Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 47/XXXII/19 - 25 Januari 2004
   
Pendidikan

Sengketa Lanjutan Seusai Putusan

Vonis atas Thoby Mutis telah jatuh. Tapi sengketa Rektor Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti sepertinya masih berlanjut.

SUASANA kampus Universitas Trisakti akhir pekan lalu tenang-tenang saja. Padahal vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Thoby Mutis, sang rektor, baru saja jatuh. Para mahasiswa masih tampak sibuk, atau tak peduli. Beberapa di antara mereka yang baru selesai ujian melepas ketegangan dengan bercanda.

Namun, kampus swasta ternama di Jakarta yang berusia 38 tahun itu masih menyimpan bara panas. Sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas (Thoby dkk.) telah lewat setahun, namun vonis hakim belum menyudahi konflik.

Desember lalu, pengadilan tinggi di Jakarta itu mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Majelis hakim pimpinan Ridwan Nasution memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola Universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank. "Jumlah (rekening)-nya sekitar Rp 60 miliar," ujar Wakil Ketua Yayasan Trisakti, Koesdarto Hadimoeljo.

Putusan tersebut berlaku serta-merta, meski belum berkekuatan hukum tetap dan tergugat—Thoby dan 40 rekannya—mengajukan kasasi. Konflik pun siap meruncing kembali, karena pihak Rektor menentang pengambilalihan pengelolaan Universitas. Tapi, untuk pelaksanaannya, kedua kubu mengaku sama menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Sengketa itu dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru. Agar Thoby kembali, pihaknya mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Thoby pun terpilih lagi—namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.

Sambil menunggu izin eksekusi dari MA, kedua pihak menyiapkan jurusnya sendiri-sendiri. Kubu Thoby akan menempuh semua jalur hukum untuk menunda eksekusi. Termasuk melakukan upaya kehumasan agar warga kampus tidak terpengaruh oleh "pihak seberang". Rekening baru juga akan dibuka, supaya setoran mahasiswa tak lari ke pihak lain.

Bersikap lebih persuasif, Yayasan berusaha mendekati pihak Rektor. "Saya akan datang sendiri ke Universitas," ujar Adi Andojo Soetjipto dari Yayasan. Yayasan akan kembali berkantor di lantai 10 Gedung M untuk mengelola kegiatan belajar-mengajar, menerima mahasiswa baru, dan menyiapkan ijazah pengganti bagi lulusan.

Berkantornya kembali Yayasan di Gedung M tidak ditolak oleh kubu Rektor. Advendi Simangunsong, anggota kubu Thoby, bahkan akan menyerahkan kunci dan menyediakan fasilitas. Tapi, mereka menolak pengambilalihan pengelolaan Universitas. "Apa dasarnya?" tanyanya.

Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Satrio Sumantri Brodjonegoro, berusaha mendamaikan sengketa itu. Ia membentuk Rektorium, September 2004, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60/1999 yang mengatur sengketa pemilihan rektor di universitas swasta. Rektorium bertugas menangani fungsi dan wewenang rektor sampai rektor definitif terpilih.

Tapi, Rektorium yang diketuai Adi Andojo Soetjipto itu—beranggotakan Amiruddin Aburaira, Indra Setiawan, Faraz Umar, dan Fuad Hamid—belum berfungsi. Pihak Thoby menolak Amiruddin dan Faraz sebagai Wakil Ketua Rektorium. "Yayasan menunjuk orang-orangnya sendiri sebagai wakil Universitas," ujar Advendi, yang juga salah satu tergugat.

Upaya damai pun macet. Padahal Satrio tidak melihat cara penyelesaian lain di luar forum Rektorium. "Itu satu-satunya jalan. Kalau tidak mau, ya, terserah," ujarnya, tanpa merinci apa yang dimaksudkan "terserah". Katanya, kedua kubu akan rugi: kinerja kampus memburuk, peminat universitas itu menurun.

Reaksi warga kampus? "The show must go on," kata Tuti Purwanti, staf pengajar arsitektur pada fakultas teknik sipil dan perencanaan. Meski ia cenderung tak peduli dengan konflik di "atas", sebagai staf pengajar ia akan tetap tunduk pada Senat Universitas dan Rektor. "Saya akan tunduk pada atasan saya," ujarnya.

Bagaimana anak didik? "Teman-teman sedang ujian, saya sendiri sedang memperbaiki tugas akhir," ujar Dina Sofia, mahasiswa fakultas ekonomi. Dina malah tak paham bahwa konflik masih berlanjut.

Di luar kampus, Thoby mendapat angin. Pekan lalu, Mahkamah Agung menolak tuntutan Yayasan dalam perkara merek dan logo. Menurut hakim kasasi, Thoby berhak atas merek dan logo Universitas Trisakti.

Endri Kurniawati


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok - 25 Jul 2008 | 20:29 WIB
Trendi Berkampanye Secara Estafet - 25 Jul 2008 | 20:24 WIB
Kalla Minta Direksi Merpati Dirombak - 25 Jul 2008 | 19:34 WIB
Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang - 25 Jul 2008 | 19:25 WIB
Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik - 25 Jul 2008 | 19:15 WIB
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak - 25 Jul 2008 | 19:07 WIB
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan - 25 Jul 2008 | 19:00 WIB
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Pemakaman di Hari Kelahiran - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Duta Besar Inggris Lakukan Penghijauan di SMA Khadijah - 25 Jul 2008 | 18:43 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data