|
LAMBERTUS Uniyama tak seharusnya melepas nyawa. Pria 32 tahun pendukung pemekaran wilayah ini disergap ketika sedang terlelap di rumahnya di Jalan Komoda, pinggiran Kota Timika. Dia kemudian tewas dibunuh beramai-ramai oleh massa antipemekaran Papua. Istrinya sendiri tak luput dari serangan, dan harus masuk rumah sakit di Timika. Bersama empat orang lainnya dari dua kubu, Lambertus bagai mati sia-sia. Belum lagi puluhan yang cedera di rumah sakit: luka Papua semakin meruyak tak kunjung sudah.
Konflik dua pekan lalu itu sudah reda memang. Tapi jejak pahitnya tentu tak sekaligus lenyap. Ada ingatan hitam di sana, ketika dua kubu intai-mengintai, sergap-menyergap, atau lebih gawat: adu anak panah diiringi tarian perang waita. Inikah harga yang harus dibayar setelah Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Inpres tentang percepatan pemekaran wilayah Papua? "Masyarakat Papua terombang-ambing," kata Jacobus Perviddya Solossa, Gubernur Papua, kepada TEMPO.
Solossa mengaku, ketika Inpres No. 1/2003 dikeluarkan pada Januari lalu, ia bersama masyarakat Papua sedang menjalani tahun pertama otonomi khusus, seperti yang diatur dalam UU No. 21/2001. "Dan saya sama sekali tidak dilibatkan ketika Presiden menelurkan Inpres itu," ujar Solossa, yang sebelum dilantik menjadi gubernur pada 2000 menjabat anggota DPR dari Farksi Karya Pembangunan.
Tanpa otonomi khusus, Solossa berpendapat bahwa pemekaran tidak bisa lahir begitu saja. "Justru proses inilah yang mempertautkan hukum-hukum perundangan yang katanya bertentangan itu, dan tadinya rakyat Papua sudah mulai siap," ujar lelaki penerima Adam Malik Award 2003 itu. Kini pertikaian telah reda, dan pemerintah mengumumkan status quo terhadap masalah ini. Entah hingga kapan. Yang pasti, Solossa meminta pemerintah melibatkan masyarakat Papua dalam mengambil keputusan.
Sejak dilantik, Solossa memang gencar melakukan sosialisasi otonomi khusus di daerah-daerah. Dia berusaha meyakinkan masyarakatnya, otonomi khusus adalah bentuk lain dari kemerdekaan rakyat Papua. Kemerdekaan itu ia maknakan sebagai "merdeka dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan". Pekan ini Solossa bersama masyarakat Papua melanjutkan proses damai antara dua kubu, yang rencananya akan dilaksanakan melalui upacara adat, akhir minggu lalu. Sambil mengunyah buah pinang (ngingang) sang Gubernur menerima Cunding Levi dan Lita Oetomo dari TEMPO di kantornya di Gedung Negara Jayapura, Jumat pekan lalu, untuk wawancara khusus.
Pertikaian antara massa pro dan kontra-pemekaran Papua di Timika ini dikatakan terjadi karena Presiden Megawati menerbitkan Inpres No. 1 Tahun 2003 tentang percepatan pemekaran Papua. Benarkah?
Saya pikir, akar masalahnya memang karena Inpres ini. Penerimaannya dari kelompok tertentu di sini juga salah. Pendeklarasian suatu daerah itu kan ada aturannya? Inpres yang dikeluarkan pemerintah itu sendiri harus dijabarkan dengan jelas, karena harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur pemerintahan yang ada.
Mekanismenya seharusnya bagaimana?
Kalau memang arahnya kepada pemekaran seperti itu, pemerintah pusat harusnya mengajak pemerintah daerah provinsi. Ajak bicara. Jangan melakukan yang seperti kemarin, tiba-tiba deklarasi Provinsi Irian Jaya Tengah di Timika. Tidak ada dalam sistem pemerintahan kita deklarasi-deklarasi seperti itu. Ini akan membuat semua orang kebingunan dan bertanya-tanya: ada apa ini? Cara-cara yang tidak lazim itu membuat rakyat bertanya-tanya, dan akhirnya menimbulkan masalah, seperti yang terjadi di Timika.
Ketika Inpres Nomor 1 Tahun 2003 itu keluar, kabarnya tidak hanya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan yang tidak dilibatkan, Anda juga tak dilibatkan?
Benar, kami memang tidak dilibatkan sama sekali. Jadi, ketika Inpres itu keluar, kami kaget juga. Sebab, pada saat itu kami di sini baru menjalani tahun pertama pelaksanaan otonomi khusus. Kami justru sedang mempersiapkan pemekaran sejumlah kabupaten. Tiba-tiba keluar Inpres itu, kami sendiri tak tahu dari mana asalnya.
Perundangan yang mengatur otonomi khusus dan pemekaran ini dinilai bertentangan. Inpres No. 1/2003, misalnya, mementahkan lagi UU No. 21/2001 tentang otonomi khusus. Bagaimana pelaksanaannya?
Begini. Inpres itu kan hakikatnya mempercepat pemekaran kabupaten dan pembentukan Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Puncak Jaya serta Kota Sorong, yang sesungguhnya diatur dalam UU No. 45/1999 tentang pemekaran wilayah. Demikian halnya dengan Provinsi Irian Jaya Barat serta Irian Jaya Tengah. Tetapi selanjutnya, UU di atas ini kan tidak jalan? Sementara itu, ketika UU No. 21/2001 tentang otonomi khusus lahir, masalah pemekaran juga sebenarnya sudah dibicarakan di dalamnya. Itu tertuang dalam pasal 76, bahwa pemekaran tetap dilakukan tapi dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia, subkultural, dan juga kesiapan sumber daya alam, potensi ekonomi, serta kondisi daerah. Juga memperhatikan atau dapat persetujuan dari MRP (Majelis Rakyat Papua—Red.) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua—Red.).
Tapi itu kan juga tidak mendetail? Bagaimana seharusnya supaya perundangan itu tidak bertentangan?
Supaya tidak ada benturan antara UU No. 45 dan UU No. 21, seharusnya MRP dan DPRP segera dibentuk. Baru nanti kita sosialkan soal pembagian wilayah ini kepada rakyat. Kita ajak rakyat bicara, mereka mau berapa provinsi. Mereka bisa menyampaikan itu lewat MRP dan DPRP. Setelah itu barulah MRP dan DPRP merekomendasikan ke pemerintah pusat dan DPR RI, lalu dibahas lagi UU tentang pemekaran wilayah itu, khusus menyangkut pemekaran provinsi. Di sini mungkin bisa dilakukan amendemen. Nah, barulah pelaksanaan pemekaran dipersiapkan. Jika sudah dilakukan semua, baik Inpres, UU tentang peme karan wilayah, maupun UU tenntang otonomi khusus secara hukum tidak bertentangan.
Lalu bagaimana tentang MRP yang sebenarnya belum ada, sementara dalam UU tentang otonomi khusus telah diatur?
Memang ini yang menjadi perdebatan. Ada pandangan bahwa MRP nantinya bersifat superbody. Kemudian ada anggapan juga yang mengatakan bahwa MRP bisa dijadikan rakyat Papua sebagai sarana untuk merdeka. Menurut saya, ini adalah pandangan yang terlalu picik. Sebab, dalam UU No. 21/2001 semuanya telah diatur, menyangkut fungsi dan peranan MRP. Misalnya, ada pengakuan bahwa MRP mewakili kultural (suku) di Papua, tidak lebih. Jadi, jangan terlalu dipolitisasi, seolah-olah dengan adanya MRP akan terwujudlah Papua merdeka. Tentang perekrutan anggota MRP, misalnya, mereka meliputi tiga unsur, yakni tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh agama. Kita juga bisa membuat syarat-syarat perekrutan menjadi anggota MRP, misalnya setia dan taat kepada pemerintah Republik Indonesia, menerima UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.
Anda sudah menyampaikan ke pemerintah pusat, seharusnya itu dulu dibenahi sebelum Inpres dikeluarkan?
Pada April lalu, setelah Inpres keluar, saya ketemu Presiden. Maksudnya supaya Presiden juga tahu, Inpres itu sebenarnya tidak akan ditentang oleh rakyat Papua. Tapi, kalau sudah menyangkut pembagian wilayah, perlu dibahas kembali. Sebab, pembagian wilayah dalam UU tentang pemekaran wilayah itu bagi kami seolah-olah membagi kue saja. Kue itu dipotong lalu ditentukan: ini bagian barat, ini bagian tengah, dan ini timur. Itu berat.
Anda sendiri kabarnya sempat mensosialkan otonomi khusus ke daerah-daerah?
Sebelum Inpres itu keluar, komitmen kami di sini adalah memang soal otonomi khusus. Sewaktu kami melakukan sosialisasi konsep UU No. 21 itu ke semua daerah ini, tidak ada orang bicara tentang pemekaran. Yang dibicarakan cuma dua: otonomi khusus atau merdeka. Dalam proses sosialisasi solusi, kami yakinkan bahwa merdeka ya otonomi khusus itu. Hal ini kami sampaikan kepada mereka, dan lewat proses yang panjang akhirnya mereka mengerti soal otonomi khusus. Pokoknya kami sedang mem-push UU tentang Otonomi Khusus. Ketika soal otonomi khusus ini belum berjalan baik, eh, tiba-tiba pusat mau pemekaran. Ini membuat masyarakat bingung.
Ada yang mengaitkan percepatan pemekaran ini dengan masalah politis, yaitu pembagian wilayah, supaya semua kebagian jatah menjadi gubernur. Benarkah?
Ya, saya ada pandangan ke sana. Percepatan pemekaran ini bernuansa politis dari sekelompok orang yang mungkin menginginkan berbagai jabatan, bisa jadi gubernur, bisa jadi pejabat-pejabat lain, dan sebagainya. Kalau kemauannya seperti itu, saya pikir ini sudah nggak benar. Sebab, yang perlu kita bicarakan apakah kepentingan kita ataukah kepentingan rakyat Papua?
Anda sendiri tidak setuju dengan percepatan pemekaran itu?
Menurut saya substansi pemekaran itu tidak terlalu urgen. Saya benar-benar menyambut positif sikap awal pemerintah ketika memberikan otonomi khusus. Apalagi kalau kita mau obyektif melihat otonomi khusus sebagai solusi untuk menangani masalah politik, masalah ekonomi, masalah sosial, masalah stabilitas di sini. Dalam kurun waktu sekian tahun ini, kan kondusif dan aman?
Pemerintah memiliki beberapa agenda, apalagi menjelang Pemilu 2004. Menurut Anda, akankah masalah Papua ini bisa diselesaikan sebelum itu?
Makanya saya heran, apakah pemekaran ini benar agenda mendesak pemerintah sekarang ini. Sebab, kalau kita melihat empat agenda pemerintah, sekarang pertama soal Aceh, kedua soal Papua, ketiga menghadapi terorisme, dan keempat suksesnya Pemilu. Apalagi akan ada dua kali pemilu, pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden. Hal ini semua perlu dipersiapkan dengan baik. Baru kita bicara tentang pemekaran.
Menurut Anda, bagaimana seharusnya bentuk ideal pemekaran itu?
Pembagian itu harus disesuaikan dengan kebutuhan. Kita sudah memulai tahap pertama, pemekaran daerah kecamatan. Kemudian daerah kabupaten juga telah dimekarkan, dari 14 kabupaten sekarang menjadi 28 kabupaten. Dari segi kewajaran dan administrasi pemerintahan, penambahan pemekaran kabupaten itu harus dari aspek kependudukan, sumber daya alam, dan ditinjau juga dari pendapatan asli daerah. Dari yang sudah dilakukan belakangan ini, banyak yang tidak memenuhi syarat. Terutama jika kita ingin mengikuti UU No. 22 tentang pemekaran kabupaten yang bertumpu pada kabupaten, dan provinsi hanya melakukan tugas koordinasi.
Bagaimana dengan keinginan memerdekakan diri, yang juga masih terdengar hingga kini?
Pada hari-hari terakhir ini saya melihat, masyarakat Papua semakin dewasa melihat persoalan. Mereka makin paham, membentuk suatu negara di dalam negara itu bukan hal wajar. Persoalannya kan semakin banyak, terutama masyarakat Papua tidak akan mau merdeka di dalam suatu negara. Dan saya yakin, negara Indonesia tidak akan membiarkan orang lain mendirikan suatu negara di dalam negaranya. Jelas tidak mungkin. Dan ini masalah dalam negeri. Kita tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Sebelum percepatan pemekaran ini, Anda pernah melantik 1.110 pemimpin proyek dan bendaharawan proyek tahun anggaran 2003 yang menangani dana APBD Rp 2,4 triliun. Bagaimana kelanjutan proyek ini jika ada pemekaran wilayah?
Proyek ini akan tetap jalan. Mekanismenya harus dibimbing dahulu dengan kabupaten definitif. Sampai sekian tahun, perangkatnya telah disiapkan, DPRD terbentuk dan menyusun APBD sendiri, baru dilepaskan. Dan ini akan diikuti oleh penyerahan aset, dokumen, personel, dan sebagainya. Hal ini juga berlaku bagi pemekaran provinsi, dan tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi induk.
Ada yang mengatakan, proses otonomi khusus terhambat karena belum terkucurnya semua dana bantuan, yang meliputi lebih dari Rp 1 triliun. Benarkah?
Ya, sekitar itu. Saya sendiri tidak tahu perhitungannya bagaimana untuk Aceh. Tetapi untuk Papua, kita mendapat Rp 1,58 triliun untuk tahun ini dari dana otonomi khusus. Belum lagi dana alokasi umum dan alokasi khusus. Jadi, untuk provinsi sendiri sekitar Rp 2 triliun. Tetapi, jika digabungkan untuk provinsi/kabupaten dan kota, dan digabungkan dengan alokasi umum dan khusus, bisa mencapai Rp 4 triliun. Belum lagi dana dekonsentrasi, yang tahun ini kita mendapat Rp 1,2 triliun.
Drs. Jacobus Perviddya Solossa, M.Si. :
Tempat/tanggal lahir:
- Mefkajim Ayamaru, Sorong, 8 Mei 1948
Pendidikan:
- Jurusan Administrasi Negara Universitas Cenderawasih, 1986, S2 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2000
Agama:
Riwayat Pekerjaan:
- 1987-1997: Wakil Ketua DPRD I Irian Jaya (dua periode)
- 1997-1999: Anggota DPR RI, Fraksi Karya Pembangunan
- 2000-sekarang: Gubernur Provinsi Papua
Riwayat Organisasi:
- 1988-1993: Wakil ketua DPD Golkar Irian Jaya
- 1995-1999: Ketua Harian KONI Irian Jaya
Keluarga:
Istri: Emma Jacomina Maury
Anak: Ekatherina M.S. Solossa (P) dan Aquino L.R. Solossa (L)
|
|
| |
|
|
| buatan Radja|endro |
Majalah
Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

|
|
| |
|
|
|
|