Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 39/XXXII/24 - 30 November 2003
   
Daftar berita Hukum
Bocoran yang Menggelisahkan
RUU Kerukunan Umat Beragama cenderung mengkriminalisasi urusan agama. Campur tangan negara juga dinilai terlalu besar.  
Tak Diakui, tapi Hidup
Kendati tidak diakui secara resmi, hukum adat tetap diterapkan di sejumlah daerah. Mungkinkah diadopsi oleh hakim pengadilan umum? 

 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

JPPR: Pelanggaran Terjadi diberbagai Wilayah - 24 Jul 2008 | 12:22 WIB
Pimpinan Partai Demokrasi Pembaruan Audiensi Dengan Jaksa Agung - 24 Jul 2008 | 12:05 WIB
Dada – Ayi Membuka Kampanye Terbuka Kota Bandung - 24 Jul 2008 | 12:04 WIB
50 Persen Irigasi di Jawa Barat Rusak - 24 Jul 2008 | 11:50 WIB
MUI Sumatera Selatan Desak Revisi Perda Maksiat - 24 Jul 2008 | 11:34 WIB
Korban Tewas Danau Sunter Dibuang Hidup-hidup - 24 Jul 2008 | 11:12 WIB
Jaksa Sidik Pengadaan Interior PON - 24 Jul 2008 | 11:03 WIB
Imam Besar Mekah dan Madinah Kunjungi Jusuf Kalla - 24 Jul 2008 | 10:45 WIB
Presiden Resmikan Laboratorium Penelitian Padi - 24 Jul 2008 | 10:39 WIB
Sembilan Pemantau Pada Pemilihan Sumatera Selatan - 24 Jul 2008 | 10:11 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data