Tidak Sekali Tersandung Pistol |
BAGI Adi Sutowo, 2005 mungkin tahun yang paling sial. Dia mengawali tahun ini dengan sangkaan berat: diduga menembak seorang penagih bill Fluid Club di Hotel Hilton, Jakarta. Kejadian ini bisa meredupkan namanya di tengah bisnisnya yang sedang berkibar.
Semula lelaki kelahiran Jakarta 31 Mei 1958 ini lebih dikenal sebagai pereli. Bersama rekan-rekannya di Ikatan Motor Indonesia (IMI), termasuk Tommy Soeharto, ia lalu mendirikan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) pada 1985. Salah satu usahanya adalah Hard Rock Cafe yang amat terkenal di Ibu Kota.
Usaha putra bungsu almarhum Ibnu Sutowo, bekas Direktur Utama Pertamina, itu berkembang amat pesat. Belakangan Grup MRA juga merambah media elektronik dengan mendirikan Hard Rock FM dan mengakuisisi sejumlah radio. Kelompok bisnis ini juga menerbitkan sejumlah majalah dan mengageni sejumlah merek pakaian terkenal seperti Giorgio Armani dan Emporio Armani.
Hanya, suksesnya berbisnis berbanding terbalik dengan kesialan dalam urusan senjata api. Soalnya, bukan kali ini saja ia tersandung pistol. Pada Oktober 2004 ia pernah berurusan dengan David, keponakan rocker Ahmad Albar. Di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, David sempat didatangi Adiguna bersama pengawalnya. Mereka mengancamnya dengan senjata api.
Kejadian itu lalu dilaporkan kepada polisi oleh Ahmad Albar dan adiknya, Camelia Malik. Akibatnya, pistol berpeluru karet yang dimiliki Adiguna disita. "Izinnya juga saya cabut, karena senjata itu dipakai untuk mengancam orang lain," kata Inspektur Jenderal Zamrich, Kepala Divisi Intel Mabes Polri.
Menurut Ahmad Albar, persoalan itu sebenarnya hanya salah paham dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tak ada yang terluka dalam peristiwa itu. Adiguna pun telah meminta maaf kepada keluarganya. "Buat kami, permintaan maaf itu sudah cukup," kata Ahmad Albar kepada Tempo. Dia juga menuturkan, hubungan keluarganya dengan Adiguna kini sudah baik. Bahkan David sempat menengok adik Pontjo Sutowo ini saat dia dirawat di RS Pertamina beberapa bulan lalu.
M. Salahudin, salah satu pengacara Adiguna, mengaku tidak tahu mengenai masalah itu. Diakuinya, kliennya memang pernah memiliki senjata api berpeluru karet. Karena masa berlakunya sudah habis, pistol itu dititipkan di Mabes Polri. "Jadi bukan disita," katanya. Seperti dalam kasus penembakan seorang penagih bill di Hilton, kali ini pun keterangan pengacara Adiguna berbeda dengan versi polisi.
Eni Saeni
|