Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 44/XXXII/29 Desember - 04 Januari 2004
   
Indikator

Kuota yang Berbuah Gugatan


Menurut Anda, apakah pelayanan haji tahun ini lebih baik dari sebelumnya?
(19 - 23 Desember 2003)
Ya
9.23%18
Tidak
77.95%152
Tidak tahu
12.82%25
Total100%195


Minggu-minggu ini menjadi milik Menteri Agama Said Agil alMunawar. Penyebabnya, tentu saja, soal batal berangkatnya sekitar 30 ribu anggota jemaah haji setelah kuota tambahan yang diajukan tak disetujui pemerintah Arab Saudi. Selain mendapat hujan pertanyaan dan demo dari publik, ia diancam akan digugat ke pengadilan.

Pada 22 Desember lalu, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam turun ke jalan dan melakukan protes ke Departemen Agama. Mereka mendesak agar Said Agil segera mundur dari jabatannya. Pada hari yang sama, lembaga swadaya masyarakat Monopoly Watch menyampaikan rencana untuk menggugat Menteri Agama. ”Menteri Agama memiliki catatan sangat buruk dalam menentukan kebijakan,” kata Ketua Informasi Monopoly Watch, Girry Gemilang Sobar. Badan Koordinasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Surabaya pun berancang-ancang melakukan tindakan serupa, melalui class action. Koordinator KBIH Surabaya, Muchlis Sardjono, mengatakan bahwa keputusan untuk mengambil tindakan hukum merupakan hasil pertemuan KBIH se-Surabaya.

Responden yang mengikuti jajak pendapat Tempo Interaktif juga berpendapat pelayanan haji tahun ini tidak lebih baik dari tahun sebelumnya. Ada sekitar 80 persen yang berpendapat seperti itu. Ini lampu kuning bagi Departemen Agama serta penyelenggara haji lainnya.





Indikator Pekan Ini:
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menarik fatwa bahwa bunga bank haram. ”Adanya berbagai reaksi dan tanggapan terhadap fatwa tersebut membuat kami terpaksa menunda penetapan fatwa itu,” kata Ketua MUI Umar Shihab, di Jakarta, 23 Desember lalu.

Saat pertama kali diumumkan, fatwa itu menimbulkan reaksi beragam. Selain kalangan perbankan, organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah ikut bereaksi. Keduanya berpandangan hampir senada, yaitu fatwa MUI itu dinilai terburu-buru.

Menurut Anda, tepatkan penundaan itu? Sampaikan pendapat Anda melalui www.tempo.co.id.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Habib Hussein Al Habsyi Laporkan Kasus Korupsi - 24 Jul 2008 | 12:48 WIB
Rumah Mewah Terbakar, 10 Anjing Tewas - 24 Jul 2008 | 12:35 WIB
JPPR: Pelanggaran Terjadi diberbagai Wilayah - 24 Jul 2008 | 12:22 WIB
Pimpinan Partai Demokrasi Pembaruan Audiensi Dengan Jaksa Agung - 24 Jul 2008 | 12:05 WIB
Dada – Ayi Membuka Kampanye Terbuka Kota Bandung - 24 Jul 2008 | 12:04 WIB
50 Persen Irigasi di Jawa Barat Rusak - 24 Jul 2008 | 11:50 WIB
MUI Sumatera Selatan Desak Revisi Perda Maksiat - 24 Jul 2008 | 11:34 WIB
Korban Tewas Danau Sunter Dibuang Hidup-hidup - 24 Jul 2008 | 11:12 WIB
Jaksa Sidik Pengadaan Interior PON - 24 Jul 2008 | 11:03 WIB
Imam Besar Mekah dan Madinah Kunjungi Jusuf Kalla - 24 Jul 2008 | 10:45 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data