Di Hutan Lindung Mengeruk Emas Masyarakat adat Kao menolak keras kegiatan penambangan emas oleh PT Nusa Halmahera Mineral di hutan lindung Toguraci, Maluku Utara. |
Gerimis mengguyur Kao sejak subuh. Cahaya matahari susah payah menerobos gumpalan awan dan tajuk-tajuk dedaunan di kawasan hutan lindung Toguraci, Halmahera, Maluku Utara. Rinai hujan belum reda ketika aliran manusia memenuhi areal sebuah tambang emas di tengah hutan tersebut, lalu melingkarinya dengan pagar betis.
Terselip di antara lebih dari 2.000 orang yang berbaris, Jhon Djini Mangole tak berhenti menghapus tetesan air dari wajahnya. Tokoh adat dari Soa Boenge itu turut menyumbangkan sepasang betisnya dalam aksi "pagar manusia" pada akhir November lalu. Aksi itu mereka lakukan untuk memblokir pertambangan milik PT Nusa Halmahera Mineral di Toguraci. Siti Maimunah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, menuturkan bahwa pemblokiran ini adalah akumulasi kekecewaan masyarakat adat Kao sejak tahun 1992.
Ketika itu perusahaan tersebut—usaha patungan antara Newcrest Singapore Holdings Pty. Ltd. di Australia dan PT Aneka Tambang—menemukan 20 ribu ton deposit bijih logam dengan kadar emas dan perak yang tinggi. Berbekal kontrak karya pertambangan, Nusa Halmahera Mineral mengantongi hak konsesi atas 449.300 hektare lahan di hutan lindung tersebut. Aktivitas eksplorasi dilakukan di sekitar Gosowong, tepatnya di tiga lokasi, yakni Toguraci (Gosowong Barat), Gosowong Utara, dan Gosowong Selatan.
Masalah timbul ketika eksplorasi emas mengalirkan limbah ke Sungai Tabobo di sekitar lokasi pertambangan serta ke Teluk Kao. Begitulah yang terjadi selama bertahun-tahun—seperti yang dituturkan Asrul Suaiboen, seorang tokoh masyarakat adat Kao, kepada TEMPO. Asrul mengatakan, limbah itu melenyapkan ikan teri yang menjadi komoditas eksotis Maluku Utara. Padahal, sebelum Nusa Halmahera Mineral membuang kotorannya ke sana, satu bagan bisa menangguk 4 hingga 5 ton ikan teri setiap hari.
Asrul adalah bekas karyawan di Nusa Halmahera Mineral. Dia bercerita, limbah jahat itu muncul karena, dalam proses produksinya, Nusa Halmahera Mineral menggunakan sianida untuk memisahkan emas dari bongkahan. Akibatnya, Piet Farenua, 45 tahun, warga desa sekitar, mengalami "luka bakar" yang cukup parah pada kakinya setelah dia menggunakan air Sungai Tabobo.
Tapi, bukan soal limbah semata yang membikin geram masyarakat setempat. Begini penjelasan Sultan Ternate, Mudaffar Sjah: "Pemerintah pusat tak pernah memperhatikan bahwa tanah di wilayah Maluku Utara ini diatur sesuai dengan hukum adat." Dengan lain kata, hak-hak adat dikesampingkan. "Tahu-tahu, datang surat dari pusat yang memberikan konsesi kepada sebuah perusahaan," ujarnya kepada TEMPO.
Mudaffar mengenang, sejak zaman baheula wilayah Maluku Utara punya mekanisme sendiri dalam membagi peruntukan tanah adatnya melalui lembaga musyawarah adat. "Sultan sekalipun tak punya kewenangan mutlak," Mudaffar menambahkan. Toh, operasi penambangan Nusa Halmahera Mineral jalan terus. Sejak 1999 sampai Desember 2000, total emas yang sudah dikeduk dari bumi Halmahera mencapai 11,45 ton.
Pada tahun 2000 saja, produksinya mencapai 7,6 ton emas.
Umur tambang Gosowong diperkirakan lima tahun, dengan rata-rata produksi emas 154 ribu ons tiap tahun. Sehingga, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sempat mengumumkan bahwa Nusa Halmahera Mineral akan melakukan penyelesaian kegiatan penambangan pada tahun 2002. Tapi faktanya tidak demikian.
Kok bisa? Rupanya, belakangan "pabrik" emas ini menemukan deposit emas baru setara sekitar 9 ton emas di kawasan hutan lindung Toguraci. Untuk langsung menambang, tentu tak mungkin. Sebab, akan melabrak Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999. Isi undang-undang ini nyata-nyata melarang penambangan di kawasan hutan lindung. Tapi kemustahilan ini bisa diterabas karena, "DPR dan Departemen Kehutanan bisa menentukan keputusan (penambangan di hutan lindung—Red.)," kata Siti Maimunah. Nusa Halmahera Mineral sendiri telah mengajukan permohonan tersebut.
Amarah masyarakat kian mendidih karena, saat izin penambangan di kawasan lindung belum tuntas, Nusa Halmahera telah melakukan kegiatan di kawasan yang tengah dimintakan izinnya. Buktinya? Jhon Djini memperlihatkan kepada TEMPO areal lahan seluas 60 hektare di Toguraci yang sudah dibersihkan. Lantas, apa reaksi Nusa Halmahera, yang dituding menerabas hutan lindung milik warga Maluku Utara itu dengan seenak perutnya?
General Manager Nusa Halmahera Mineral, Jhon Blake, membantah tudingan itu. Menurut Blake, Nusa Halmahera Mineral telah melaksanakan prosedur wajib sebelum penambangan dimulai, termasuk menaati hukum dan aturan setempat. Melalui pejabat humasnya, Latif Panduko, Blake membantah telah membabat Toguraci sebelum izinnya keluar. "Sampai sekarang, kawasan itu belum digunakan karena memang belum ada izin dari presiden," ia menandaskan.
Tentang tuduhan penggunaan sianida, Blake berujar bahwa Nusa Halmahera Mineral tak pernah menggunakan bahan-bahan beracun yang membahayakan lingkungan. Bos Nusa Halmahera ini ganti menuding para penambang emas tanpa izin yang beroperasi di sekitar Gosowong dan Toguraci. Menurut Blake, merekalah yang menjadi biang keladi pencemaran karena kerap menumpahkan limbah ini ke sungai-sungai di sekitarnya.
Saling berbalas bantahan ini berlanjut terus hingga ke pertemuan segitiga antara Pemerintah Daerah Halmahera Utara sebagai mediator, Lembaga Masyarakat Adat, dan Nusa Halmahera Mineral. Digelar pada akhir bulan lalu, pertemuan berlangsung alot dan panas, saling adu argumen. Lembaga Masyarakat Adat menilai kehadiran Nusa Halmahera Mineral tak memberikan andil dalam kesejahteraan masyarakat sekitar. Menurut Jhon Mangole, lebih banyak kerugian daripada keuntungan yang dirasa masyarakat Kao-Malifut.
Jhon lantas menguraikan sejumlah janji yang tak ditepati oleh Nusa Halmahera kepada publik. Antara lain, bantuan beasiswa kepada anak-anak sekolah, melibatkan para kepala desa di sekitar areal tambang dalam proses perencanaan, pengolahan, dan pengawasan lokasi tambang, membiayai guru-guru honorer SMU, serta menyelesaikan program fisik pembangunan gedung SMU unggulan. Dibangun sejak 1999, gedung sekolah itu belum kunjung kelar sampai sekarang. "Padahal kesepakatan-kesepakatan sudah dibuat dan diteken," kata Jhon.
Jhon mengaku tak asal berkecap. Dia membekali diri dengan hasil penelitian Lembaga Mitra Lingkungan, sebuah LSM lingkungan yang melakukan penelitian di sana pada September tahun lalu. Hasilnya? Delapan dari sembilan desa di sekitar lokasi pertambangan menyatakan Nusa Halmahera Mineral tak memberikan manfaat berarti.
Dituding begini rupa, Latif Panduko menangkisnya dengan sejumlah argumen. Selama ini Nusa Halmahera, menurut Latif, tak kurang-kurangnya menyumbang. Dari pembangunan sekolah, tempat ibadah, sampai aneka sarana lain yang menunjang kelancaran aktivitas masyarakat sekitar. Pejabat Humas Nusa Halmahera itu juga menyebutkan sumbangan mereka untuk Rumah Sakit Umum Ternate dan Rumah Sakit Umum Tobelo.
Alhasil, pertemuan segitiga di atas hasilnya nol besar: tak melahirkan kesepakatan apa pun. Masyarakat tetap memblokir Toguraci dan meminta Nusa Halmahera Mineral menyelesaikan utang lama mereka serta mengganti hak-hak ulayat yang tercerabut karena kehadiran perusahaan tambang itu mengeruk emas dari Halmahera selama 12 tahun. Jumlah ganti rugi yang dituntut: Rp 500 miliar. Perusahaan itu juga diminta merehabilitasi lingkungan di bekas wilayah penambangan.
Melihat angka ganti rugi yang diminta, Jhon Blake menggeleng-gelengkan kepala. Sembari mengangkat bahu, dia berkata: "Bagaimana mungkin? Jumlah itu tiga kali lipat dari aset yang kami miliki."
Adapun Sultan Ternate, yang mengikuti perdebatan yang tanpa hasil tersebut, ikut menguarkan kegundahan hatinya. Menurut dia, perusahaan-perusahaan itu datang dan pergi ke Maluku untuk menggali kekayaan, lalu meninggalkan masyarakat begitu saja dalam kemiskinan. Mengutip ujaran kaum tua-tua, Mudaffar mengibaratkan nasib warganya: "Seperti ayam dalam lumbung dengan padi berlimpah, tapi mati kelaparan karena tak kebagian apa-apa."
Agus Hidayat (Jakarta), Rachman Samiun (Halmahera)
|