Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 31/XXXII/29 September - 05 Oktober 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Bisnis Sepekan

Edwin Mengakuisisi Mitra Global



Melalui PT Alberta Telecommunication, Edwin Soeryadjaya, putra kedua pengusaha William Soeryadjaya, akan mengakuisisi seluruh saham PT Mitra Global Telekomunikasi Indonesia. Menurut Sekretaris Perusahaan PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat), Indar Atmanto, transaksi jual-beli saham antara Alberta dan para pemegang saham Mitra Global telah ditandatangani 24 September lalu.

Edwin membenarkan rencana itu. Alberta, tuturnya seperti dikutip Koran Tempo, merupakan perusahaan patungan antara PT Saratoga Investama Sedaya (Edwin adalah salah seorang pemiliknya) dan investor-investor lainnya. Indar menambahkan, Alberta dan para pemegang saham telah menyetujui nilai perusahaan MGTI sebesar US$ 266 juta atau sekitar Rp 2,26 triliun. Hingga Juli tahun lalu, operator telepon di Jawa Tengah itu telah menanamkan investasi senilai US$ 480 juta. Sedangkan jumlah satuan sambungan telepon yang telah dibangun mencapai 412 ribu SST.

Edwin sebenarnya bukan orang baru di bisnis telekomunikasi. Sebelumnya, melalui PT Aria Infotek, ia mendirikan PT AriaWest International, mitra kerja sama Telkom di Divisi Regional III Jawa Barat. Tapi, bersama dengan pemilik AriaWest lainnya, Edwin sepakat menjual sahamnya di perusahaan itu kepada Telkom.

Namun, baru dua hari berlalu dari pengumuman rencana itu, PT Telekomunikasi Indonesia—mitra kerja sama operasi MGTI di Jawa Tengah—menyatakan keberatan. Telkom berkeberatan karena mereka tengah mengkaji kerja sama operasi dengan perusahaan telekomunikasi di Divisi Regional IV Jawa Tengah.

Meski bukan pemegang saham MGTI, Telkom berhak menyetujui atau menolak setiap transaksi jual-beli yang dilakukan oleh mitra kerja sama operasinya.

Pro-Kontra Bea Masuk Beras

Setelah Konferensi Tingkat Menteri V di Cancun, Meksiko, gagal, Departemen Pertanian kembali mengusulkan agar bea masuk beras dinaikkan menjadi Rp 700 per kilogram. Pasalnya, proteksi pertanian dalam negeri masih sangat dibutuhkan, terutama untuk komoditas strategis seperti beras, gula, jagung, dan kedelai.

Menurut Dirjen Bina Produksi Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Jafar Hafsah, pengetatan aturan niaga beras tidak mengada-ada. Lagi pula komoditas itu tak hanya merupakan bahan pangan, tapi juga mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Karena itu, Departemen Pertanian kembali menggodok rencana kenaikan bea masuk setelah Forum WTO di Cancun tidak membuahkan kesepakatan baru.

Di sisi lain, Dirjen Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional, Pos Marojahan Hutabarat, menilai peningkatan bea masuk belum diperlukan saat ini. Katanya, jika bea masuk beras dinaikkan, hal itu justru akan membebani konsumen. Alasannya, lebih dulu harus ada keseimbangan antara penerimaan negara, persaingan produksi lokal dan impor, serta tingkat konsumsi masyarakat, sebelum menentukan bea masuk suatu produk.

Toleransi bagi Penunggak Pajak

Jalan menuju sanksi paksa badan, atau penyanderaan (gijzeling) bagi wajib pajak yang membandel, tampaknya masih panjang. Pemerintah memang sempat menggertak dengan ancaman akan menjebloskan mereka ke LP Cipinang, tapi sejauh ini adem ayem saja. Belum ada sanksi nyata terhadap delapan wajib pajak yang menunggak itu. Nama-namanya pun belum diumumkan, padahal mereka telah menunggak pajak sekitar Rp 120 miliar.

Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjelaskan, pihaknya masih mencoba memberi masa toleransi hingga dua bulan kepada delapan wajib pajak itu untuk melunasi utang pajaknya. Selain itu, pihaknya masih mencoba mengumpulkan bukti sekaligus berupaya agar wajib pajak mau melunasi utang tersebut.

Wajib pajak itu baru dinyatakan tak kooperatif jika sama sekali tak menunjukkan itikad baik. Yang dimaksudkannya ialah, wajib pajak menolak datang jika dipanggil untuk menjelaskan utang pajaknya. Kedua, ia tak pernah ada bila dicari. Dan ketiga, tak mau menjelaskan jumlah utang pajak yang sebenarnya mampu dibayar.

Hadi mengakui, saat ini pihaknya baru melayangkan surat teguran. Jika dalam waktu 14 hari tak ada tanggapan, akan dilayangkan surat paksa. Jika setelah itu tak membayar juga, akan diajukan surat sita, lalu dilakukan pencegahan (paksa badan).

Sanksi paksa badan berlaku selama enam bulan untuk tahap pertama, dan bisa diperpanjang selama enam bulan jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Mengundurkan Tender Cicilan Sukhoi

Bulog mengundurkan jadwal tender cicilan kedua Sukhoi, senilai US$ 38,6 juta, hingga Oktober mendatang. Padahal tender itu pada mulanya akan dilaksanakan bulan ini. Alasan yang diajukan Direktur Utama Bulog, Widjanarko Puspoyo, ialah pihaknya ingin ada variasi komoditas yang dikirim.

Meski begitu, sejak dua pekan lalu, sekitar 43 perusahaan telah mendaftarkan diri untuk mengikuti tender. Total nilai komoditas mencapai US$ 125 juta. "Misalnya kakao, itu sudah ngantri," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Perindustrian dan Perdagangan DPR RI pekan lalu.

Cicilan pertama sudah dilunasi Bulog melalui pengiriman komoditas minyak kelapa sawit mentah oleh PT Multi Nabati Asahan senilai US$ 16,5 juta. Pengiriman komoditas pada masa pembayaran kedua akan jatuh tempo pada 1 Januari mendatang. Meski begitu, Bulog optimistis dapat memenuhi target nilai komoditas yang harus dikirim lantaran waktu yang tersisa masih cukup panjang.

Artha Graha Mengincar Bank Inter-Pacific

Konsorsium Bank Artha Graha membidik saham mayoritas di PT Bank Inter-Pacific Tbk. Rencananya, bank milik konglomerat Tomy Winata ini akan menggandeng PT Cerana Arthapura dalam tender penjualan 99,11 persen saham bank itu. Saat ini, PT Bank Rakyat Indonesia adalah pemegang saham mayoritas di sana.

Walau sempat tersisih dalam tender penjualan 51 persen saham PT Bank Danamon Tbk., Juni lalu, konsorsium ini tak surut semangatnya. Presiden Direktur Bank Artha Graha, Anton B.S. Hudyana, mengatakan akuisisi atas Inter-Pacific itu sejalan dengan misi banknya, yang ingin mengembangkan usaha dengan membeli bank-bank lain. Saat ini nilai aset yang dimiliki Inter-Pacific sekitar Rp 451 miliar.

Saingan konsorsium ini adalah Konsorsium Trimegah Securities, yang bermitra dengan PT Mitra Pinasthika Mustika. Akuisisi ini tinggal menunggu izin dari Bank Indonesia dan dijadwalkan 18-20 September 2003. Sedangkan pemenang tender akan diumumkan 21 Oktober mendatang.

Daging India Tetap Dilarang
Pemerintah mewanti-wanti bahwa impor ternak dan hasil ternak impor asal India masih dilarang. Pasalnya, produk impor dari negeri Mahatma Gandhi itu belum terbebas dari penyakit mulut dan kuku serta antraks. Larangan yang sama juga berlaku bagi daging impor asal Cina, Hong Kong, Taiwan, Mongolia, Korea Selatan, Jepang, Rusia, Amerika Latin, Filipina, Malaysia, Thailand, dan Myanmar.

Menurut Dirjen Bina Produksi Peternakan Departemen Pertanian, Sofyan Sudarjat, kewaspadaan itu penting karena India masih berkeinginan mengekspor daging kerbaunya ke Indonesia. Caranya dengan mendekati pemerintah (jalur diplomatik), Kamar Dagang dan Industri Indonesia, ataupun pihak swasta.

Sofyan menegaskan bahwa daging yang diizinkan masuk hanya yang berasal dari Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Kanada. Tiga negara ini dapat memenuhi kebutuhan daging impor yang kecil—hanya 10 ribu-20 ribu ton per tahun. Daging eks-impor itu dikonsumsi oleh kalangan terbatas, seperti hotel dan restoran. Sedangkan kebutuhan daging bagi mayoritas penduduk Indonesia dipenuhi oleh peternak lokal. Daging lokal ini cukup aman, walaupun pada 1983 pernah terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku serta antraks dan baru dinyatakan bebas murni pada 1990. n

Lunas Dulu, Baru Bebas

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan segera menerbitkan "surat lunas" bagi enam debitor kakap. Untuk menerbitkan surat itu, BPPN harus mendapat persetujuan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Keenam debitor tersebut adalah Anthony Salim, yang memiliki utang Rp 52 triliun, Sudwikatmono (Rp 1,9 triliun), Ibrahim Risjad (Rp 332 miliar), Siti Hardijanti Rukmana (Rp 156 miliar), The Nin King (Rp 18 miliar), dan Hendra Liem (Rp 17,3 miliar).

Surat lunas ini akan menjadi membuka jalan bagi para debitor untuk menerima jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum.

Mereka yang segera mendapatkan surat lunas itu adalah para mantan pemilik berbagai bank swasta nasional yang telah melunasi utang bantuan likuiditas yang dikucurkan pemerintah saat krisis moneter.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok - 25 Jul 2008 | 20:29 WIB
Trendi Berkampanye Secara Estafet - 25 Jul 2008 | 20:24 WIB
Kalla Minta Direksi Merpati Dirombak - 25 Jul 2008 | 19:34 WIB
Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang - 25 Jul 2008 | 19:25 WIB
Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik - 25 Jul 2008 | 19:15 WIB
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak - 25 Jul 2008 | 19:07 WIB
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan - 25 Jul 2008 | 19:00 WIB
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Pemakaman di Hari Kelahiran - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Duta Besar Inggris Lakukan Penghijauan di SMA Khadijah - 25 Jul 2008 | 18:43 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data