukan hendak mengintervensi, tapi hanya meminta supaya rombongan Rini Soewandi diterima saja. "Pak Akbar hanya meminta saya bersikap kooperatif terhadap pemerintah. Sukhoi, bagaimanapun, kita butuhkan," kata Ambong menirukan pesan bosnya. Panitia Kerja Sukhoi kemudian memang menerima rombongan Rini dan menutup kerjanya dengan rekomendasi "enteng" tersebut.
Ada yang menganggap Panitia Kerja seperti kurang gizi dan letoi. "Itu tak benar," Ambong menyanggah. Ia menyatakan bahwa apa yang diduga Panitia Kerja tentang adanya pelanggaran undang-undang akhirnya terbukti. Dan, "Secara implisit, pemerintah mengakui," ujar Ambong.
Tentang rekomendasi yang dinilai lunak itu, politikus asal Makassar ini punya jawaban: "Kami bukan lembaga yudikatif."
Jawaban Ambong tidak menggembirakan sejumlah politikus muda di DPR. "Kita bisa mengajukan interpelasi (hak bertanya—Red.) kepada Presiden," kata Chotibul Umam Wiranu, anggota Panitia Kerja dari PKB. Politikus yang lain, seperti Djoko Susilo (Fraksi Reformasi) dan Ridwan Mukti (Fraksi Golkar), memikirkan hal yang serupa. "Kita tunggu teman-teman. Peluangnya besar karena syarat interpelasi gampang, yaitu cukup mengumpulkan sepuluh tanda tangan," ujar Umam.
Ketua DPR Akbar Tandjung kepada sejumlah wartawan, termasuk Tempo News Room, Jumat lalu menilai DPR telah memberikan peringatan keras kepada pemerintah. Dan ia menilai peringatan itu cukup. "Sejauh komisi tidak memberikan suatu usul yang eksplisit, tidak perlu ada tindakan-tindakan selanjutnya," ujar Akbar, Ketua Umum Partai Golkar yang tengah menanti vonis Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana Bulog yang menimpanya ini.
Jadi, puas atau tidak, kasus Sukhoi sementara sampai di sini.
Adi Prasetya
|