Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 38/XXXIII/15 - 21 November 2004
   
Hukum

Bukti Baru Penyelamat Abilio

Bekas Gubernur Timor Timur Abilio bebas. Makin misteriuslah siapa penanggung jawab kerusuhan pascajajak pendapat.

Tak ada lagi ruang sempit yang mengungkung kebebasan. Sel pengap, malam-malam yang sepi, semua akan menjadi kenangan. Setelah melalui perjalanan panjang, hari-hari Abilio Jose Osorio Soares, terpidana kasus pelanggaran hak asasi manusia semasa jajak pendapat Timor Timur 1999, adalah hari-hari kebebasan. "Setelah bebas begini, saya bisa berkumpul lagi dengan keluarga," kata Abilio dengan senyum sumringah.

Bekas Gubernur Timor Timur itu layak bergembira. Pada Kamis, 4 November lalu, Mahkamah Agung mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan. Artinya, dia bebas, dianggap tidak bersalah melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Inilah perjalanan panjang yang dijalani Abilio selama dua tahun lebih. Pada Agustus 2002, pengadilan ad hoc hak asasi manusia Jakarta Pusat memvonisnya bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara. Abilio kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi ad hoc Jakarta pada 13 Maret 2003. Di sini majelis hakim tetap mengganjarnya tiga tahun penjara. Upaya kasasi ke MA yang dia lakukan pun kandas setelah ditolak pada April 2004. Dengan penolakan itu, berarti Abilio harus masuk penjara, hal yang mulai dia jalani sejak 17 Juli 2004.

Toh Abilio dan pengacaranya tak putus asa. Mereka mengajukan peninjauan kembali dengan alasan ada bukti baru (novum). Bukti itu adalah surat parlemen Timor Timur ke MA, yang menunjukkan bahwa saat terjadi kerusuhan, pengendali keamanan adalah TNI. Artinya, yang bertanggung jawab atas kerusuhan bukanlah Abilo.

Dalam berbagai pembelaan sebelumnya, Abilio memang selalu menyebut penanggung jawab keamanan adalah TNI. Maka, ketika dia divonis bersalah, dia merasa telah menjadi kambing hitam. Apalagi ternyata terdakwa lain yang umumnya dari kalangan militer malah bebas.

Argumen bahwa Abilio tidak ikut bertanggung jawab itulah yang menjadi pertimbangan penerimaan PK oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Iskandar Kamil. Namun tak semua hakim sepakat. Dari lima hakim, dua menyatakan menolak (dissenting opinion) membebaskan Abilio. Mereka adalah Artidjo Alkostar dan Sumaryo Suryokusumo.

Kepada Tempo, Artidjo menyebut alasannya melakukan dissenting opinion adalah karena dasar pengajuan PK Abilio tidak memenuhi syarat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengajuan PK, kata dia, harus memenuhi kualifikasi, antara lain adanya novum dan terjadinya kekhilafan hakim dalam putusan.

Menurut dia, argumen novum Abilio bahwa pengendali keamanan, juga pembentuk milisi sipil, pada masa jajak pendapat adalah TNI, tidak bisa diterima. "Itu bukan novum, malah justru memperkuat dakwaan jaksa," katanya. Sebagai gubernur dan penguasa tunggal, menurut Artidjo, Abilio tak bisa melepas tanggung jawab terhadap keadaan di wilayahnya.

Artidjo juga menolak pendapat pengacara Abilio yang menyatakan terjadi kekhilafan hakim pada putusan kasasi. Ia malah mengatakan, tidak ada yang salah dari majelis hakim kasasi dalam memeriksa penerapan hukum (judex juris) kasus ini. "Penerapan hukum majelis kasasi sudah benar, dan tak ada kekhilafan," katanya.

Selain novum dan kekhilafan, pengacara Abilio mempersoalkan berlakunya asas retroaktif (berlaku surut) dalam kasus ini. Peristiwa tersebut terjadi pada 1999. Namun, undang-undang yang mengatur permasalahan ini baru diterbitkan setahun kemudian.

Argumen ini pun ditolak Artidjo. Menurut dia, asas retroaktif sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Selain itu, asas retroaktif diberlakukan untuk memenuhi prinsip keadilan. "Jika tidak ada asas retroaktif, bagaimana dengan pelanggaran kejahatan kemanusiaan yang belum ada undang-undangnya?" ujarnya. Toh semua penolakan Artidjo dan Sumaryo itu tak banyak berarti. Voting kemudian memutuskan majelis menerima PK dengan suara 3 banding 2.

Abilio tak banyak berkomentar menanggapi tudingan bahwa seharusnya dia tetap bertanggung jawab karena posisinya sebagai gubernur saat terjadi kerusuhan. "Betul, tapi tanggung jawab gubernur pada bidang administrasi, bukan keamanan," katanya.

Pada Jumat, 5 November lalu, Abilio sudah melenggang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia menjadi orang bebas, seperti para terdakwa lain dalam kasus yang sama. Dan sejarah harus mencatat lagi satu misteri tentang siapa seharusnya penanggung jawab kerusuhan di Timor Timur itu.

Sukma N. Loppies dan TNR


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Habib Hussein Al Habsyi Laporkan Kasus Korupsi - 24 Jul 2008 | 12:48 WIB
Rumah Mewah Terbakar, 10 Anjing Tewas - 24 Jul 2008 | 12:35 WIB
JPPR: Pelanggaran Terjadi diberbagai Wilayah - 24 Jul 2008 | 12:22 WIB
Pimpinan Partai Demokrasi Pembaruan Audiensi Dengan Jaksa Agung - 24 Jul 2008 | 12:05 WIB
Dada – Ayi Membuka Kampanye Terbuka Kota Bandung - 24 Jul 2008 | 12:04 WIB
50 Persen Irigasi di Jawa Barat Rusak - 24 Jul 2008 | 11:50 WIB
MUI Sumatera Selatan Desak Revisi Perda Maksiat - 24 Jul 2008 | 11:34 WIB
Korban Tewas Danau Sunter Dibuang Hidup-hidup - 24 Jul 2008 | 11:12 WIB
Jaksa Sidik Pengadaan Interior PON - 24 Jul 2008 | 11:03 WIB
Imam Besar Mekah dan Madinah Kunjungi Jusuf Kalla - 24 Jul 2008 | 10:45 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data