|
Manipulasi di Jalur Ibadah
Seberkas dokumen dikirim oleh Pemeriksa Keuangan ke Komisi VI DPR—yang membidangi agama dan sumber daya manusia—beberapa pekan silam. Isinya adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penyelenggaraan haji 2003 oleh Departemen Agama. Terjun dari nilai penyimpangan Rp 105 miliar (2001) dan Rp 165 miliar (2002), hasil audit itu mencatat sebuah "prestasi": angka penyelewengan pada musim haji 2003 "cuma" Rp 27,09 miliar. Ini memang angka mini dibandingkan dengan triliunan rupiah uang jemaah haji yang dikelola oleh Departemen Agama—pemegang monopoli penyelenggaraan haji selama bertahun-tahun.
Mengiringi penutupan musim haji 2004, TEMPO menurunkan investigasi ini, yang menyorot lika-liku Departemen Agama dalam mengelola "bisnis ibadah" tersebut. Dari Arab Saudi hingga Jakarta, terkuaklah deretan angka-angka maksi, senilai ratusan miliar, yang layak dipertanyakan pembelanjaannya.
|