|
Bank Niaga Telah Sehat
BANK Indonesia dan BPPN telah mencabut status Bank Niaga sebagai "bank dalam penyehatan", terhitung akhir November kemarin. Dengan kenaikan kelas ini, tugas pengawasan atas Niaga beralih dari BPPN ke BI.
Niaga kembali dinyatakan bugar setelah dievaluasi berdasar peraturan BI mengenai penetapan status bank dan penyerahan bank kepada BPPN. Sejumlah syarat penting dinilai telah dipenuhi: memiliki rasio kecukupan modal di atas 8 persen, mempunyai rasio giro wajib (rupiah) minimum sebesar 5 persen, dan tidak melanggar ketentuan batas maksimum pemberian kredit. Selain itu, kredit macet yang masih mengendap di Niaga juga dipandang berpotensi membaik.
Niaga menyandang status bank dalam penyehatan sejak mengikuti program rekapitalisasi, tiga tahun silam. Pemerintah—melalui BPPN—saat itu memompa Niaga dengan obligasi Rp 9,4 triliun. Sebagai imbalannya, pemerintah lalu menguasai saham Niaga sebanyak 97,15 persen.
B+ untuk Utang Pemerintah
LEMBAGA pemeringkat internasional, Fitch, menaikkan ponten utang pemerintah Indonesia dari B menjadi B+. Kenaikan ini tak lepas dari keberhasilan pemerintah mengurangi defisit anggaran dan jumlah utang. Sebelum Fitch, Oktober lalu dua badan serupa yang lain—Standard and Poor's serta Moody's—juga telah menaikkan peringkat Indonesia.
Fitch menilai perekonomian Indonesia telah memperlihatkan daya tahannya, meski telah dihajar berbagai "gempa" seperti tragedi Bali, wabah SARS, perang Irak, ataupun bom Hotel Marriott Jakarta. Pemerintah Megawati dinilai Fitch telah mampu menstabilkan ekonomi makro, yang ditunjukkan dengan penurunan tingkat suku bunga dan laju inflasi serta penguatan nilai tukar rupiah.
Rapor biru ini, menurut Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, merupakan indikator penurunan tingkat risiko negara (country risk). "Ini akan menguntungkan pemerintah, yang berencana menerbitkan obligasi di pasar internasional," ujar Burhanuddin. Ini juga, kata Menteri Keuangan Boediono, makin memperkuat kepercayaan diri pemerintah bahwa kebijakan ekonomi yang diterapkan memang telah berada di jalan yang benar.
Saham BII Laku Rp 1,9 Triliun
BPPN meraup dana Rp 1,9 triliun dari penjualan 51 persen saham Bank Internasional Indonesia (BII) ke konsorsium Sorak. Perjanjian jual-beli (SPA, sale and purchase agreement) ditandatangani oleh Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung, dan wakil Sorak, Jimmy Phoon, 20 November lalu. Transaksi diperkirakan akan selesai pertengahan bulan ini, setelah BI menerbitkan hasil uji kelayakan dan kepantasannya atas Sorak.
Sorak berhasil menang tender dengan harga beli senilai Rp 82 per lembar saham. Harga itu lebih rendah dibanding tawaran pesaingnya—konsorsium Panin—yang menyodorkan Rp 90 per lembar saham.
"Harga yang diajukan Panin memang lebih tinggi, tapi Sorak unggul dalam rencana bisnis dan persyaratan SPA," kata Deputi BPPN, I Nyoman Sender.
Dalam SPA yang diajukannya, Sorak menyatakan tidak akan menjual kembali (lock up) saham BII selama tiga tahun. Struktur konsorsiumnya juga ditetapkan tak akan berubah selama satu tahun ke depan. Konsorsium ini beranggotakan Temasek Holding (Singapura), Kookmin Bank (Korea), Barclays Bank (Inggris), dan ICB Financial (Malaysia).
Tately Menggaet Konsesi Palmerah
PERUSAHAAN minyak asal Malaysia, Tately NV, berhasil menyabet tender hak pengelolaan blok minyak dan gas di Palmerah, Jambi. Direktur Eksplorasi dan Produksi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Indrayana, menyatakan Tately berhasil menyisihkan lima perusahaan yang menyatakan minat, yaitu Golden Spike Energy Indonesia, ConocoPhillips, Pertamina, Elnusa Harapan, dan Energi Timur Jauh.
Ada tiga pertimbangan menetapkan Tately sebagai pemenang: komitmen investasi pada tiga tahun pertama, bonus yang ditawarkan, serta kemampuan perusahaan berdasarkan profil dan laporan. "Penawaran mereka melampaui ConocoPhillips," ujar Indrayana.
Pertamina, yang menurut Indrayana tak ikut mengajukan penawaran, dikabarkan akan mengajak Tately bekerja sama. "Kami menawarkan kerja sama dalam bentuk usaha patungan," Direktur Utama Pertamina, Ariffi Nawawi, menjelaskan.
Sebelumnya, Pertamina pernah minta diberi hak pengelolaan blok Palmerah tanpa tender. Namun, pemerintah berkukuh agar "si Kuda Laut" turut serta dalam kompetisi jika ingin memperoleh konsesi.
Indocement Jual Aset Properti
PT Indocement Tunggal Prakarsa menjual Wisma Indocement kepada PT Serasi Tunggal Mandiri seharga Rp 160 miliar pada pertengahan November lalu. Seluruh hasil penjualan akan digunakan untuk membeli kembali (buyback) utang.
Seperti telah diketahui, dua tahun lalu Indocement telah meneken perjanjian restrukturisasi utang dengan para kreditornya. Salah satu kesepakatannya: Indocement akan membeli kembali utang dengan sistem lelang. "Harga pembelian merupakan hasil tawar-menawar dengan para kreditor," ujar Ria Sjahronie, Sekretaris Perusahaan Indocement, sebagaimana dikutip Koran Tempo.
Sebelumnya, Indocement juga telah melepas sebagian asetnya, yaitu 50 persen saham PT Indotek Engico, 33,98 persen saham Wisma Nusantara, dan 35 persen saham Indominco Mandiri.
Manajemen Indocement mematok target pembelian kembali utang mereka sebesar US$ 600 juta pada akhir tahun ini. Hingga 11 November silam, baru senilai US$ 146 juta (Rp 1,24 triliun dengan kurs Rp 5.500) yang telah dapat ditarik kembali. Dana untuk ini, kata Direktur Keuangan Indocement Thomas Kern, diambil dari keuntungan operasional serta hasil penjualan aset.
Nasib 6.400 Karyawan Dirgantara
PT Dirgantara Indonesia akan memberhentikan 6.400 karyawan. Kebijakan pahit ini diambil sebagai langkah awal rencana restrukturisasi total Dirgantara. Sementara sebelumnya Dirgantara menaungi 28 lini usaha, ke depan hanya akan melakoni empat saja. "Karena itu, hanya membutuhkan 3.200 karyawan," ujar Direktur Utama Dirgantara, Edwin Sudarmo.
Meski demikian, dalam pertemuan dengan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan Dirgantara serta Menteri Tenaga Kerja Jacob Nuwa Wea, Edwin menjelaskan, dari jumlah total yang akan dipecat itu, 3.800 karyawan akan langsung diberhentikan. Tapi 1.000 yang lain akan disalurkan ke perusahaan plasma atau perusahaan lainnya milik Dirgantara. Sedangkan 1.600 sisanya akan dibekali dengan aset milik Dirgantara untuk berwiraswasta.
Dirgantara menyiapkan pesangon sebesar satu kali gaji sebulan, sesuai dengan standar minimal Undang-Undang Ketenagakerjaan. Minimnya nilai pesangon inilah yang kini menjadi ganjalan. Serikat Pekerja menuntut manajemen memberi kompensasi minimal dua kali lipat dari ketentuan undang-undang.
Palu dari New York
SEBUAH pukulan untuk Asia Pulp and Paper datang dari New York, AS. Pengadilan tinggi di kota itu Selasa pekan lalu memerintahkan APP menghentikan segala upaya hukum yang tengah ditempuh buat membatalkan klaim para kreditornya melalui pengadilan Indonesia. Hakim Helen Freedman, seperti dikutip harian Asian Wall Street Journal, menyatakan bahwa, berdasarkan kesepakatan antara APP dan para kreditornya, jalur hukum mestinya diselesaikan di mahkamah New York.
Palu hakim itu diketukkan gara-gara para pengacara APP awal bulan ini mengajukan permohonan ke pengadilan Jakarta agar dua obligasi senilai US$ 350 juta, yang diterbitkan Indah Kiat di tahun 1994, dinyatakan melanggar hukum Indonesia sehingga tidak perlu mereka lunasi. Indah Kiat merupakan salah satu unit usaha APP di Indonesia. APP juga menuntut ganti rugi US$ 851 juta dari Morgan Stanley selaku arranger serta para pemegang obligasi.
Ditengarai, manuver hukum itu merupakan antisipasi APP atas niat dua pemegang obligasinya, Gramercy Advisors Limited Liability Company dan Oaktree Capital Management, untuk mengeksekusi jaminan obligasi berupa pabrik Indah Kiat di Indonesia. Oaktree dan Gramercy, bersama sejumlah kreditor asing APP lain seperti Deutsche Bank dan BNP Paribas, pernah meminta pembentukan judicial management atas APP. Namun, permintaan itu ditolak oleh pengadilan Singapura.
Hingga berita ini diturunkan, pihak APP tidak bisa dimintai keterangan. G. Sulistyanto dinyatakan sedang mengambil cuti.
Tapi, yang pasti, perang gugatan ini bakal memperlambat upaya restrukturisasi utang APP di Indonesia. Dari total utang APP sebesar US$ 13,9 miliar, sekitar US$ 6,7 miliar merupakan tunggakan anak perusahaan APP di Republik.
|