Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 43/XXXIII/20 - 26 Desember 2004
   
Hukum

Belum Rugi, Hanya Ragu

Mahkamah Konstitusi boleh saja membatalkan Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 20/2002, tapi Perusahaan Listrik Negara yakin keputusan itu tak merugikan mereka. Menurut Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono, tidak ada dampak negatif pembatalan itu terhadap bisnis dan rencana investasi PLN di masa depan.

Tapi, benarkah tak ada kerugian? Di mata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, keputusan itu pasti berdampak pada investor asing. Mereka bakal ragu dan tak mau masuk ke sektor kelistrikan. Apalagi PLN terbukti tidak sanggup sendirian menangani kelistrikan. Kemampuan finansial PLN diperkirakan cuma US$ 9 miliar-10 miliar, dan pemerintah US$ 4 miliar. Padahal perlu US$ 30 miliar dalam kurun 10 tahun ke depan untuk membangun pembangkit berkapasitas 20 ribu MW.

Tahun 2005 saja PLN akan membutuhkan sekitar Rp 20 triliun untuk membangun infrastruktur listrik, Rp 9 triliun di antaranya untuk membangun pembangkit berdaya 900 MW. Bila ditambah kenaikan harga BBM, beban itu naik Rp 7 triliun berupa tambahan ongkos produksi listrik. Dan jangan lupa, PLN masih punya beban pajak Rp 11 triliun. Tahun lalu, total beban usahanya sudah melebihi pendapatan BUMN itu. Karena itulah, kata Purnomo, "Mau tidak mau, suka tidak suka, pendanaan swasta harus dibuka."

Ketergantungan PLN pada listrik swasta sebenarnya tak terlalu besar, hanya 18,9 juta MW dibandingkan dengan pasokan PLN sendiri yang 88 juta MW. Tetapi tahun lalu mereka membayar Rp 9 triliun untuk daya sebesar itu. Gara-garanya, banyak pembangkit listrik yang tidak beroperasi karena berbagai gangguan, seperti kekeringan. Bila PLN tetap tak bisa membangun pembangkit baru dengan daya yang cukup mulai tahun depan, kelangkaan listrik bakal terjadi. Jalan keluar paling ampuh, seperti disiratkan Menteri Energi, adalah mengundang investor asing.

Investor yang telanjur menandatangani kontrak selama dua tahun terakhir rupanya belum terganggu akibat pembatalan itu. "Kami tetap dengan rencana investasi," kata juru bicara PT Amoseas Indonesia, Widiatmoko. Anak perusahaan Chevron Texaco itu menyediakan US$ 128 juta untuk perluasan PLTP Darajat.

Paiton Energy juga tak mengubah rencana membangun pembangkit listrik 800 MW di Probolinggo. Dan konsorsium Cahaya Bintan Mulia maju terus dengan proposal pembangunan PLTU 50 MW di Pulau Bintan. Memang, belum ada yang rugi. Tapi keputusan itu juga akan membuat para investor ragu dan menunggu.

I G.G. Maha Adi, Dara Meutia Uning


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang - 25 Jul 2008 | 19:25 WIB
Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik - 25 Jul 2008 | 19:15 WIB
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak - 25 Jul 2008 | 19:07 WIB
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan - 25 Jul 2008 | 19:00 WIB
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Pemakaman di Hari Kelahiran - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Duta Besar Inggris Lakukan Penghijauan di SMA Khadijah - 25 Jul 2008 | 18:43 WIB
Dua Desa di Parigi Terendam Banjir - 25 Jul 2008 | 18:41 WIB
Meski Kemarau, Kalimantan Tengah Diguyur Hujan - 25 Jul 2008 | 18:33 WIB
BPK Puas pada Laporan Keuangan Badan Intelijen - 25 Jul 2008 | 18:31 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data