Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 34/XXXII/20 - 26 Oktober 2003
   
Surat

Surat Pembaca

Nasib Pejabat BKKBN


MELALUI surat pembaca ini, saya ingin menceritakan nasib kami sebagai pejabat struktural di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Berdasarkan berbagai landasan aturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Peningkatan Eselon dan Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non-Departemen, kedudukan para pejabat struktural di lingkungan BKKBN di seluruh Indonesia dinaikkan setingkat lebih tinggi. Taruhlah seorang Kepala BKKBN yang semula bereselon II-a menjadi II-b. Dengan demikian, kenaikan itu sah dan diakui oleh hukum yang berlaku.

Yang terjadi, sampai sekarang kami belum pernah menerima tunjangan jabatan sesuai dengan eselon yang kami duduki. Hal ini terjadi karena terbitnya Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-53/A/2002, S-183/A/2002, dan S-1270/A/2002. Isinya? Menunda pembayaran tunjangan jabatan kami.

Sepengetahuan kami, ketentuan hukum yang berkedudukan lebih rendah harus mengikuti ketentuan hukum yang lebih tinggi. Dengan demikian, Surat Dirjen Anggaran harus melaksanakan peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan bahkan keputusan menteri. Itu sebabnya saya meminta perhatian kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan nasib kami, yakni: 1) Kepala BKKBN sebagai pejabat yang mengangkat kami, 2) KORPRI yang merupakan organisasi tempat kami selama ini menjadi anggotanya, 3) institusi-institusi yang bergiat di bidang bantuan hukum.

Kami juga ingin mengajukan pertanyaan: siapakah sebetulnya yang bertanggung jawab atas tidak terbayarnya tunjangan jabatan kami ini? Kepala BKKBN sebagai pejabat yang mengangkat kami, atau Dirjen Anggaran yang telah menunda pembayaran tunjangan jabatan kami?

BAMBANG SETYADHARMA

Jalan Sultan Agung 62B,

Kelurahan Gunung Ketur

Yogyakarta 55111



Kecewa terhadap PT Yamanouchi

SELAMA ini saya dikontrak oleh PT Yamanouchi Indonesia (YID), sebuah perusahaan asing yang bergerak di prinsipal farmasi. Bekerja sejak September 2002, saya dipercaya menggarap area Makassar dan sekitarnya sendirian selama enam bulan terakhir. Sebelumnya, saya menggarap area Jakarta I, yang meliputi: Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita, RS Sumber Waras, RS PELNI-Petamburan, Poliklinik Kantor Pusat Pertamina, Poli Kedutaan Amerika Serikat, Poli PLN Gambir, Balai Kesehatan DPR/MPR RI, serta area reguler (dokter praktek sore) di sekitar area tersebut di atas.

Selama di Jakarta, penjualan saya beberapa kali mencapai target sehingga kontrak diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Di Makassar, saya juga memenuhi target, karena saya membina hubungan baik dengan dosen, senior, dan teman-teman (yang kini menjadi dokter) semasa saya kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan.

Yang mengejutkan, saya justru mendapatkan surat keputusan pemberhentian secara sepihak, tertanggal 12 September 2003, yang ditandatangani A. Nagaoka (Presiden Direktur YID). Sebelum SK itu turun, saya diberi tahu dr. Raharja Setiawan (manajer penujualan) melalui surat elektronik. Alasannya sungguh tidak logis dan mengada-ada, yaitu adanya pengetatan dana dan keputusan komisaris di Tokyo.

Seandainya kerja saya tidak mencapai target atau gagal mengadakan komitmen dengan dokter, saya berjiwa besar siap diberhentikan. Setahu saya, banyak rekan di Jakarta, Jawa, dan Sumatera yang beban targetnya jauh di bawah saya malah dipertahankan sebagai karyawan tetap atau kontrak kerja diperpanjang. Logisnya, mereka yang tak produktif inilah yang seharusnya diberhentikan. Di manakah rasa keadilannya?

Yang saya amati, ada oknum pimpinan YID takut sales saya benar-benar berhasil dan berhak mendapatkan insentif plus gaji tunjangan di atas Rp 5 juta rupiah.

OCTOPIANUS K.

Makassar, Sulawesi Selatan



Kekecewaan Bekas Komisaris

Saya pernah menjadi Komisaris PT Citra Margatama Surabaya sejak 1996. Saham perusahaan ini dipegang oleh PT Jasa Marga (15 persen) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. ( 85 persen). Tapi, belakangan, saya diberhentikan dengan hormat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Citra Margatama Surabaya.

Salah satu keputusan hasil RUPSLB tersebut adalah: ”Direksi perseroan yang baru diharuskan dengan segera mengajukan besaran honor untuk komisaris dan direksi perseroan yang lama ataupun yang baru, untuk selanjutnya dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham.”

Telah berulang kali saya mempertanyakan tindak lanjut keputusan tersebut melalui surat, tapi sampai kini tidak ada tanggapan sama sekali. Pada 1 Agustus 2003, atas permintaan saya per telepon, terjadi pertemuan antara saya dan direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Dalam pertemuan tersebut dikatakan bahwa, dalam RUPS PT Citra Margatama Surabaya (pasca-pengurus baru), pengajuan honor untuk komisaris lama tidak disetujui atau ditolak oleh PT Jasa Marga (Persero).

Saya juga meminta kepada direksi agar penolakan tersebut serta alasannya dapat disampaikan dengan surat. Tapi hingga saat ini belum saya terima.

Tidak hanya itu, pemberhentian saya tidak disertai dengan surat keterangan pemberhentian sebagaimana lazimnya dalam dunia usaha. Beginilah nasib yang saya alami: diangkat menjadi komisaris, disahkan oleh RUPS, diberhentikan dengan hormat melalui RUPSLB, namun tidak mendapat honor kendati ada keputusan tentang ini.

ANDI KRISNAWAN SANTOSA

Gelong Baru Utara II/1, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol

Jakarta Barat



Keamanan di Tol Jagorawi

PADA 22 September 2003, pukul 06.30 pagi, secara tak sengaja sopir saya menabrak seorang pemulung di Jalan Tol Jagorawi. Saya sedang menuju Jakarta dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam. Saya bukan mencari siapa yang benar atau salah atas peristiwa ini, karena masalah tersebut telah kami selesaikan secara kekeluargaan. Tapi, bukankah seharusnya PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol bebas hambatan perlu mengatasi orang-orang yang menyeberang sembarangan?

Seharusnya ada tanda larangan menyeberang atau larangan menggunakan bahu jalan untuk berdagang dan berolahraga. Saya sering melihat bahu jalan digunakan untuk berdagang buah dan berolahraga lari santai. Mengapa PT Jasa Marga tidak mencegah mereka? Tidak mau atau tidak mampu?

Saya dan mungkin pengguna jalan tol yang lain juga sangat ingin kejelasan status hukum sang pengendara apabila terjadi tabrakan antara kendaraan yang sedang melintas dan orang yang tiba-tiba menyeberang di jalan bebas hambatan. Dan sampai di mana tanggung jawab jasa marga terhadap pengendara dan korban selaku pengelola jalan tol?

AGUS WASITA

Kencana Murni II M6/108,

Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kembangan,

Jakarta Selatan



Keberatan Muriel Ydo

SAYA berkeberatan terhadap tulisan TEMPO Edisi 12-19 Oktober 2003, halaman 110-111, yang berjudul Bukan Tanah Air, Hanya Seikat Cinta. Dalam tulisan itu, terutama halaman 111, alinea kedelapan dan kesembilan, TEMPO melakukan salah interpretasi mengenai alasan saya memilih menetap di Bali. Berikut ini potongan artikel yang salah interpretasi tersebut.

Sementara Lueras dan Couteau menetap di Bali untuk mencari sesuatu yang baru, yang mengusik batin, Muriel Ydo, 45 tahun, mengaku terpaksa meninggalkan tanah leluhur karena tak punya pilihan. ”Saya tak punya apa-apa lagi di Belanda,” kata perempuan dari Negeri Kincir Angin ini.

Karena itu, ketika 14 tahun silam Ydo terdampar di Bali, yang ada di otaknya hanya ini: mencari kerja atau buka usaha. Dan itulah yang dilakukannya. Bersama seorang teman, ia membuka usaha penyewaan perahu pinisi. Mulanya, usaha ini berjalan lancar. Namun, tak lama kemudian, tahun 1991, Perang Teluk meletup dan usahanya bangkrut.

Menurut saya, ini salah interpretasi. Saya memilih Bali sebagai tempat tinggal bukan karena tak punya pilihan lain, apalagi terpaksa. Saya memilih Bali karena pemandangan alamnya sangat indah dan budaya masyarakatnya sungguh menarik. Begitu pertama kali berkunjung ke Bali, pada 1988, saya langsung jatuh cinta dengan pulau tersebut. Dan saat pertama kali berkunjung ke Bali itu, saya punya impian suatu hari nanti akan memilih Bali sebagai tempat tinggal.

Impian saya adalah tinggal di rumah perahu di perairan sekitar Pulau Bali karena saya dan rekan saya—kini suami saya—memang ”orang perahu”. Saya sangat tertarik dengan perahu tradisional orang Bugis. Saya dan suami saya kemudian membeli perahu pinisi dan membawanya ke Bali. Rencananya, selain mewujudkan impian berumah di atas perahu, saya ingin menjadikan perahu itu sebagai restoran dan klub terapung.

Ketika impian itu benar-benar terwujud pada 1989, saya kemudian membuka usaha penyewaan perahu pinisi. Saya menyewakan perahu itu untuk pesta atau sekadar pesiar keliling perairan Pulau Bali. Tapi usaha itu tak bertahan lama. Saat Perang Teluk meletus pada 1991, usaha saya itu ikut kena dampaknya. Usaha itu turut berhenti beroperasi.

Saya kemudian memilih untuk tetap tinggal di Bali. Alasannya, selain jatuh cinta dengan Bali, saya boleh dibilang sudah tidak memiliki apa-apa lagi di Belanda. Buat apa saya pulang ke Belanda? Jadi, saya memilih tinggal di Bali justru karena saya ingin mewujudkan impian saya itu, membeli perahu pinisi dan tinggal di atasnya di sekitar perairan Bali.

Selain itu, saya berkeberatan dengan penggunaan istilah ”bekerja serabutan” di halaman 111, alinea kesepuluh. Berikut ini potongan artikelnya.

Sejak saat itu, Ydo bekerja serabutan. Ia sempat memburuh di agen perjalanan, mengajar di Politeknik Pariwisata Denpasar, dan membuat film dokumenter. Pergaulannya dengan banyak kalangan membuat Ydo mulai akrab dengan masyarakat Bali. ”Ini yang membuat makin lama saya makin jatuh cinta,” kata Ketua Bali International Women Association, sebuah lembaga sosial, ini.

Setelah usaha penyewaan perahu pinisi berhenti karena imbas Perang Teluk, saya memang bekerja di banyak tempat, terutama lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan dan agen perjalanan. Tapi itu bukan berarti saya bekerja serabutan. Nah, saat saya bekerja di banyak tempat itulah pergaulan saya makin luas. Networking saya di Bali juga mulai terbentuk. Hingga akhirnya, pada 2001, saya diminta menjadi Ketua Bali International Women Association (BIWA)—sebuah lembaga sosial.

Saat tragedi bom Bali meletus, BIWA bersama-sama dengan LSM lain membentuk crisis center dan pusat informasi di Rumah Sakit Sanglah. Kegiatan lembaga itu, antara lain, mendata korban akibat bom, memasok informasi ke media massa, dan membuat pengumuman di radio-radio lokal tentang kebutuhan donor darah bagi para korban. Saat kejadian bom itu, suasananya seperti perang, serba panik, dan tidak jelas.

Ya, boleh dibilang semua aktivitas itu merupakan wujud rasa cinta saya kepada Bali. Dan satu hal yang pasti, makin hari saya makin cinta dengan Bali.

MURIEL YDO

Ketua Bali International Women Association (BIWA)

Tanah Lot, Bali



Koreksi dari Noorashikin

Dalam rubrik Investigasi TEMPO Edisi 25-31 Agustus 2003, yang berjudul Mati Terempas di Negeri Singa,TEMPO menurunkan laporan tentang tragedi kematian para pembantu rumah tangga di Singapura. Laporan itu dituangkan dalam beberapa tulisan dengan mengutip beberapa pendapat saya selaku anggota The Working Committee 2. Tapi beberapa kutipan tidak cermat sehingga menimbulkan salah tafsir.

Dalam tulisan berjudul Laba dalam Petaka, yang dimuat di rubrik itu, ditulis, ”Noorashikin Abdul Rahman, anggota The Working Committee 2, badan resmi yang memperjuangkan hak buruh migran di Singapura, punya catatan menarik. Buruh migran asal Filipina, kata dia, dibayar S$320, sedangkan Indonesia S$230. Setelah dipotong agen, rata-rata mereka cuma menerima S$10 setiap bulan. ’Potongan itu menjadi laba si agen,’ tutur Noorashikin.”

Terdapat kesalahan dalam kalimat-kalimat di atas. Pertama, The Working Committee 2 bukanlah badan pengawas yang memperjuangkan hak buruh migran, melainkan komisi ad hoc yang terdiri atas individu dan organisasi yang membantu peningkatan kesejahteraan buruh migran di Singapura.

Kedua, dalam konteks pemotongan gaji, TEMPO menghilangkan bagian kalimat ”dalam enam bulan pertama dalam kontrak mereka.” Dalam tulisan itu, tidak disebutkan alasan pemotongan gaji, yakni untuk mengganti biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan pengirim tenaga kerja di Indonesia dan agen di Singapura, seperti yang sudah saya jelaskan secara rinci dalam wawancara tertulis.

Dalam tulisan Mati Terempas di Negeri Singa, disebutkan, ”Dalam tempo lima tahun, sejak 1999 lalu, 90 pembantu rumah tangga Indonesia tewas di Singapura. Versi resmi menyatakan, sebagian karena kecelakaan kerja, sebagian lain karena bunuh diri. Anehnya, rata-rata mereka meregang nyawa setelah terjatuh, atau menjatuhkan diri, dari ketinggian gedung apartemen. Menteri Tenaga Kerja RI Jacob Nuwa Wea tak percaya para bedinde yang sudah kebal penderitaan itu nekat mengakhiri hidupnya sendiri. Mereka dibunuh?”

Lalu, ada kalimat, ”Namun, tren itu disangsikan Noorashikin dari TWC2. Menurut dia, kecenderungan menurun itu hanya sebatas data pelaporan ke polisi. ’Bisa jadi angkanya tetap besar karena tak dilaporkan tapi diselesaikan lewat jalur kekeluargaan,’ ujarnya. Ia menunjuk sebuah indikasi. Sampai sekarang, organisasinya menerima 10-30 pengaduan setiap harinya.”

Kutipan tersebut salah dan tidak akurat. Saat diwawancarai, saya hanya menegaskan bahwa statistik ini merupakan catatan polisi. Ada juga kasus perlecehan seksual yang tidak dilaporkan ke polisi karena si pembantu tidak mau diungkap oleh pers dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan agen mereka.

Soal pengaduan juga kurang akurat. Yang benar, pengaduan itu bukan kepada lembaga kami, melainkan kepada kantor kedutaan negara para pembantu itu.

Dalam tulisan yang sama juga dikutip, ”Untuk itu, TWC2 kini tengah gencar mengkampanyekan perlunya undang-undang khusus perlindungan pembantu rumah tangga di Singapura.”

Kalimat itu tidak tepat. Saya tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu. Saya hanya meringkaskan kegiatan TWC2, yang dimulai dari perbaikan layanan kepada buruh migran di Singapura yang meliputi pendidikan mengenai masalah tersebut dan juga meningkatkan sinergi berbagai lembaga dan badan pemerintah yang terkait dengan masalah buruh migran untuk mencapai kerja sama yang lebih baik. Kami juga sedang mempertimbangkan dan mengamati bahwa perubahan legislasi merupakan cara terbaik untuk memberikan hak-hak dasar kepada para pembantu demi memberdayakan mereka. Kami juga merancang banyak aktivitas hingga bukan November ini.

Demikian koreksi dari saya.

NOORASHIKIN ABDUL RAHMAN

Anggota The Working Committee 2, Singapura

Terima kasih atas koreksi Anda.



Layanan di Bandara II Mengecewakan

Saya, tenaga kerja wanita, pernah bekerja di Singapura, punya pengalaman mengecewakan tentang layanan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk tenaga kerja Indonesia (TKI).

Sekitar tahun 1999-2000, layanan di Bandara II untuk tenaga kerja Indonesia semrawut dan prosesnya berjam-jam. Untuk menuju ke Bandara II, para tenaga kerja harus antre bermeter-meter dan naik-turun bus (kami membawa barang berat) dan mesti berdesak-desakan. Ketika tiba di Bandara II kami ditampung jadi satu (antara TKI yang dijemput keluarga dan tidak ada jemputan).

Proses yang amburadul ini membuat saya trauma pulang melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta. Perlu diketahui, keluarga yang menjemput kami menunggu di balik pagar selama berjam-jam. Saya usulkan, untuk mengatasi masalah ini, bagaimana kalau ada pemisahan antara tenaga kerja Indonesia yang dijemput dan yang tidak dijemput, agar prosesnya cepat dan tidak menghabiskan waktu berjam-jam.

Kami mohon kepada aparat atau petugas Bandara agar melayani kami sebagaimana mestinya. Kami telah bekerja jauh dari kampung halaman untuk keluarga dan juga negara ini. Bagaimanapun, sebagian besar dari hasil kerja kami menjadi bagian dari miliaran dolar devisa yang masuk ke Indonesia setiap tahunnya. Inikah imbal balik untuk kami?

Wijiastutik

No. 26, 17Alley, 73 lane

Fu-yuan Street, Guishan Village

Taoyuan Hsien 333, Taiwan



Polisi Tak Adil

Saya korban ketidakadilan polisi ketika melakukan operasi penertiban lalu lintas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, 16 Oktober lalu.

Pagi itu, sekitar pukul 10.30, ketika saya sedang mengendarai sepeda motor melintas di perempatan Permai, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diberhentikan seseorang berseragam polisi yang berdiri tak jauh dari kendaraan dinas polisi bertuliskan Patwal warna putih. Dia—saya lupa nama dan pangkatnya—mengajak saya menuju pos polisi, tempat yang biasa dipakai mangkal para tukang ojek sepeda. Pak polisi ini menjelaskan beberapa kesalahan saya, di antaranya tidak mengenakan helm, tak membawa STNK dan SIM. Ia kemudian mengeluarkan surat tilang, sebagai bukti saya melakukan pelanggaran lalu lintas. Sikap tegas Pak Polisi dapat saya terima.

Tak lama setelah saya menerima hukuman, ada pemandangan ganjil yang saya saksikan di perempatan Permai. Beberapa polisi baik yang nongkrong bersama tukang ojek maupun yang berdiri di sebelah mobil Patwal polisi membiarkan pengendara motor tak berhelm atau menyerobot lampu lalu lintas di perempatan Permai dengan tenang. Bahkan ada seorang polisi menyapa dengan melambaikan tangan kepada pengendara motor berboncengan tanpa helm. Adilkah sikap ini?

Saya mohon kepada polisi agar menerapkan disiplin lalu lintas tidak hanya kepada orang-orang yang tak memiliki kedekatan dengan polisi, tetapi juga kepada semua pengguna lalu lintas. Apakah karena saya seorang perempuan dan tak punya koneksi, sehingga polisi mudah menjatuhkan hukuman?

Pungki Purwati

Kebon Bawang, Tanjung Priok

Jakarta Utara


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

 

Berita lainnya

Pastika Cuma Mengantar Keluarga - 09 Jul 2008 | 09:05 WIB
Isu Teroris Diduga Karena Persaingan Bisnis Wisata - 09 Jul 2008 | 08:40 WIB
Tujuh Anggota LPSK Diputuskan Lewat Voting - 09 Jul 2008 | 08:40 WIB
Buruh Khawatirkan Nasib Jam Lembur - 09 Jul 2008 | 08:24 WIB
Bupati Pasuruan Dilantik Pagi Ini - 09 Jul 2008 | 07:45 WIB
Terpidana Mati Dukun AS Siap Dieksekusi - 09 Jul 2008 | 07:39 WIB
Harga Minyak Turun, Bursa Saham Amerika Menguat - 09 Jul 2008 | 07:31 WIB
Warga Bali Pilih Gubernur Hari Ini - 09 Jul 2008 | 07:15 WIB
Polda Maluku Kerahkan 1.047 Personel Amankan Pemilihan Gubernur - 09 Jul 2008 | 06:57 WIB
Industri Tekstil Tak Kena SKB Pemindahan Hari Kerja - 09 Jul 2008 | 06:43 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data