Kuota yang Berbuah Gugatan |
Menurut Anda, apakah pelayanan haji tahun ini lebih baik dari sebelumnya? (19 - 23 Desember 2003) | | Ya |  | | 9.23% | 18 | | Tidak |  | | 77.95% | 152 | | Tidak tahu |  | | 12.82% | 25 | | Total | 100% | 195 |
Minggu-minggu ini menjadi milik Menteri Agama Said Agil alMunawar. Penyebabnya, tentu saja, soal batal berangkatnya sekitar 30 ribu anggota jemaah haji setelah kuota tambahan yang diajukan tak disetujui pemerintah Arab Saudi. Selain mendapat hujan pertanyaan dan demo dari publik, ia diancam akan digugat ke pengadilan.
Pada 22 Desember lalu, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam turun ke jalan dan melakukan protes ke Departemen Agama. Mereka mendesak agar Said Agil segera mundur dari jabatannya. Pada hari yang sama, lembaga swadaya masyarakat Monopoly Watch menyampaikan rencana untuk menggugat Menteri Agama. ”Menteri Agama memiliki catatan sangat buruk dalam menentukan kebijakan,” kata Ketua Informasi Monopoly Watch, Girry Gemilang Sobar. Badan Koordinasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Surabaya pun berancang-ancang melakukan tindakan serupa, melalui class action. Koordinator KBIH Surabaya, Muchlis Sardjono, mengatakan bahwa keputusan untuk mengambil tindakan hukum merupakan hasil pertemuan KBIH se-Surabaya.
Responden yang mengikuti jajak pendapat Tempo Interaktif juga berpendapat pelayanan haji tahun ini tidak lebih baik dari tahun sebelumnya. Ada sekitar 80 persen yang berpendapat seperti itu. Ini lampu kuning bagi Departemen Agama serta penyelenggara haji lainnya.
Indikator Pekan Ini:
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menarik fatwa bahwa bunga bank haram. ”Adanya berbagai reaksi dan tanggapan terhadap fatwa tersebut membuat kami terpaksa menunda penetapan fatwa itu,” kata Ketua MUI Umar Shihab, di Jakarta, 23 Desember lalu.
Saat pertama kali diumumkan, fatwa itu menimbulkan reaksi beragam. Selain kalangan perbankan, organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah ikut bereaksi. Keduanya berpandangan hampir senada, yaitu fatwa MUI itu dinilai terburu-buru.
Menurut Anda, tepatkan penundaan itu? Sampaikan pendapat Anda melalui www.tempo.co.id.
|
|
| |
|
|
| buatan Radja|endro |
Majalah
Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

|
|
| |
|
|
|
|